Pasal 467 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 467 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang, unsur Melakukan Penganiayaan, dan unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 467 ayat (3) KUHP menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (3) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 467
Sebagaimana pasal penganiayaan biasa, terhadap penganiayaan berencana juga terdapat gradasi pidana berdasarkan akibat dari penganiayaan itu sendiri, dalam hal ini akibat luka berat dan akibat mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang direncanakan pelaku pada Pasal 467 ayat (3) KUHP adalah penganiayaannya, sedangkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Rencana lebih dahulu tidak perlu terbukti sampai kepada kematian. Apabila yang direncanakan pelaku adalah matinya orang, pasal yang dipakai bukan Pasal 467 ayat (3) KUHP. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberi ukuran mengenai seberapa jauh hubungan antara perbuatan dan kematian harus terbukti. Buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Cara majelis menilai hubungan itu pada perkara penganiayaan tanpa rencana ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP bagian Contoh Putusan Pengadilan.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP sama-sama menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Yang membedakan hanya adanya rencana lebih dahulu, dan itulah yang menaikkan ancaman dari 7 tahun menjadi 9 tahun. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (3) KUHP dan Pasal 469 ayat (2) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan matinya orang, tetapi berbeda perbuatan dasarnya. Pada Pasal 467 ayat (3) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan menurut ayat (1) pasal itu. Pada Pasal 469 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan berat menurut ayat (1) pasal itu. Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 9 tahun berbanding 15 tahun. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
Pasal 459 KUHP
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 159)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 467 ayat (3) KUHP perlu dibedakan dari pembunuhan berencana pada Pasal 459 KUHP. Keduanya memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang, tetapi letak kehendaknya berbeda. Pada Pasal 459 KUHP yang direncanakan adalah merampas nyawa. Pada Pasal 467 ayat (3) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaannya, sedangkan matinya orang merupakan akibat.
Kedua pasal itu juga berada dalam Bab yang berbeda. Pasal 459 KUHP ada dalam Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, sedangkan Pasal 467 KUHP ada dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Perbedaan ancamannya sangat jauh, yaitu pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, berbanding 9 tahun.
Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku, bukan pada akibatnya. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskan pembedaan tersebut secara tegas.
Anotasi KUHP Pasal 459
Pasal 459 adalah gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi, dalam hal ini adalah pembunuhan berencana atau moord.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketiga syarat kesengajaan berencana yang diuraikan pada unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu berlaku sama bagi Pasal 459 KUHP dan Pasal 467 KUHP, karena Anotasi merumuskannya sebagai pengertian umum kesengajaan berencana. Yang membedakan kedua pasal itu bukan cara membuktikan rencananya, melainkan apa yang direncanakan.