Pasal 468 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(KUHP hlm. 322)
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Perbuatan yang dirumuskan Pasal 468 ayat (1) KUHP adalah melukai berat orang lain, dan penganiayaan berat merupakan kualifikasi yang diberikan undang-undang terhadap perbuatan itu. Susunan ini berbeda dari Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP, yang perbuatannya penganiayaan sedangkan Luka Berat merupakan akibat.
Akibat perbedaan susunan itu, yang harus dikehendaki pelaku pada Pasal 468 ayat (1) KUHP adalah melukai beratnya itu sendiri, bukan sekadar penganiayaannya. Ini yang membedakannya dari Pasal 466 ayat (2) KUHP. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas dan menyerahkan batasnya kepada pertimbangan hakim.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan berdasarkan Pasal 36 KUHP. Pasal 468 KUHP tidak menyatakan secara tegas bahwa kealpaan dapat dipidana, sehingga menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP perbuatan yang terjadi karena kealpaan tidak termasuk pasal ini.
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENGERTIAN MELUKAI BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP memakai kata "melukai berat", sedangkan Pasal 155 KUHP merumuskan istilah "Luka Berat". KUHP tidak menegaskan hubungan kedua istilah itu. Penyusun membaca keduanya menunjuk keadaan yang sama, sehingga keadaan yang dimaksud melukai berat adalah salah satu dari 8 keadaan pada Pasal 155 KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
Sebagaimana pada pasal lain, penyidik perlu menyebutkan keadaan huruf mana yang dipakai, bukan sekadar menyatakan korban mengalami luka berat.
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan pada Pasal 155 KUHP tidak seluruhnya dapat dinilai pada hari kejadian. Huruf a, b, dan f menyangkut keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan. Akibatnya penyidik mungkin memerlukan pemeriksaan lanjutan, tidak cukup satu visum et repertum pada hari kejadian. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak mengatur tenggang waktunya.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP sama-sama berakhir pada keadaan luka berat, tetapi berbeda letak kehendaknya. Pada Pasal 466 ayat (2) KUHP yang dikehendaki adalah penganiayaannya, sedangkan Luka Berat merupakan akibat yang timbul. Pada Pasal 468 ayat (1) KUHP yang dikehendaki adalah melukai beratnya itu sendiri.
Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 5 tahun berbanding 8 tahun. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku, bukan pada akibatnya, karena akibat kedua pasal itu sama. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena Penjelasan Pasal 468 KUHP menyerahkan batasnya kepada pertimbangan hakim.
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (1) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (1) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Ketiga syarat kesengajaan berencana yang diuraikan pada Pasal 467 ayat (1) KUHP unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu berlaku pula di sana.