Unsur dengan rencana lebih dahulu
Penjelasan
Pasal 467 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 467 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian rencana lebih dahulu, dan istilah itu tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum. Penjelasan Pasal 467 KUHP juga tidak menerangkannya. Rumusan yang dipakai diambil dari buku Anotasi.
TIGA SYARAT KESENGAJAAN BERENCANA:
Anotasi KUHP Pasal 459
Tindak pidana yang direncanakan terlebih dulu atau voorbedachte rade dikenal sebagai dolus premeditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana. Ada 3 syarat kesengajaan berencana: Pertama, ada pertimbangan yang matang untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang dalam pengertian masih ada waktu untuk membatalkan niat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
Anotasi KUHP Pasal 467
Pasal 467 adalah kesengajaan berencana atau dolus premeditatus atas tindak pidana penganiayaan. Mengenai apa itu kesengajaan berencana telah dijelaskan dalam anotasi Pasal 459 KUHP di atas.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketiga syarat itu bersifat kumulatif menurut rumusan Anotasi, sehingga ketiganya harus terpenuhi. Apabila salah satu tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 466 KUHP.
Ketiga syarat tersebut menunjuk pada keadaan batin pelaku sebelum perbuatan dilakukan, bukan pada perbuatannya sendiri. Akibatnya pembuktian unsur ini bersandar pada keadaan yang mendahului kejadian, sedangkan unsur Melakukan Penganiayaan bersandar pada kejadian itu sendiri.
PENJELASAN PENYUSUN
Syarat ketiga, yaitu pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, merupakan lawan dari keadaan yang terjadi seketika dalam luapan emosi. Perbuatan yang lahir dari kemarahan yang muncul di tempat kejadian tidak memenuhi syarat ini, karena tidak ada waktu untuk membatalkan niat. Penyusun membacanya demikian dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran, karena Anotasi tidak memberi contoh keadaan sebaliknya.
MOTIF:
Anotasi KUHP Pasal 459
Dalam tindak pidana yang dilakukan dengan rencana pasti ada motif namun motif tersebut tidaklah perlu dibuktikan karena bukan merupakan unsur pasal. Motif hanya dijadikan pertimbangan oleh hakim terkait berat-ringannya penjatuhan pidana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
PENJELASAN PENYUSUN
Motif bukan unsur yang harus dibuktikan, tetapi bagi penyidik motif sering menjadi jalan untuk menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan. Yang tidak boleh adalah menjadikan motif sebagai pengganti pembuktian ketiga syarat tersebut. Berkas yang hanya menguraikan motif tanpa menguraikan ketiga syarat itu belum membuktikan unsur ini. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Dengan Rencana Lebih Dahulu" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal yang bersifat kumulatif.
1.
Adanya pertimbangan yang matang untuk melakukan tindak pidana
Penyidik harus membuktikan bahwa pelaku telah memikirkan perbuatan itu sebelum melakukannya, bukan bertindak seketika. Yang diuraikan adalah keadaan yang menunjukkan adanya pemikiran sebelumnya, seperti penyiapan alat, pemilihan waktu atau tempat, pengamatan terhadap korban, pengaturan peran bila pelakunya lebih dari 1 orang, atau pembicaraan mengenai rencana tersebut.
2.
Adanya tenggang waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan
Penyidik harus menguraikan urutan waktu, yaitu kapan niat itu timbul dan kapan perbuatan dilakukan. Sumber tidak menentukan berapa lama tenggang waktu yang dianggap cukup, sehingga yang diuraikan adalah keadaan nyata pada perkara tersebut, bukan ukuran waktu tertentu.
3.
Pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang
Penyidik harus membuktikan bahwa pada saat melaksanakan kehendak itu pelaku masih memiliki waktu untuk membatalkan niatnya. Yang diuraikan adalah keadaan yang menunjukkan pelaku tidak berada dalam luapan emosi seketika, misalnya adanya jeda antara keputusan dan pelaksanaan, atau adanya kesempatan untuk berhenti yang tidak diambil.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah keterangan saksi mengenai keadaan sebelum kejadian, keterangan tersangka, percakapan atau pesan elektronik yang menunjukkan rencana, rekaman kamera pengawas, keterangan mengenai asal alat yang dipakai, dan barang bukti berupa alat yang disiapkan sebelumnya.
Asal alat yang dipakai merupakan petunjuk yang penting. Alat yang dibawa dari tempat lain menunjukkan adanya penyiapan, sedangkan alat yang diambil di tempat kejadian menunjukkan sebaliknya. Petunjuk ini tidak berdiri sendiri dan harus dihubungkan dengan ketiga syarat di atas.
Ketiga syarat bersifat kumulatif. Apabila salah satu tidak terpenuhi, unsur ini gugur dan pasal yang dipakai adalah Pasal 466 KUHP. Berkas penyidikan sebaiknya menguraikan ketiganya secara terpisah, agar terlihat mana yang terbukti dan mana yang tidak.
