Unsur mengakibatkan mati
Penjelasan
Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (2)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang dan unsur Melukai Berat Orang Lain sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 468 ayat (2) KUHP menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (2) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 468
Demikian pula terdapat gradasi pidana bilamana penganiayaan berat tersebut mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang dikehendaki pelaku pada Pasal 468 ayat (2) KUHP adalah melukai berat orang lain, sedangkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Kehendak tidak perlu terbukti sampai kepada kematian. Apabila yang dikehendaki pelaku adalah matinya orang, pasal yang dipakai bukan Pasal 468 ayat (2) KUHP. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberi ukuran mengenai seberapa jauh hubungan antara perbuatan dan kematian harus terbukti. Buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Cara majelis menilai hubungan itu pada perkara penganiayaan biasa ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PERBEDAAN RUMUSAN DALAM SATU BAGIAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (2) KUHP memakai frasa "mengakibatkan mati" tanpa kata orang, sedangkan Pasal 466 ayat (3), Pasal 467 ayat (3), dan Pasal 469 ayat (2) KUHP memakai frasa "mengakibatkan matinya orang". Sumber tidak menerangkan apakah perbedaan itu disengaja. Penyusun membaca keduanya bermakna sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP sama-sama berakhir pada matinya orang, tetapi berbeda perbuatan dasarnya. Pada Pasal 466 ayat (3) KUHP perbuatan dasarnya penganiayaan menurut ayat (1) pasal itu. Pada Pasal 468 ayat (2) KUHP perbuatan dasarnya melukai berat orang lain menurut ayat (1) pasal itu.
Perbedaan ancamannya 7 tahun berbanding 10 tahun. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku sebelum kematian terjadi, yaitu apakah yang dikehendaki penganiayaan atau melukai berat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun. Ketiga syarat kesengajaan berencana yang diuraikan pada Pasal 467 ayat (1) KUHP unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu berlaku pula di sana.
Pasal 458 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 158)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (2) KUHP perlu dibedakan dari pembunuhan pada Pasal 458 ayat (1) KUHP. Keduanya berakhir pada matinya orang, tetapi letak kehendaknya berbeda. Pada Pasal 458 ayat (1) KUHP yang dikehendaki adalah merampas nyawa. Pada Pasal 468 ayat (2) KUHP yang dikehendaki adalah melukai berat, sedangkan matinya orang merupakan akibat.
Batas antara kedua pasal itu lebih tipis daripada batas antara Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, karena perbuatan melukai berat lebih dekat kepada akibat kematian daripada perbuatan penganiayaan biasa. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun.
Kedua pasal itu juga berada dalam Bab yang berbeda. Pasal 458 KUHP ada dalam Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, sedangkan Pasal 468 KUHP ada dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku, bukan pada akibatnya. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskan pembedaan tersebut secara tegas.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Mengakibatkan Mati" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Korban meninggal dunia
Penyidik harus membuktikan kematian korban melalui pemeriksaan kedokteran forensik, bukan melalui keterangan saksi semata. Uraian dalam berkas menyebutkan waktu, tempat, dan keadaan korban ditemukan.
2.
Sebab kematian adalah perbuatan tersangka
Penyidik harus membuktikan bahwa kematian itu timbul dari perbuatan tersangka, dan bukan dari sebab lain yang berdiri sendiri. Pembuktiannya bersandar pada keterangan ahli mengenai sebab kematian, yang kemudian dihubungkan dengan cara perbuatan, alat yang dipakai, dan bagian tubuh yang menjadi sasaran. Hubungan itu harus jelas dan tidak terputus.
3.
Perbuatan melukai berat dan kehendaknya sudah terbukti lebih dahulu
Unsur ini menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 468 ayat (1) KUHP, sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Apabila yang dikehendaki tersangka hanya penganiayaan dan bukan melukai berat, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (3) KUHP, bukan Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum pemeriksaan dalam, keterangan ahli kedokteran forensik, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai.
Kehendak tidak perlu dibuktikan sampai kepada kematian. Yang harus terbukti adalah kehendak untuk melukai berat. Apabila yang dikehendaki tersangka adalah merampas nyawa, pasal yang dipakai bukan Pasal 468 ayat (2) KUHP melainkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman yang lebih berat.
Pada pasal ini penyidik menghadapi 2 batas sekaligus, yaitu batas ke bawah terhadap Pasal 466 ayat (3) KUHP dan batas ke atas terhadap Pasal 458 KUHP. Keduanya ditentukan oleh kehendak pelaku, sedangkan akibatnya sama pada ketiga pasal tersebut. Berkas penyidikan perlu menguraikan kehendak itu secara tegas, karena uraian mengenai perbuatan dan akibat saja tidak cukup untuk membedakan ketiganya.
Batas terhadap Pasal 458 KUHP lebih tipis daripada pada perkara penganiayaan biasa, karena perbuatan melukai berat lebih dekat kepada akibat kematian. Keadaan yang perlu diuraikan meliputi bagian tubuh yang menjadi sasaran, jenis dan ukuran alat yang dipakai, berapa kali dan berapa lama perbuatan dilakukan, serta bagaimana perbuatan itu berakhir.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum ditemukan putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan menguraikan pertimbangan majelis mengenai unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Contoh cara majelis menilai hubungan antara perbuatan dan sebab kematian pada perkara penganiayaan biasa ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP. Bagian ini akan diisi setelah putusan yang menerapkan Pasal 468 ayat (2) KUHP ditemukan.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pada tindak pidana sebagaimana Pasal 468 ayat (2) KUHP korban telah meninggal dunia, sehingga tidak ada pemeriksaan terhadap korban. Keterangan mengenai keadaan korban diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli kedokteran forensik, dan hasil pemeriksaan jenazah.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan bagian tubuh korban yang saksi lihat terkena perbuatan tersebut (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari bagian tubuh yang menjadi sasaran)
4.
