Unsur mengakibatkan luka berat
Penjelasan
Pasal 467 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 467 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang, unsur Melakukan Penganiayaan, dan unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 467 ayat (2) KUHP menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (2) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 467
Sebagaimana pasal penganiayaan biasa, terhadap penganiayaan berencana juga terdapat gradasi pidana berdasarkan akibat dari penganiayaan itu sendiri, dalam hal ini akibat luka berat dan akibat mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
PENGERTIAN LUKA BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 155 KUHP memuat 8 keadaan. Rumusannya memakai kata "atau" pada huruf g, sehingga cukup satu keadaan terpenuhi untuk menyatakan adanya Luka Berat. Penyidik perlu menyebutkan keadaan huruf mana yang dipakai, bukan sekadar menyatakan korban mengalami Luka Berat.
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan pada Pasal 155 KUHP tidak seluruhnya dapat dinilai pada hari kejadian. Huruf a, b, dan f menyangkut keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan, yaitu harapan sembuh, ketidakcakapan yang terus-menerus, dan terganggunya daya pikir lebih dari 4 minggu. Akibatnya penyidik mungkin memerlukan pemeriksaan lanjutan, tidak cukup satu visum et repertum pada hari kejadian. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak mengatur tenggang waktunya.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (2) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP sama-sama menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat. Yang membedakan hanya adanya rencana lebih dahulu, dan itulah yang menaikkan ancaman dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (2) KUHP dan Pasal 469 ayat (1) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan luka berat, tetapi berbeda letak kehendaknya. Pada Pasal 467 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaannya, sedangkan luka berat merupakan akibat yang timbul. Pada Pasal 469 ayat (1) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan beratnya itu sendiri. Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 7 tahun berbanding 12 tahun. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Mengakibatkan Luka Berat" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Keadaan korban memenuhi salah satu huruf pada Pasal 155 KUHP
Penyidik harus menentukan keadaan huruf mana yang dipakai, bukan sekadar menyatakan korban mengalami Luka Berat. Penentuan itu bersandar pada keterangan ahli, yaitu dokter pemeriksa, bukan pada penilaian penyidik sendiri. Uraian dalam berkas menyebutkan huruf yang dipakai berikut dasar keterangan ahlinya.
2.
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan keadaan tersebut
Penyidik harus membuktikan bahwa keadaan pada angka 1 timbul karena perbuatan tersangka, dan bukan karena sebab lain yang berdiri sendiri. Yang diuraikan adalah kesesuaian antara bagian tubuh yang menjadi sasaran, alat yang dipakai, dan letak serta bentuk luka menurut hasil pemeriksaan.
3.
Perbuatan, kesengajaan, dan rencana lebih dahulu sudah terbukti lebih dahulu
Unsur ini menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 467 ayat (1) KUHP, sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP, bukan Pasal 467 ayat (2) KUHP.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum, keterangan ahli dari dokter pemeriksa, rekam medis, keterangan korban mengenai keadaan yang dialaminya, dan barang bukti berupa alat yang dipakai. Buku Anotasi menyebut visum et repertum sebagai alat bukti yang dibutuhkan pada Pasal 466 KUHP.
Beberapa keadaan pada Pasal 155 KUHP baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan, yaitu huruf a mengenai harapan sembuh, huruf b mengenai ketidakcakapan yang terus-menerus, dan huruf f mengenai daya pikir terganggu lebih dari 4 minggu. Pada perkara yang menyangkut ketiga huruf itu, penyidik perlu memperhitungkan perlunya pemeriksaan lanjutan dan tidak menyandarkan kesimpulan pada satu visum et repertum yang dibuat pada hari kejadian.
Kesengajaan tidak perlu dibuktikan sampai kepada akibat. Yang harus terbukti adalah kesengajaan pada perbuatan penganiayaannya berikut rencana lebih dahulu, sedangkan Luka Berat merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Apabila yang direncanakan tersangka justru melukai berat itu sendiri, pasal yang dipakai adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP, bukan Pasal 467 ayat (2) KUHP.
Apabila keadaan korban tidak memenuhi satu pun huruf pada Pasal 155 KUHP, unsur ini tidak terpenuhi dan pasal yang dipakai kembali ke Pasal 467 ayat (1) KUHP.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum ditemukan putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 467 ayat (2) KUHP dan menguraikan pertimbangan majelis mengenai unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Contoh penerapan unsur Mengakibatkan Luka Berat pada tindak pidana penganiayaan tanpa rencana ada pada Pasal 466 ayat (2) KUHP. Bagian ini akan diisi setelah putusan yang menerapkan Pasal 467 ayat (2) KUHP ditemukan.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan keadaan tubuh korban sesudah kejadian, meliputi bagian yang terluka dan apa yang dirasakan (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
2.
Tanyakan pemeriksaan dan pengobatan yang korban jalani, meliputi tempat, waktu, dan tindakan yang dilakukan (untuk menguatkan perolehan visum et repertum dan rekam medis)
3.
Tanyakan apakah korban menjalani pemeriksaan lanjutan sesudah pemeriksaan pertama (guna menilai keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan sesuai Pasal 155 huruf a, huruf b, dan huruf f KUHP)
4.
Tanyakan keadaan korban sampai hari pemeriksaan, meliputi kemampuan menjalankan tugas, jabatan, atau pekerjaan (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf b KUHP)
5.
Tanyakan apakah ada bagian tubuh atau panca indera yang tidak dapat korban gunakan lagi sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf c KUHP)
6.
