Unsur melakukan penganiayaan berat
Penjelasan
Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 469 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP menunjuk Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga seluruh unsur ayat (1) harus terpenuhi lebih dahulu. Unsur ini merupakan salah satu di antaranya.
Pasal 469 ayat (1) KUHP memakai istilah "penganiayaan berat" tanpa merumuskan pengertiannya. Istilah itu merupakan kualifikasi yang diberikan Pasal 468 ayat (1) KUHP terhadap perbuatan melukai berat orang lain. Penyusun membaca pengertian penganiayaan berat pada Pasal 469 KUHP mengikuti Pasal 468 ayat (1) KUHP, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menegaskannya.
Pasal 468 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 468 KUHP
Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(KUHP hlm. 322)
Anotasi KUHP Pasal 468
Pasal 468 merupakan delik terkualifikasi sebagai penganiayaan berat dengan ancaman yang lebih berat bila dibandingkan dengan penganiayaan biasa maupun penganiayaan berencana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 485)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Perbuatan yang harus dibuktikan pada unsur ini adalah melukai berat orang lain sebagaimana Pasal 468 ayat (1) KUHP. Yang harus dikehendaki pelaku adalah melukai beratnya itu sendiri, bukan sekadar penganiayaannya, dan bukan pula matinya orang.
Matinya orang pada Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan akibat yang timbul, dan dibuktikan tersendiri pada unsur Mengakibatkan Matinya Orang.
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 469 KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan berdasarkan Pasal 36 KUHP. Pasal 469 KUHP tidak menyatakan secara tegas bahwa kealpaan dapat dipidana, sehingga menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP perbuatan yang terjadi karena kealpaan tidak termasuk pasal ini.
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENGERTIAN MELUKAI BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 468 ayat (1) KUHP memakai kata "melukai berat", sedangkan Pasal 155 KUHP merumuskan istilah "Luka Berat". KUHP tidak menegaskan hubungan kedua istilah itu. Penyusun membaca keduanya menunjuk keadaan yang sama, sehingga keadaan yang dimaksud melukai berat adalah salah satu dari 8 keadaan pada Pasal 155 KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
Pada perkara Pasal 469 ayat (2) KUHP korban telah meninggal dunia, sehingga keadaan pada Pasal 155 KUHP dinilai dari hasil pemeriksaan jenazah, bukan dari keadaan korban yang masih hidup. Beberapa huruf, yaitu huruf b mengenai ketidakcakapan yang terus-menerus dan huruf f mengenai daya pikir terganggu lebih dari 4 minggu, tidak dapat dinilai pada perkara yang korbannya meninggal dalam waktu singkat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak menerangkannya.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 467 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP dan Pasal 467 ayat (3) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang, tetapi berbeda perbuatan dasarnya. Pada Pasal 467 ayat (3) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan biasa. Pada Pasal 469 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan berat.
Perbedaan ancamannya jauh, yaitu 9 tahun berbanding 15 tahun. Penentuan pasal mana yang dipakai bergantung pada pembuktian apa yang direncanakan pelaku terhadap tubuh korban, bukan pada akibatnya, karena akibat kedua pasal itu sama. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun. Uraian mengenai cara membuktikan perbuatan melukai berat selengkapnya ada pada Pasal 468 ayat (1) KUHP unsur Melukai Berat Orang Lain.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Melakukan Penganiayaan Berat" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Adanya perbuatan aktif terhadap tubuh orang lain
Penyidik harus membuktikan adanya perbuatan yang ditujukan kepada tubuh orang lain. Yang diuraikan adalah cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai bila ada, bagian tubuh yang menjadi sasaran, serta berapa kali dan berapa lama perbuatan itu dilakukan.
2.
Keadaan korban memenuhi salah satu huruf pada Pasal 155 KUHP
Penyidik harus menentukan keadaan huruf mana yang dipakai. Pada perkara ini korban telah meninggal dunia, sehingga penentuan itu bersandar pada hasil pemeriksaan jenazah dan keterangan ahli kedokteran forensik. Penyidik juga harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat yang tidak terputus antara perbuatan tersangka dan keadaan tersebut.
3.
Perbuatan melukai berat itu dikehendaki
Yang harus terbukti bukan sekadar kesengajaan melakukan penganiayaan, melainkan kesengajaan untuk melukai berat. Kesengajaan itu dapat disimpulkan dari cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai, bagian tubuh yang menjadi sasaran, berapa kali dan berapa lama perbuatan dilakukan, serta akibat yang secara wajar dapat diperkirakan timbul dari perbuatan itu.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum pemeriksaan dalam, keterangan ahli kedokteran forensik, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai.
Pada perkara yang korbannya meninggal, pembuktian angka 2 dan angka 3 sering bertumpu pada sumber yang sama, yaitu hasil pemeriksaan jenazah. Meskipun demikian keduanya berbeda. Angka 2 menyangkut keadaan tubuh korban, sedangkan angka 3 menyangkut kehendak pelaku yang disimpulkan dari keadaan itu.