Tanyakan benda atau alat yang saksi lihat dipakai, meliputi bentuk dan ukurannya, serta dari mana benda itu diambil (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari alat yang dipakai)
5.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu saksi lihat dilakukan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan ucapan yang saksi dengar dari pelaku maupun korban pada saat kejadian (guna menilai kehendak yang melatarbelakangi perbuatan)
7.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut pengamatan saksi (guna membedakan kehendak melukai berat dari kehendak merampas nyawa)
8.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah perbuatan itu, meliputi apakah korban masih bergerak, bersuara, atau bernapas (untuk menguatkan pembuktian saat dan sebab kematian)
9.
Tanyakan keadaan dan tempat korban ditemukan menurut apa yang saksi lihat sendiri (untuk menguatkan kesesuaian keadaan tempat kejadian dengan cara perbuatan dilakukan)
10.
Tanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, meliputi siapa yang membawa dan ke mana korban dibawa (untuk memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sampai pemeriksaan jenazah)
11.
Tanyakan siapa saja yang berada di tempat kejadian pada waktu itu selain korban dan pelaku (guna menguji kemungkinan adanya pihak lain)
12.
Tanyakan keadaan kesehatan korban yang saksi ketahui sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan kematian timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku menghabisi korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat kepala korban terkena?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh korban mana yang Saudara lihat terkena"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Alat itu dibawa dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara lihat dipakai, bagaimana bentuknya, dan dari mana benda itu diambil"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban diserang berulang kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu Saudara lihat dilakukan"
Contoh pertanyaan 6 - Ucapan yang terdengar:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mendengar pelaku mengancam akan membunuh korban?"
✓
Benar: "Jelaskan ucapan apa yang Saudara dengar pada saat kejadian, dan siapa yang mengucapkannya"
Contoh pertanyaan 7 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Pelaku berhenti karena mengira korban sudah mati, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut apa yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan korban sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Apakah korban sudah tidak bergerak lagi saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan dan tempat korban ditemukan:
✕
Menjerat: "Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana dan dalam keadaan bagaimana korban Saudara lihat pada saat ditemukan"
Contoh pertanyaan 10 - Tindakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban langsung dibawa ke rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, siapa yang membawa, dan ke mana"
Contoh pertanyaan 11 - Orang lain di tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tidak ada orang lain di sana selain mereka berdua, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa saja yang Saudara lihat berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 12 - Keadaan kesehatan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan korban sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut, berikut bagian tubuh yang dituju (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara perbuatan dan sebab kematian)
3.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu diambil (guna menilai kehendak dari alat yang dipakai)
4.
Tanyakan tenaga yang tersangka kerahkan pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna menilai kesesuaian antara perbuatan dan akibat yang timbul)
5.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kehendak dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut terhadap keselamatan jiwa orang tersebut (guna menilai kehendak dari akibat yang wajar dapat diperkirakan)
7.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna membedakan penerapan Pasal 468 ayat (2) KUHP dari Pasal 466 ayat (3) KUHP dan dari Pasal 458 KUHP)
8.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir, apakah tersangka berhenti dengan sendirinya atau berhenti karena sebab lain (guna membedakan kehendak melukai berat dari kehendak merampas nyawa)
9.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian saat dan sebab kematian)
10.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sesudah perbuatan)
11.
Tanyakan siapa saja yang berada di tempat kejadian pada waktu itu menurut keterangan tersangka (guna menguji kemungkinan adanya pihak lain)
12.
Tanyakan keadaan tempat kejadian menurut keterangan tersangka (untuk menguatkan kesesuaian keadaan tempat dengan cara perbuatan dilakukan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara menghabisi korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Gerakan dan bagian tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mengarahkan pukulan ke kepala korban?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan dan ke arah mana gerakan itu ditujukan"
Contoh pertanyaan 3 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan sejak sebelumnya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara pakai, dari mana Saudara memperolehnya, dan kapan Saudara mengambilnya"
Contoh pertanyaan 4 - Tenaga yang dikerahkan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melakukannya dengan sekuat tenaga?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana Saudara melakukan gerakan tersebut"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Saudara melakukannya berulang kali sampai korban diam, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Pengetahuan mengenai akibat:
✕
Menjerat: "Saudara tahu perbuatan itu bisa mematikan, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Kehendak saat perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara memang bermaksud menghilangkan nyawanya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Saudara berhenti setelah melihat korban tidak bergerak, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat korban sudah tidak bernapas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 10 - Tindakan sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung melarikan diri, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut"
Contoh pertanyaan 11 - Orang lain di tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tidak ada orang lain di sana selain Saudara dan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa saja yang berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 12 - Keadaan tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tempat itu sepi dan jauh dari keramaian, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan tempat tersebut pada waktu peristiwa itu terjadi"