Motif bukan unsur dan tidak wajib dibuktikan. Uraian mengenai motif tidak dapat menggantikan pembuktian ketiga syarat tersebut.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum ditemukan putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 467 KUHP dan menguraikan pertimbangan majelis mengenai unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan yang dipakai pada bagian Penjelasan dan Pembuktian di atas seluruhnya berasal dari buku Anotasi KUHP Nasional, bukan dari pertimbangan pengadilan. Bagian ini akan diisi setelah putusan yang menerapkannya ditemukan.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan hubungan korban dengan pelaku sebelum kejadian, meliputi sejak kapan dan dalam keadaan apa (guna menemukan keadaan yang mendahului perbuatan)
2.
Tanyakan peristiwa atau perselisihan yang pernah terjadi antara korban dan pelaku sebelum kejadian (guna menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan)
3.
Tanyakan ucapan, pesan, atau ancaman yang pernah korban terima dari pelaku sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya pemikiran sebelum perbuatan dilakukan)
4.
Tanyakan apakah korban mengetahui pelaku pernah mengamati, mengikuti, atau mencari tahu keberadaan korban sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya penyiapan)
5.
Tanyakan keadaan pada saat kejadian, meliputi apakah pelaku sudah berada di tempat lebih dahulu dan apakah pelaku membawa benda tertentu (untuk menguatkan pembuktian penyiapan alat, waktu, dan tempat)
6.
Tanyakan sikap dan cara bicara pelaku pada saat kejadian menurut pengamatan korban (guna menilai syarat pelaksanaan kehendak yang dilakukan dengan tenang)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Hubungan dengan pelaku:
✕
Menjerat: "Saudara sudah lama bermusuhan dengan orang tersebut, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan orang tersebut sebelum peristiwa ini"
Contoh pertanyaan 2 - Peristiwa sebelumnya:
✕
Menjerat: "Apakah sebelumnya pernah terjadi pertengkaran yang membuatnya dendam?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah pernah terjadi peristiwa atau perselisihan antara Saudara dan orang tersebut sebelum kejadian"
Contoh pertanyaan 3 - Ucapan atau ancaman:
✕
Menjerat: "Apakah pelaku pernah mengancam akan mencelakai Saudara?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara pernah menerima ucapan atau pesan dari orang tersebut sebelum kejadian, dan apa isinya"
Contoh pertanyaan 4 - Pengamatan terhadap korban:
✕
Menjerat: "Saudara merasa diikuti sebelum kejadian, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara mengetahui orang tersebut pernah mencari tahu keberadaan Saudara sebelum kejadian"
Contoh pertanyaan 5 - Keadaan saat kejadian:
✕
Menjerat: "Pelaku sudah menunggu Saudara di sana sambil membawa senjata, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan pada saat kejadian, siapa yang lebih dahulu berada di tempat itu, dan apakah orang tersebut membawa benda"
Contoh pertanyaan 6 - Sikap pelaku saat kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah pelaku terlihat tenang dan terencana?"
✓
Benar: "Jelaskan sikap dan cara bicara orang tersebut yang Saudara amati pada saat kejadian"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan hubungan saksi dengan pelaku dan dengan korban (untuk menilai kedudukan saksi dan kekuatan keterangannya)
2.
Tanyakan peristiwa atau perselisihan antara pelaku dan korban yang saksi ketahui sebelum kejadian (guna menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan)
3.
Tanyakan ucapan atau pembicaraan pelaku mengenai korban yang saksi dengar sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya pemikiran sebelum perbuatan dilakukan)
4.
Tanyakan kegiatan pelaku yang saksi amati sebelum kejadian, meliputi menyiapkan benda, mendatangi tempat, atau mencari tahu keberadaan korban (untuk menguatkan pembuktian adanya penyiapan)
5.
Tanyakan benda yang saksi lihat dibawa pelaku dan dari mana benda itu berasal (untuk menguatkan pembuktian penyiapan alat)
6.
Tanyakan jarak waktu antara keadaan yang saksi amati sebelum kejadian dan saat perbuatan dilakukan (untuk menguatkan pembuktian tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan)
7.
Tanyakan sikap dan cara bicara pelaku pada saat kejadian menurut pengamatan saksi (guna menilai syarat pelaksanaan kehendak yang dilakukan dengan tenang)
8.
