Unsur mengakibatkan matinya orang
Penjelasan
Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 469 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang, unsur Melakukan Penganiayaan Berat, dan unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 469 ayat (2) KUHP menunjuk Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (2) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 469
Pasal 469 adalah jenis penganiayaan yang paling berat yakni penganiayaan berat berencana. Dengan demikian, pidana yang dapat dijatuhkan lebih berat bila dibandingkan dengan jenis penganiayaan yang lain termasuk jika penganiayaan berat berencana mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 486)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang direncanakan pelaku pada Pasal 469 ayat (2) KUHP adalah penganiayaan beratnya, sedangkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Rencana lebih dahulu tidak perlu terbukti sampai kepada kematian.
Apabila yang direncanakan pelaku adalah matinya orang, pasal yang dipakai bukan Pasal 469 ayat (2) KUHP melainkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberi ukuran mengenai seberapa jauh hubungan antara perbuatan dan kematian harus terbukti. Buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Cara majelis menilai hubungan itu pada perkara penganiayaan biasa ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PERBEDAAN RUMUSAN DALAM SATU BAGIAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", sedangkan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 467 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 468 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Sumber tidak menerangkan apakah perbedaan itu disengaja. Penyusun membaca keduanya bermakna sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
Pasal 468 ayat (2) KUHP juga memakai frasa "mengakibatkan mati" tanpa kata orang, berbeda dari Pasal 469 ayat (2) KUHP yang memakai "mengakibatkan matinya orang". Penyusun membaca keduanya bermakna sama.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Pasal 467 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP dan Pasal 467 ayat (3) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang. Yang membedakan adalah apa yang direncanakan, yaitu penganiayaan berat pada Pasal 469 KUHP dan penganiayaan biasa pada Pasal 467 KUHP. Perbedaan ancamannya 15 tahun berbanding 9 tahun.
Pasal 459 KUHP
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 159)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP perlu dibedakan dari pembunuhan berencana pada Pasal 459 KUHP. Keduanya memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang, tetapi letak kehendaknya berbeda. Pada Pasal 459 KUHP yang direncanakan adalah merampas nyawa. Pada Pasal 469 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan beratnya, sedangkan matinya orang merupakan akibat.
Batas antara kedua pasal itu merupakan yang paling tipis di antara seluruh pasal dalam Bagian Kesatu Penganiayaan. Perbuatan yang direncanakan sudah berupa melukai berat, dan akibat yang timbul sudah berupa kematian. Yang tersisa sebagai pembeda hanya kehendak pelaku terhadap akibat itu.
Kedua pasal itu juga berada dalam Bab yang berbeda. Pasal 459 KUHP ada dalam Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, sedangkan Pasal 469 KUHP ada dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Perbedaan ancamannya sangat jauh, yaitu pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, berbanding 15 tahun.
Ketiga syarat kesengajaan berencana berlaku sama bagi kedua pasal itu, karena Anotasi merumuskannya sebagai pengertian umum. Yang membedakan bukan cara membuktikan rencananya, melainkan apa yang direncanakan. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Anotasi KUHP Pasal 459
Pasal 459 adalah gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi, dalam hal ini adalah pembunuhan berencana atau moord.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Mengakibatkan Matinya Orang" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal.
1.
Korban meninggal dunia
Penyidik harus membuktikan kematian korban melalui pemeriksaan kedokteran forensik, bukan melalui keterangan saksi semata. Uraian dalam berkas menyebutkan waktu, tempat, dan keadaan korban ditemukan.
2.
Sebab kematian adalah perbuatan tersangka
Penyidik harus membuktikan bahwa kematian itu timbul dari perbuatan tersangka, dan bukan dari sebab lain yang berdiri sendiri. Pembuktiannya bersandar pada keterangan ahli mengenai sebab kematian, yang kemudian dihubungkan dengan cara perbuatan, alat yang dipakai, dan bagian tubuh yang menjadi sasaran. Hubungan itu harus jelas dan tidak terputus.
3.
