Pasal 467 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 467 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang, unsur Melakukan Penganiayaan, dan unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 467 ayat (2) KUHP menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (2) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 467
Sebagaimana pasal penganiayaan biasa, terhadap penganiayaan berencana juga terdapat gradasi pidana berdasarkan akibat dari penganiayaan itu sendiri, dalam hal ini akibat luka berat dan akibat mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENGERTIAN LUKA BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 155 KUHP memuat 8 keadaan. Rumusannya memakai kata "atau" pada huruf g, sehingga cukup satu keadaan terpenuhi untuk menyatakan adanya Luka Berat. Penyidik perlu menyebutkan keadaan huruf mana yang dipakai, bukan sekadar menyatakan korban mengalami Luka Berat.
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan pada Pasal 155 KUHP tidak seluruhnya dapat dinilai pada hari kejadian. Huruf a, b, dan f menyangkut keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan, yaitu harapan sembuh, ketidakcakapan yang terus-menerus, dan terganggunya daya pikir lebih dari 4 minggu. Akibatnya penyidik mungkin memerlukan pemeriksaan lanjutan, tidak cukup satu visum et repertum pada hari kejadian. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak mengatur tenggang waktunya.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (2) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP sama-sama menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat. Yang membedakan hanya adanya rencana lebih dahulu, dan itulah yang menaikkan ancaman dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (2) KUHP dan Pasal 469 ayat (1) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan luka berat, tetapi berbeda letak kehendaknya. Pada Pasal 467 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaannya, sedangkan luka berat merupakan akibat yang timbul. Pada Pasal 469 ayat (1) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan beratnya itu sendiri. Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 7 tahun berbanding 12 tahun. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.