Unsur melukai berat orang lain
Penjelasan
Pasal 468 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(KUHP hlm. 322)
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Perbuatan yang dirumuskan Pasal 468 ayat (1) KUHP adalah melukai berat orang lain, dan penganiayaan berat merupakan kualifikasi yang diberikan undang-undang terhadap perbuatan itu. Susunan ini berbeda dari Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP, yang perbuatannya penganiayaan sedangkan Luka Berat merupakan akibat.
Akibat perbedaan susunan itu, yang harus dikehendaki pelaku pada Pasal 468 ayat (1) KUHP adalah melukai beratnya itu sendiri, bukan sekadar penganiayaannya. Ini yang membedakannya dari Pasal 466 ayat (2) KUHP. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas dan menyerahkan batasnya kepada pertimbangan hakim.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan berdasarkan Pasal 36 KUHP. Pasal 468 KUHP tidak menyatakan secara tegas bahwa kealpaan dapat dipidana, sehingga menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP perbuatan yang terjadi karena kealpaan tidak termasuk pasal ini.
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENGERTIAN MELUKAI BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP memakai kata "melukai berat", sedangkan Pasal 155 KUHP merumuskan istilah "Luka Berat". KUHP tidak menegaskan hubungan kedua istilah itu. Penyusun membaca keduanya menunjuk keadaan yang sama, sehingga keadaan yang dimaksud melukai berat adalah salah satu dari 8 keadaan pada Pasal 155 KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
Sebagaimana pada pasal lain, penyidik perlu menyebutkan keadaan huruf mana yang dipakai, bukan sekadar menyatakan korban mengalami luka berat.
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan pada Pasal 155 KUHP tidak seluruhnya dapat dinilai pada hari kejadian. Huruf a, b, dan f menyangkut keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan. Akibatnya penyidik mungkin memerlukan pemeriksaan lanjutan, tidak cukup satu visum et repertum pada hari kejadian. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak mengatur tenggang waktunya.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP sama-sama berakhir pada keadaan luka berat, tetapi berbeda letak kehendaknya. Pada Pasal 466 ayat (2) KUHP yang dikehendaki adalah penganiayaannya, sedangkan Luka Berat merupakan akibat yang timbul. Pada Pasal 468 ayat (1) KUHP yang dikehendaki adalah melukai beratnya itu sendiri.
Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 5 tahun berbanding 8 tahun. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku, bukan pada akibatnya, karena akibat kedua pasal itu sama. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena Penjelasan Pasal 468 KUHP menyerahkan batasnya kepada pertimbangan hakim.
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (1) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (1) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Ketiga syarat kesengajaan berencana yang diuraikan pada Pasal 467 ayat (1) KUHP unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu berlaku pula di sana.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Melukai Berat Orang Lain" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Adanya perbuatan aktif terhadap tubuh orang lain
Penyidik harus membuktikan adanya perbuatan yang ditujukan kepada tubuh orang lain. Yang diuraikan adalah cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai bila ada, bagian tubuh yang menjadi sasaran, dan berapa kali perbuatan itu dilakukan.
2.
Keadaan korban memenuhi salah satu huruf pada Pasal 155 KUHP
Penyidik harus menentukan keadaan huruf mana yang dipakai, bukan sekadar menyatakan korban mengalami luka berat. Penentuan itu bersandar pada keterangan ahli, yaitu dokter pemeriksa, bukan pada penilaian penyidik sendiri. Penyidik juga harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat yang tidak terputus antara perbuatan tersangka dan keadaan tersebut.
3.
Perbuatan melukai berat itu dikehendaki
Inilah yang membedakan Pasal 468 ayat (1) KUHP dari Pasal 466 ayat (2) KUHP. Yang harus terbukti bukan sekadar kesengajaan melakukan penganiayaan, melainkan kesengajaan untuk melukai berat. Kesengajaan itu dapat disimpulkan dari cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai, bagian tubuh yang menjadi sasaran, berapa kali dan berapa lama perbuatan dilakukan, serta akibat yang secara wajar dapat diperkirakan timbul dari perbuatan itu.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum, keterangan ahli dari dokter pemeriksa, rekam medis, keterangan korban, keterangan saksi yang melihat kejadian, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai.