Perbuatan, kehendak melukai berat, dan rencana lebih dahulu sudah terbukti lebih dahulu
Unsur ini menunjuk Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 469 ayat (1) KUHP, sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 468 ayat (2) KUHP. Apabila yang direncanakan hanya penganiayaan biasa, pasal yang dipakai adalah Pasal 467 ayat (3) KUHP.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum pemeriksaan dalam, keterangan ahli kedokteran forensik, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai.
Pasal ini menuntut ketelitian yang paling tinggi dalam Bagian Kesatu Penganiayaan, karena penyidik menghadapi 3 batas sekaligus. Batas ke bawah terhadap Pasal 467 ayat (3) KUHP ditentukan oleh apa yang direncanakan, yaitu penganiayaan biasa atau penganiayaan berat. Batas ke samping terhadap Pasal 468 ayat (2) KUHP ditentukan oleh ada tidaknya rencana lebih dahulu. Batas ke atas terhadap Pasal 459 KUHP ditentukan oleh apakah yang direncanakan melukai berat atau merampas nyawa.
Akibat pada keempat pasal tersebut sama, yaitu matinya orang. Yang membedakan seluruhnya terletak pada kehendak dan rencana pelaku. Berkas penyidikan yang hanya menguraikan perbuatan dan akibat tidak dapat membedakan keempatnya.
Batas terhadap Pasal 459 KUHP merupakan yang paling tipis, karena perbuatan yang direncanakan sudah berupa melukai berat. Keadaan yang perlu diuraikan meliputi jenis dan ukuran alat yang disiapkan, bagian tubuh yang menjadi sasaran, berapa kali dan berapa lama perbuatan dilakukan, bagaimana perbuatan itu berakhir, serta ucapan pelaku sebelum dan pada saat kejadian.
Pada perkara Pasal 469 ayat (2) KUHP ancamannya 15 tahun, sehingga Pasal 155 ayat (1) KUHAP berlaku. Penyidik wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka yang tidak mempunyai Advokat sendiri, dan kewajiban itu berlaku pada semua tingkat pemeriksaan. Uraian selengkapnya ada pada kartu Kutipan KUHAP.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum ditemukan putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang menerapkan Pasal 469 KUHP dan menguraikan pertimbangan majelis mengenai unsur ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Contoh cara majelis menilai hubungan antara perbuatan dan sebab kematian pada perkara penganiayaan biasa ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP. Bagian ini akan diisi setelah putusan yang menerapkan Pasal 469 ayat (2) KUHP ditemukan.
Draft Pertanyaan Korban
PENJELASAN PENYUSUN
Pada tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat (2) KUHP korban telah meninggal dunia, sehingga tidak ada pemeriksaan terhadap korban. Keterangan mengenai keadaan korban diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli kedokteran forensik, dan hasil pemeriksaan jenazah.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah perbuatan itu, meliputi apakah korban masih bergerak, bersuara, atau bernapas (untuk menguatkan pembuktian saat dan sebab kematian)
4.
Tanyakan keadaan dan tempat korban ditemukan menurut apa yang saksi lihat sendiri (untuk menguatkan kesesuaian keadaan tempat kejadian dengan cara perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan benda yang saksi lihat dipakai, meliputi bentuk dan ukurannya, serta dari mana benda itu berasal (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara perbuatan dan sebab kematian serta menilai apa yang direncanakan)
6.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut pengamatan saksi (guna membedakan rencana melukai berat dari rencana merampas nyawa)
7.
Tanyakan ucapan yang saksi dengar dari pelaku sebelum dan pada saat kejadian (guna menilai apa yang direncanakan pelaku)
8.
Tanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, meliputi siapa yang menemukan dan apa yang dilakukan berikutnya (untuk memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sampai pemeriksaan jenazah)
9.
Tanyakan siapa saja yang berada di tempat kejadian pada waktu itu selain korban dan pelaku (guna menguji kemungkinan adanya pihak lain)
10.