Kehendak untuk melukai berat perlu dibedakan dari kehendak untuk merampas nyawa. Apabila yang dikehendaki tersangka adalah matinya korban dan perbuatan itu direncanakan, pasal yang dipakai bukan Pasal 469 ayat (2) KUHP melainkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Uraian mengenai pembedaan itu ada pada unsur Mengakibatkan Matinya Orang.
Apabila yang direncanakan hanya penganiayaan biasa sedangkan luka berat dan kematian merupakan akibat, pasal yang dipakai adalah Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman 9 tahun, bukan Pasal 469 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum ditemukan putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 469 KUHP dan menguraikan pertimbangan majelis mengenai unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Bagian ini penting untuk dilengkapi, karena batas antara Pasal 469 ayat (2) KUHP dan Pasal 467 ayat (3) KUHP ditentukan oleh apa yang direncanakan pelaku sedangkan akibat keduanya sama, dan selisih ancamannya 6 tahun. Selama belum ada putusan yang merumuskannya, pembedaan yang diuraikan pada bagian Penjelasan dan Pembuktian di atas merupakan penafsiran penyusun.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pada tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat (2) KUHP korban telah meninggal dunia, sehingga tidak ada pemeriksaan terhadap korban. Keterangan mengenai keadaan korban diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli kedokteran forensik, dan hasil pemeriksaan jenazah.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan bagian tubuh korban yang saksi lihat terkena perbuatan tersebut (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari bagian tubuh yang menjadi sasaran)
4.
Tanyakan benda atau alat yang saksi lihat dipakai, meliputi bentuk dan ukurannya, serta dari mana benda itu diambil (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari alat yang dipakai)
5.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu saksi lihat dilakukan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan ucapan yang saksi dengar dari pelaku maupun korban pada saat kejadian (guna menilai kehendak yang melatarbelakangi perbuatan)
7.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut pengamatan saksi (guna membedakan kehendak melukai berat dari kehendak merampas nyawa)
8.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
9.
Tanyakan keadaan kesehatan korban yang saksi ketahui sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku menghabisi korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat kepala korban terkena?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh korban mana yang Saudara lihat terkena"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Alat itu dibawa dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah ada benda yang Saudara lihat dipakai, bagaimana bentuknya, dan dari mana benda itu diambil"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban diserang berulang kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu Saudara lihat dilakukan"
Contoh pertanyaan 6 - Ucapan yang terdengar:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mendengar pelaku mengancam akan membunuh korban?"
✓
Benar: "Jelaskan ucapan apa yang Saudara dengar pada saat kejadian, dan siapa yang mengucapkannya"
Contoh pertanyaan 7 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Pelaku berhenti karena mengira korban sudah mati, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut apa yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 8 - Keadaan korban sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Apakah korban sudah tidak bergerak lagi saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan kesehatan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan korban sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh)
3.
Tanyakan bagian tubuh yang tersangka tuju pada saat melakukan gerakan tersebut (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari bagian tubuh yang menjadi sasaran)
4.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu disiapkan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari alat yang dipakai)
5.
Tanyakan tenaga yang tersangka kerahkan pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna menilai kesesuaian antara perbuatan dan akibat yang timbul)
6.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kehendak untuk melukai berat dari cara perbuatan dilakukan)
7.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut (guna menilai kehendak dari akibat yang wajar dapat diperkirakan)
8.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna membedakan penerapan Pasal 469 ayat (2) KUHP dari Pasal 467 ayat (3) KUHP)
9.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir, apakah tersangka berhenti dengan sendirinya atau berhenti karena sebab lain (guna membedakan kehendak melukai berat dari kehendak merampas nyawa)
10.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
11.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara menghabisi korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Gerakan terhadap tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mengayunkan benda itu ke arah korban?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang dituju:
✕
Menjerat: "Saudara memang mengarahkan ke bagian kepala, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan ke arah mana gerakan Saudara ditujukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan sejak sebelumnya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara pakai, dari mana Saudara memperolehnya, dan kapan Saudara menyiapkannya"
Contoh pertanyaan 5 - Tenaga yang dikerahkan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melakukannya dengan sekuat tenaga?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana Saudara melakukan gerakan tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Saudara melakukannya berulang kali sampai korban diam, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Pengetahuan mengenai akibat:
✕
Menjerat: "Saudara tahu perbuatan itu bisa mematikan, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai akibat yang dapat timbul dari perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Kehendak saat perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara memang bermaksud melukainya sampai parah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 9 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Saudara berhenti setelah melihat korban tidak bergerak, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 10 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat korban sudah sekarat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 11 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya orang itu dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum peristiwa itu"