Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (2)
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang dan unsur Melukai Berat Orang Lain sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 468 ayat (2) KUHP menunjuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (2) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 468
Demikian pula terdapat gradasi pidana bilamana penganiayaan berat tersebut mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang dikehendaki pelaku pada Pasal 468 ayat (2) KUHP adalah melukai berat orang lain, sedangkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Kehendak tidak perlu terbukti sampai kepada kematian. Apabila yang dikehendaki pelaku adalah matinya orang, pasal yang dipakai bukan Pasal 468 ayat (2) KUHP. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberi ukuran mengenai seberapa jauh hubungan antara perbuatan dan kematian harus terbukti. Buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Cara majelis menilai hubungan itu pada perkara penganiayaan biasa ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PERBEDAAN RUMUSAN DALAM SATU BAGIAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (2) KUHP memakai frasa "mengakibatkan mati" tanpa kata orang, sedangkan Pasal 466 ayat (3), Pasal 467 ayat (3), dan Pasal 469 ayat (2) KUHP memakai frasa "mengakibatkan matinya orang". Sumber tidak menerangkan apakah perbedaan itu disengaja. Penyusun membaca keduanya bermakna sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP sama-sama berakhir pada matinya orang, tetapi berbeda perbuatan dasarnya. Pada Pasal 466 ayat (3) KUHP perbuatan dasarnya penganiayaan menurut ayat (1) pasal itu. Pada Pasal 468 ayat (2) KUHP perbuatan dasarnya melukai berat orang lain menurut ayat (1) pasal itu.
Perbedaan ancamannya 7 tahun berbanding 10 tahun. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku sebelum kematian terjadi, yaitu apakah yang dikehendaki penganiayaan atau melukai berat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun. Ketiga syarat kesengajaan berencana yang diuraikan pada Pasal 467 ayat (1) KUHP unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu berlaku pula di sana.
Pasal 458 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 158)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (2) KUHP perlu dibedakan dari pembunuhan pada Pasal 458 ayat (1) KUHP. Keduanya berakhir pada matinya orang, tetapi letak kehendaknya berbeda. Pada Pasal 458 ayat (1) KUHP yang dikehendaki adalah merampas nyawa. Pada Pasal 468 ayat (2) KUHP yang dikehendaki adalah melukai berat, sedangkan matinya orang merupakan akibat.
Batas antara kedua pasal itu lebih tipis daripada batas antara Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, karena perbuatan melukai berat lebih dekat kepada akibat kematian daripada perbuatan penganiayaan biasa. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun.
Kedua pasal itu juga berada dalam Bab yang berbeda. Pasal 458 KUHP ada dalam Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, sedangkan Pasal 468 KUHP ada dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian kehendak pelaku, bukan pada akibatnya. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskan pembedaan tersebut secara tegas.