Tanyakan keadaan daya ingat dan kemampuan berpikir korban sesudah kejadian, berikut berapa lama keadaan itu berlangsung (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf f KUHP)
7.
Tanyakan keterangan dokter yang korban terima mengenai keadaannya (guna menemukan dasar keterangan ahli yang perlu diminta penyidik)
8.
Tanyakan riwayat penyakit atau luka yang korban alami sebelum kejadian pada bagian tubuh yang sama (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan tubuh sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah luka di kepala Saudara mengeluarkan banyak darah?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan tubuh Saudara sesudah kejadian dan apa yang Saudara rasakan"
Contoh pertanyaan 2 - Pemeriksaan dan pengobatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung dirawat inap di rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan pemeriksaan atau pengobatan yang Saudara jalani, di mana, kapan, dan tindakan apa yang dilakukan"
Contoh pertanyaan 3 - Pemeriksaan lanjutan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara masih harus kontrol sampai sekarang?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara menjalani pemeriksaan lagi sesudah pemeriksaan yang pertama"
Contoh pertanyaan 4 - Kemampuan bekerja:
✕
Menjerat: "Saudara sudah tidak dapat bekerja lagi sejak kejadian itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan Saudara sampai hari ini dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari"
Contoh pertanyaan 5 - Bagian tubuh dan panca indera:
✕
Menjerat: "Apakah tangan Saudara sekarang sudah tidak dapat digerakkan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada bagian tubuh atau panca indera Saudara yang tidak dapat digunakan lagi sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 6 - Daya ingat dan kemampuan berpikir:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara sering pusing dan sulit berpikir sejak kejadian?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan daya ingat dan kemampuan berpikir Saudara sesudah kejadian, dan sejak kapan keadaan itu Saudara rasakan"
Contoh pertanyaan 7 - Keterangan dokter:
✕
Menjerat: "Dokter mengatakan luka Saudara termasuk luka berat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keterangan apa yang Saudara terima dari dokter mengenai keadaan Saudara"
Contoh pertanyaan 8 - Riwayat sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya Saudara tidak pernah sakit di bagian itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara pernah mengalami penyakit atau luka pada bagian tubuh tersebut sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
2.
Tanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, meliputi siapa yang membawa dan ke mana korban dibawa (untuk menguatkan rangkaian peristiwa sampai pemeriksaan medis)
3.
Tanyakan keadaan korban yang saksi amati pada hari-hari sesudah kejadian (guna menilai keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan sesuai Pasal 155 huruf a, huruf b, dan huruf f KUHP)
4.
Tanyakan kemampuan korban menjalankan pekerjaan sehari-hari menurut pengamatan saksi (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf b KUHP)
5.
Tanyakan perubahan pada diri korban yang saksi amati dalam berbicara, mengingat, atau berpikir (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf f KUHP)
6.
Tanyakan keadaan korban sebelum kejadian menurut pengamatan saksi (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan korban sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban terkapar dan berlumuran darah?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Tindakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban langsung dibawa ke rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, siapa yang membawa, dan ke mana"
Contoh pertanyaan 3 - Keadaan pada hari-hari sesudahnya:
✕
Menjerat: "Apakah korban masih terlihat sakit sampai berminggu-minggu?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara amati pada hari-hari sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 4 - Kemampuan bekerja:
✕
Menjerat: "Korban sudah tidak dapat bekerja lagi, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara amati mengenai kemampuan korban menjalankan pekerjaan sehari-hari"
Contoh pertanyaan 5 - Perubahan pada diri korban:
✕
Menjerat: "Apakah korban jadi pelupa dan sering bingung sejak kejadian?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara mengamati perubahan pada korban dalam berbicara, mengingat, atau berpikir"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara amati sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan bagian tubuh yang tersangka tuju dan alat yang dipakai pada saat melakukan perbuatan (untuk menguatkan pembuktian hubungan sebab akibat dengan luka yang timbul)
2.
Tanyakan tenaga yang tersangka kerahkan pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna menilai kesesuaian antara perbuatan dan luka yang timbul)
3.
Tanyakan akibat yang tersangka perhitungkan akan timbul pada saat menyusun rencana tersebut (guna membedakan penerapan Pasal 467 ayat (2) KUHP dari Pasal 469 ayat (1) KUHP)
4.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
5.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sesudah perbuatan)
6.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan orang tersebut sampai hari pemeriksaan (untuk menguatkan kesesuaian dengan keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis)
7.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Bagian tubuh dan alat:
✕
Menjerat: "Saudara memukul bagian kepala dengan benda keras itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan ke arah mana gerakan Saudara ditujukan dan benda apa yang Saudara pakai"
Contoh pertanyaan 2 - Tenaga yang dikerahkan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara memukul dengan sekuat tenaga?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana Saudara melakukan gerakan tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Akibat yang diperhitungkan:
✕
Menjerat: "Saudara memang berniat membuatnya cacat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan akibat apa yang Saudara perhitungkan akan timbul pada saat Saudara memikirkan hal tersebut"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat korban terluka parah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 5 - Tindakan sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung pergi meninggalkan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Pengetahuan mengenai keadaan sampai kini:
✕
Menjerat: "Saudara tahu korban sampai sekarang belum sembuh, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan orang tersebut sampai hari ini"
Contoh pertanyaan 7 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya orang itu dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum peristiwa itu"