Tanyakan apakah ada orang lain yang mengetahui atau terlibat dalam pembicaraan mengenai rencana tersebut (guna menemukan keterangan yang dapat menguatkan atau melemahkan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Hubungan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara dekat dengan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan kedua orang tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Peristiwa sebelumnya:
✕
Menjerat: "Sebelumnya mereka sudah bermusuhan, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara mengetahui peristiwa atau perselisihan antara keduanya sebelum kejadian"
Contoh pertanyaan 3 - Ucapan pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mendengar dia berniat membalas dendam?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara pernah mendengar orang tersebut berbicara mengenai korban sebelum kejadian, dan apa yang dikatakannya"
Contoh pertanyaan 4 - Kegiatan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara melihat dia menyiapkan alat sebelum berangkat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara amati mengenai kegiatan orang tersebut sebelum kejadian"
Contoh pertanyaan 5 - Benda yang dibawa:
✕
Menjerat: "Benda itu sudah dibawanya dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara lihat dibawa orang tersebut dan dari mana benda itu berasal"
Contoh pertanyaan 6 - Jarak waktu:
✕
Menjerat: "Kejadiannya beberapa jam setelah itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa lama jarak antara keadaan yang Saudara amati itu dengan saat kejadian"
Contoh pertanyaan 7 - Sikap pelaku saat kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah dia terlihat tenang dan tidak terburu-buru?"
✓
Benar: "Jelaskan sikap dan cara bicara orang tersebut yang Saudara amati pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 8 - Orang lain yang mengetahui:
✕
Menjerat: "Teman-temannya juga tahu rencana itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada orang lain yang Saudara ketahui mengetahui hal tersebut"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan hubungan tersangka dengan orang tersebut sebelum kejadian (guna memperoleh gambaran keadaan yang mendahului perbuatan)
2.
Tanyakan peristiwa atau perselisihan yang pernah terjadi antara tersangka dan orang tersebut sebelum kejadian (guna menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan)
3.
Tanyakan kapan tersangka pertama kali memikirkan untuk melakukan perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian pertimbangan yang matang)
4.
Tanyakan jarak waktu antara saat tersangka memikirkan hal itu dan saat perbuatan dilakukan (untuk menguatkan pembuktian tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan)
5.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan dalam jarak waktu tersebut (guna menilai syarat pelaksanaan kehendak yang dilakukan dengan tenang)
6.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu disiapkan (untuk menguatkan pembuktian penyiapan alat)
7.
Tanyakan cara tersangka mengetahui keberadaan orang tersebut pada waktu kejadian (untuk menguatkan pembuktian penyiapan waktu dan tempat)
8.
Tanyakan apakah tersangka membicarakan hal tersebut dengan orang lain sebelum kejadian, dan dengan siapa (guna menemukan keterangan pembanding dan menilai keterlibatan pihak lain)
9.
Tanyakan apakah tersangka sempat berpikir untuk tidak jadi melakukan perbuatan tersebut (guna menilai adanya waktu untuk membatalkan niat)
10.
Tanyakan keadaan tersangka pada saat berangkat menuju tempat kejadian (guna membedakan perbuatan yang direncanakan dari perbuatan yang terjadi seketika)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Hubungan dengan orang tersebut:
✕
Menjerat: "Saudara sudah lama menyimpan dendam kepadanya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan orang tersebut sebelum peristiwa ini"
Contoh pertanyaan 2 - Peristiwa sebelumnya:
✕
Menjerat: "Sebelumnya Saudara pernah dipermalukan olehnya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah pernah terjadi peristiwa atau perselisihan antara Saudara dan orang tersebut sebelum kejadian"
Contoh pertanyaan 3 - Kapan mulai memikirkan:
✕
Menjerat: "Saudara sudah merencanakan ini sejak beberapa hari sebelumnya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan sejak kapan Saudara memikirkan hal tersebut"
Contoh pertanyaan 4 - Jarak waktu:
✕
Menjerat: "Jadi ada waktu berhari-hari sebelum Saudara melakukannya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa lama jarak antara saat Saudara memikirkan hal itu dan saat perbuatan dilakukan"
Contoh pertanyaan 5 - Kegiatan dalam jarak waktu itu:
✕
Menjerat: "Dalam waktu itu Saudara menyiapkan segala sesuatunya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan dalam jarak waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan sejak sebelumnya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara pakai, dari mana Saudara memperolehnya, dan kapan Saudara menyiapkannya"
Contoh pertanyaan 7 - Mengetahui keberadaan korban:
✕
Menjerat: "Saudara sudah mengintai keberadaannya lebih dahulu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana Saudara mengetahui orang tersebut berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Pembicaraan dengan orang lain:
✕
Menjerat: "Saudara mengajak orang lain untuk ikut serta, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara membicarakan hal tersebut dengan orang lain sebelum kejadian, dan dengan siapa"
Contoh pertanyaan 9 - Kesempatan membatalkan:
✕
Menjerat: "Saudara sebenarnya masih bisa berhenti, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara sempat berpikir untuk tidak jadi melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 10 - Keadaan saat berangkat:
✕
Menjerat: "Saudara berangkat ke sana memang untuk mencelakainya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan Saudara pada saat berangkat menuju tempat tersebut"