Tanyakan keadaan kesehatan korban yang saksi ketahui sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan kematian timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku menghabisi korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Keadaan korban sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Apakah korban sudah tidak bergerak lagi saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan dan tempat korban ditemukan:
✕
Menjerat: "Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana dan dalam keadaan bagaimana korban Saudara lihat pada saat ditemukan"
Contoh pertanyaan 5 - Benda yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu sudah dibawanya dari rumah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara lihat dipakai, bagaimana bentuk serta ukurannya, dan dari mana benda itu berasal"
Contoh pertanyaan 6 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Pelaku berhenti karena mengira korban sudah mati, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut apa yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 7 - Ucapan pelaku:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mendengar pelaku mengancam akan membunuh korban?"
✓
Benar: "Jelaskan ucapan apa yang Saudara dengar dari orang tersebut sebelum dan pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 8 - Tindakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban langsung dibawa ke rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan sesudah korban ditemukan, siapa yang menemukan, dan apa yang terjadi berikutnya"
Contoh pertanyaan 9 - Orang lain di tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tidak ada orang lain di sana selain mereka berdua, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa saja yang Saudara lihat berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 10 - Keadaan kesehatan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan korban sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut, berikut bagian tubuh yang dituju (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara perbuatan dan sebab kematian)
3.
Tanyakan benda atau alat yang tersangka pakai, dari mana benda itu diperoleh, dan kapan benda itu disiapkan (guna menilai apa yang direncanakan dari alat yang disiapkan)
4.
Tanyakan tenaga yang tersangka kerahkan pada saat melakukan perbuatan tersebut (guna menilai kesesuaian antara perbuatan dan akibat yang timbul)
5.
Tanyakan berapa kali dan berapa lama perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kehendak dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan akibat yang tersangka perhitungkan akan timbul pada saat menyusun rencana tersebut (guna membedakan penerapan Pasal 469 ayat (2) KUHP dari Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana)
7.
Tanyakan apa yang tersangka kehendaki pada saat melaksanakan perbuatan tersebut (guna menegaskan apa yang direncanakan, yaitu melukai berat atau merampas nyawa)
8.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir, apakah tersangka berhenti dengan sendirinya atau berhenti karena sebab lain (guna membedakan rencana melukai berat dari rencana merampas nyawa)
9.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian saat dan sebab kematian)
10.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sesudah perbuatan)
11.
Tanyakan siapa saja yang berada di tempat kejadian pada waktu itu menurut keterangan tersangka (guna menguji kemungkinan adanya pihak lain)
12.
Tanyakan keadaan tempat kejadian menurut keterangan tersangka (untuk menguatkan kesesuaian keadaan tempat dengan cara perbuatan dilakukan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara menghabisi korban pada saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Gerakan dan bagian tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara mengarahkan pukulan ke kepala korban?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan dan ke arah mana gerakan itu ditujukan"
Contoh pertanyaan 3 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Benda itu Saudara siapkan khusus untuk melukainya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara pakai, dari mana Saudara memperolehnya, dan kapan Saudara menyiapkannya"
Contoh pertanyaan 4 - Tenaga yang dikerahkan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melakukannya dengan sekuat tenaga?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana Saudara melakukan gerakan tersebut"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali dan berapa lama:
✕
Menjerat: "Saudara melakukannya berulang kali sampai korban diam, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali dan berapa lama Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Akibat yang diperhitungkan:
✕
Menjerat: "Saudara sudah memperhitungkan korban akan mati, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan akibat apa yang Saudara perhitungkan akan timbul pada saat Saudara memikirkan hal tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Kehendak saat pelaksanaan:
✕
Menjerat: "Saudara memang bermaksud menghilangkan nyawanya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara kehendaki pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Saudara berhenti setelah melihat korban tidak bergerak, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat korban sudah tidak bernapas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 10 - Tindakan sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung melarikan diri, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut"
Contoh pertanyaan 11 - Orang lain di tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tidak ada orang lain di sana selain Saudara dan korban, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa saja yang berada di tempat itu pada waktu tersebut"
Contoh pertanyaan 12 - Keadaan tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Tempat itu sepi dan jauh dari keramaian, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan tempat tersebut pada waktu peristiwa itu terjadi"