Angka 3 merupakan bagian yang paling menentukan dan paling sering menjadi titik lemah berkas. Akibat pada Pasal 468 ayat (1) KUHP dan pada Pasal 466 ayat (2) KUHP sama, yaitu luka berat. Yang membedakan hanya kehendak pelaku. Berkas yang hanya menguraikan perbuatan dan akibatnya belum cukup untuk Pasal 468 ayat (1) KUHP, karena uraian yang sama juga memenuhi Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman yang lebih ringan.
Beberapa keadaan pada Pasal 155 KUHP baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan, yaitu huruf a, huruf b, dan huruf f. Pada perkara yang menyangkut ketiga huruf itu, penyidik perlu memperhitungkan perlunya pemeriksaan lanjutan.
Apabila keadaan korban tidak memenuhi satu pun huruf pada Pasal 155 KUHP, unsur ini tidak terpenuhi dan pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (1) KUHP. Apabila keadaan korban memenuhi Pasal 155 KUHP tetapi yang dikehendaki tersangka hanya penganiayaannya, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum ditemukan putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 468 KUHP dan menguraikan pertimbangan majelis mengenai unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Bagian ini penting untuk dilengkapi, karena batas antara penganiayaan berat dan penganiayaan biasa yang mengakibatkan Luka Berat diserahkan Penjelasan Pasal 468 KUHP kepada pertimbangan hakim. Selama belum ada putusan yang merumuskannya, pembedaan yang diuraikan pada bagian Penjelasan dan Pembuktian di atas merupakan penafsiran penyusun.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut korban dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan bagian tubuh korban yang terkena perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 468 ayat (1) KUHP)
3.
Tanyakan benda atau alat yang dipakai bila ada, meliputi bentuk dan ukurannya, serta dari mana benda itu diambil (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari alat yang dipakai)
4.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu dilakukan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari cara perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan ucapan pelaku yang korban dengar pada saat kejadian (guna menilai kehendak yang melatarbelakangi perbuatan)
6.
Tanyakan apakah pelaku berhenti dengan sendirinya atau berhenti karena sebab lain (guna menilai sejauh mana perbuatan itu dikehendaki)
7.
Tanyakan keadaan tubuh korban sesudah kejadian, meliputi bagian yang terluka dan apa yang dirasakan (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
8.
Tanyakan pemeriksaan dan pengobatan yang korban jalani, meliputi tempat, waktu, dan tindakan yang dilakukan (untuk menguatkan perolehan visum et repertum dan rekam medis)
9.
Tanyakan apakah korban menjalani pemeriksaan lanjutan sesudah pemeriksaan pertama (guna menilai keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan sesuai Pasal 155 huruf a, huruf b, dan huruf f KUHP)
10.
Tanyakan keadaan korban sampai hari pemeriksaan, meliputi kemampuan menjalankan tugas, jabatan, atau pekerjaan (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf b KUHP)
11.
Tanyakan apakah ada bagian tubuh atau panca indera yang tidak dapat korban gunakan lagi sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian keadaan sesuai Pasal 155 huruf c KUHP)
12.
Tanyakan riwayat penyakit atau luka yang korban alami sebelum kejadian pada bagian tubuh yang sama (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku membacok Saudara saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah perbuatan itu mengenai bagian kepala Saudara?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh Saudara mana yang terkena"
Contoh pertanyaan 3 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Alat itu dibawanya dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang dipakai, bagaimana bentuk serta ukurannya, dan dari mana benda itu diambil"
Contoh pertanyaan 4 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Saudara diserang berkali-kali sampai jatuh, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu dilakukan"
Contoh pertanyaan 5 - Ucapan pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah pelaku mengancam akan membuat Saudara cacat?"
