Pasal 467 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 467 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian rencana lebih dahulu, dan istilah itu tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum. Penjelasan Pasal 467 KUHP juga tidak menerangkannya. Rumusan yang dipakai diambil dari buku Anotasi.
TIGA SYARAT KESENGAJAAN BERENCANA:
Anotasi KUHP Pasal 459
Tindak pidana yang direncanakan terlebih dulu atau voorbedachte rade dikenal sebagai dolus premeditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana. Ada 3 syarat kesengajaan berencana: Pertama, ada pertimbangan yang matang untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang dalam pengertian masih ada waktu untuk membatalkan niat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
Anotasi KUHP Pasal 467
Pasal 467 adalah kesengajaan berencana atau dolus premeditatus atas tindak pidana penganiayaan. Mengenai apa itu kesengajaan berencana telah dijelaskan dalam anotasi Pasal 459 KUHP di atas.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketiga syarat itu bersifat kumulatif menurut rumusan Anotasi, sehingga ketiganya harus terpenuhi. Apabila salah satu tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 466 KUHP.
Ketiga syarat tersebut menunjuk pada keadaan batin pelaku sebelum perbuatan dilakukan, bukan pada perbuatannya sendiri. Akibatnya pembuktian unsur ini bersandar pada keadaan yang mendahului kejadian, sedangkan unsur Melakukan Penganiayaan bersandar pada kejadian itu sendiri.
PENJELASAN PENYUSUN
Syarat ketiga, yaitu pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, merupakan lawan dari keadaan yang terjadi seketika dalam luapan emosi. Perbuatan yang lahir dari kemarahan yang muncul di tempat kejadian tidak memenuhi syarat ini, karena tidak ada waktu untuk membatalkan niat. Penyusun membacanya demikian dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran, karena Anotasi tidak memberi contoh keadaan sebaliknya.
MOTIF:
Anotasi KUHP Pasal 459
Dalam tindak pidana yang dilakukan dengan rencana pasti ada motif namun motif tersebut tidaklah perlu dibuktikan karena bukan merupakan unsur pasal. Motif hanya dijadikan pertimbangan oleh hakim terkait berat-ringannya penjatuhan pidana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
PENJELASAN PENYUSUN
Motif bukan unsur yang harus dibuktikan, tetapi bagi penyidik motif sering menjadi jalan untuk menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan. Yang tidak boleh adalah menjadikan motif sebagai pengganti pembuktian ketiga syarat tersebut. Berkas yang hanya menguraikan motif tanpa menguraikan ketiga syarat itu belum membuktikan unsur ini. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.