Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 469 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP menunjuk Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga seluruh unsur ayat (1) harus terpenuhi lebih dahulu. Unsur ini merupakan salah satu di antaranya.
Pasal 469 ayat (1) KUHP memakai istilah "penganiayaan berat" tanpa merumuskan pengertiannya. Istilah itu merupakan kualifikasi yang diberikan Pasal 468 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan melukai berat orang lain. Penyusun membaca pengertian penganiayaan berat pada Pasal 469 KUHP mengikuti Pasal 468 ayat (1) KUHP, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menegaskannya.
Pasal 468 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(KUHP hlm. 322)
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Perbuatan yang harus dibuktikan pada unsur ini adalah melukai berat orang lain sebagaimana Pasal 468 ayat (1) KUHP. Yang harus dikehendaki pelaku adalah melukai beratnya itu sendiri, bukan sekadar penganiayaannya, dan bukan pula matinya orang.
Matinya orang pada Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan akibat yang timbul, dan dibuktikan tersendiri pada unsur Mengakibatkan Matinya Orang.
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 469 KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan berdasarkan Pasal 36 KUHP. Pasal 469 KUHP tidak menyatakan secara tegas bahwa kealpaan dapat dipidana, sehingga menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP perbuatan yang terjadi karena kealpaan tidak termasuk pasal ini.
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENGERTIAN MELUKAI BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP memakai kata "melukai berat", sedangkan Pasal 155 KUHP merumuskan istilah "Luka Berat". KUHP tidak menegaskan hubungan kedua istilah itu. Penyusun membaca keduanya menunjuk keadaan yang sama, sehingga keadaan yang dimaksud melukai berat adalah salah satu dari 8 keadaan pada Pasal 155 KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
Pada perkara Pasal 469 ayat (2) KUHP korban telah meninggal dunia, sehingga keadaan pada Pasal 155 KUHP dinilai dari hasil pemeriksaan jenazah, bukan dari keadaan korban yang masih hidup. Beberapa huruf, yaitu huruf b mengenai ketidakcakapan yang terus-menerus dan huruf f mengenai daya pikir terganggu lebih dari 4 minggu, tidak dapat dinilai pada perkara yang korbannya meninggal dalam waktu singkat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak menerangkannya.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 467 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP dan Pasal 467 ayat (3) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang, tetapi berbeda perbuatan dasarnya. Pada Pasal 467 ayat (3) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan biasa. Pada Pasal 469 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan berat.
Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 9 tahun berbanding 15 tahun. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian apa yang direncanakan pelaku terhadap tubuh korban, bukan pada akibatnya, karena akibat kedua pasal itu sama. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun. Uraian mengenai cara membuktikan perbuatan melukai berat selengkapnya ada pada Pasal 468 ayat (1) KUHP unsur Melukai Berat Orang Lain.