✓
Benar: "Jelaskan ucapan apa yang Saudara dengar dari orang tersebut pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 6 - Sebab pelaku berhenti:
✕
Menjerat: "Pelaku berhenti karena ada orang yang datang melerai, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 7 - Keadaan tubuh sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah luka Saudara mengeluarkan banyak darah?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan tubuh Saudara sesudah kejadian dan apa yang Saudara rasakan"
Contoh pertanyaan 8 - Pemeriksaan dan pengobatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung dirawat inap di rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan pemeriksaan atau pengobatan yang Saudara jalani, di mana, kapan, dan tindakan apa yang dilakukan"
Contoh pertanyaan 9 - Pemeriksaan lanjutan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara masih harus kontrol sampai sekarang?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara menjalani pemeriksaan lagi sesudah pemeriksaan yang pertama"
Contoh pertanyaan 10 - Kemampuan bekerja:
✕
Menjerat: "Saudara sudah tidak dapat bekerja lagi sejak kejadian itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan Saudara sampai hari ini dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari"
Contoh pertanyaan 11 - Bagian tubuh dan panca indera:
✕
Menjerat: "Apakah tangan Saudara sekarang sudah tidak dapat digerakkan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada bagian tubuh atau panca indera Saudara yang tidak dapat digunakan lagi sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 12 - Riwayat sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya Saudara tidak pernah sakit di bagian itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara pernah mengalami penyakit atau luka pada bagian tubuh tersebut sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan bagian tubuh korban yang saksi lihat terkena perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 468 ayat (1) KUHP)
4.
Tanyakan benda atau alat yang saksi lihat dipakai, meliputi bentuk dan ukurannya, serta dari mana benda itu diambil (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari alat yang dipakai)
5.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu saksi lihat dilakukan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan ucapan yang saksi dengar dari pelaku maupun korban pada saat kejadian (guna menilai kehendak yang melatarbelakangi perbuatan)
7.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut pengamatan saksi (guna menilai sejauh mana perbuatan itu dikehendaki)
8.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
9.
Tanyakan keadaan korban yang saksi amati pada hari-hari sesudah kejadian (guna menilai keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan sesuai Pasal 155 huruf a, huruf b, dan huruf f KUHP)
10.
Tanyakan keadaan korban sebelum kejadian menurut pengamatan saksi (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku membacok korban saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat kepala korban terkena?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh korban mana yang Saudara lihat terkena"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Alat itu dibawa dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara lihat dipakai, bagaimana bentuknya, dan dari mana benda itu diambil"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban diserang berulang kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu Saudara lihat dilakukan"
Contoh pertanyaan 6 - Ucapan yang terdengar:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mendengar pelaku mengancam korban?"
✓
Benar: "Jelaskan ucapan apa yang Saudara dengar pada saat kejadian, dan siapa yang mengucapkannya"
Contoh pertanyaan 7 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Pelaku berhenti karena dilerai warga, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut apa yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan korban sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban terkapar dan berlumuran darah?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan pada hari-hari sesudahnya:
✕
Menjerat: "Apakah korban masih terlihat sakit sampai berminggu-minggu?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara amati pada hari-hari sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 10 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara amati sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 468 ayat (1) KUHP)
3.
Tanyakan bagian tubuh yang tersangka tuju pada saat melakukan gerakan tersebut (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari bagian tubuh yang menjadi sasaran)
4.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai bila ada, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu diambil (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari alat yang dipakai)
5.
Tanyakan tenaga yang tersangka kerahkan pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna menilai kesesuaian antara perbuatan dan luka yang timbul)
6.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari cara perbuatan dilakukan)
7.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut (guna menilai kehendak dari akibat yang wajar dapat diperkirakan)
8.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna membedakan penerapan Pasal 468 ayat (1) KUHP dari Pasal 466 ayat (2) KUHP)
9.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir, apakah tersangka berhenti dengan sendirinya atau berhenti karena sebab lain (guna menilai sejauh mana perbuatan itu dikehendaki)
10.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
11.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sesudah perbuatan)
12.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara membacok korban saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Gerakan terhadap tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mengayunkan benda itu ke arah korban?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang dituju:
✕
Menjerat: "Saudara memang mengarahkan ke bagian kepala, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan ke arah mana gerakan Saudara ditujukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara pakai, dari mana benda itu Saudara peroleh, dan kapan Saudara mengambilnya"
Contoh pertanyaan 5 - Tenaga yang dikerahkan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara memukul dengan sekuat tenaga?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana Saudara melakukan gerakan tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Saudara melakukannya berulang kali sampai korban jatuh, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Pengetahuan mengenai akibat:
✕
Menjerat: "Saudara tahu perbuatan itu bisa membuatnya cacat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Kehendak saat perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara memang bermaksud melukainya sampai parah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 9 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Saudara berhenti karena ada orang yang melerai, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 10 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat korban terluka parah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 11 - Tindakan sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung pergi meninggalkan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut"
Contoh pertanyaan 12 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya orang itu dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum peristiwa itu"