Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Pasal 469 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 469 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian rencana lebih dahulu, dan istilah itu tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum. Penjelasan Pasal 469 KUHP juga tidak menerangkannya. Rumusan yang dipakai diambil dari buku Anotasi.
TIGA SYARAT KESENGAJAAN BERENCANA:
Anotasi KUHP Pasal 459
Tindak pidana yang direncanakan terlebih dulu atau voorbedachte rade dikenal sebagai dolus premeditatus atau beratene mut atau kesengajaan berencana. Ada 3 syarat kesengajaan berencana: Pertama, ada pertimbangan yang matang untuk melakukan suatu tindak pidana. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang dalam pengertian masih ada waktu untuk membatalkan niat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
Anotasi KUHP Pasal 469
Pasal 469 adalah jenis penganiayaan yang paling berat yakni penganiayaan berat berencana. Dengan demikian, pidana yang dapat dijatuhkan lebih berat bila dibandingkan dengan jenis penganiayaan yang lain termasuk jika penganiayaan berat berencana mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 486)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi Pasal 469 KUHP tidak merumuskan pengertian rencana lebih dahulu, melainkan hanya menyatakan kedudukan pasal ini sebagai yang paling berat. Rumusan yang dipakai diambil dari Anotasi Pasal 459 KUHP, yang merumuskannya sebagai pengertian umum kesengajaan berencana dan dirujuk pula oleh Anotasi Pasal 467 KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Ketiga syarat itu bersifat kumulatif menurut rumusan Anotasi, sehingga ketiganya harus terpenuhi. Apabila salah satu tidak terpenuhi, yang berlaku adalah Pasal 468 ayat (2) KUHP, karena perbuatan melukai berat dan akibat matinya orang tetap terbukti.
Ketiga syarat tersebut menunjuk pada keadaan batin pelaku sebelum perbuatan dilakukan, bukan pada perbuatannya sendiri. Akibatnya pembuktian unsur ini bersandar pada keadaan yang mendahului kejadian, sedangkan unsur Melakukan Penganiayaan Berat dan unsur Mengakibatkan Matinya Orang bersandar pada kejadian itu sendiri dan akibatnya.
PENJELASAN PENYUSUN
Syarat ketiga, yaitu pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, merupakan lawan dari keadaan yang terjadi seketika dalam luapan emosi. Perbuatan yang lahir dari kemarahan yang muncul di tempat kejadian tidak memenuhi syarat ini, karena tidak ada waktu untuk membatalkan niat. Penyusun membacanya demikian dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran, karena Anotasi tidak memberi contoh keadaan sebaliknya.
APA YANG DIRENCANAKAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pada Pasal 469 ayat (2) KUHP yang harus direncanakan adalah penganiayaan beratnya, bukan sekadar penganiayaan, dan bukan pula matinya orang.
Apabila yang direncanakan hanya penganiayaan biasa, pasal yang dipakai adalah Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman 9 tahun. Apabila yang direncanakan adalah matinya orang, pasal yang dipakai adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Uraian mengenai apa yang direncanakan ada pada unsur Melakukan Penganiayaan Berat dan unsur Mengakibatkan Matinya Orang. Ketiga unsur itu harus diuraikan terpisah, karena terbuktinya rencana lebih dahulu tidak dengan sendirinya menunjukkan apa yang direncanakan. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
MOTIF:
Anotasi KUHP Pasal 459
Dalam tindak pidana yang dilakukan dengan rencana pasti ada motif namun motif tersebut tidaklah perlu dibuktikan karena bukan merupakan unsur pasal. Motif hanya dijadikan pertimbangan oleh hakim terkait berat-ringannya penjatuhan pidana.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
PENJELASAN PENYUSUN
Motif bukan unsur yang harus dibuktikan, tetapi bagi penyidik motif sering menjadi jalan untuk menemukan pertimbangan yang matang dan tenggang waktu antara niat dengan pelaksanaan. Yang tidak boleh adalah menjadikan motif sebagai pengganti pembuktian ketiga syarat tersebut. Berkas yang hanya menguraikan motif tanpa menguraikan ketiga syarat itu belum membuktikan unsur ini. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.