Pasal 469 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(KUHP hlm. 162)
Penjelasan Pasal 469 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya berlaku apabila unsur Setiap Orang, unsur Melakukan Penganiayaan Berat, dan unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu sudah terpenuhi lebih dahulu, karena Pasal 469 ayat (2) KUHP menunjuk Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Yang ditambahkan ayat (2) adalah akibat, bukan perbuatan baru.
Anotasi KUHP Pasal 469
Pasal 469 adalah jenis penganiayaan yang paling berat yakni penganiayaan berat berencana. Dengan demikian, pidana yang dapat dijatuhkan lebih berat bila dibandingkan dengan jenis penganiayaan yang lain termasuk jika penganiayaan berat berencana mengakibatkan mati.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 486)
LETAK KEHENDAK:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang direncanakan pelaku pada Pasal 469 ayat (2) KUHP adalah penganiayaan beratnya, sedangkan matinya orang merupakan akibat yang timbul dari perbuatan itu. Rencana lebih dahulu tidak perlu terbukti sampai kepada kematian.
Apabila yang direncanakan pelaku adalah matinya orang, pasal yang dipakai bukan Pasal 469 ayat (2) KUHP melainkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pembedaan ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun, karena sumber tidak merumuskannya secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberi ukuran mengenai seberapa jauh hubungan antara perbuatan dan kematian harus terbukti. Buku Anotasi juga tidak menerangkannya. Cara majelis menilai hubungan itu pada perkara penganiayaan biasa ada pada Pasal 466 ayat (3) KUHP bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PERBEDAAN RUMUSAN DALAM SATU BAGIAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", sedangkan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 467 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 468 ayat (2) KUHP memakai frasa "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Sumber tidak menerangkan apakah perbedaan itu disengaja. Penyusun membaca keduanya bermakna sama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
Pasal 468 ayat (2) KUHP juga memakai frasa "mengakibatkan mati" tanpa kata orang, berbeda dari Pasal 469 ayat (2) KUHP yang memakai "mengakibatkan matinya orang". Penyusun membaca keduanya bermakna sama.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 468 ayat (2) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP merupakan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang ditambah rencana lebih dahulu. Perbedaan ancamannya 10 tahun berbanding 15 tahun. Apabila unsur Dengan Rencana Lebih Dahulu tidak terpenuhi, pasal yang dipakai adalah Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Pasal 467 ayat (3) KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 162)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP dan Pasal 467 ayat (3) KUHP sama-sama memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang. Yang membedakan adalah apa yang direncanakan, yaitu penganiayaan berat pada Pasal 469 KUHP dan penganiayaan biasa pada Pasal 467 KUHP. Perbedaan ancamannya 15 tahun berbanding 9 tahun.
Pasal 459 KUHP
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(KUHP hlm. 159)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 469 ayat (2) KUHP perlu dibedakan dari pembunuhan berencana pada Pasal 459 KUHP. Keduanya memuat rencana lebih dahulu dan berakhir pada matinya orang, tetapi letak kehendaknya berbeda. Pada Pasal 459 KUHP yang direncanakan adalah merampas nyawa. Pada Pasal 469 ayat (2) KUHP yang direncanakan adalah penganiayaan beratnya, sedangkan matinya orang merupakan akibat.
Batas antara kedua pasal itu merupakan yang paling tipis di antara seluruh pasal dalam Bagian Kesatu Penganiayaan. Perbuatan yang direncanakan sudah berupa melukai berat, dan akibat yang timbul sudah berupa kematian. Yang tersisa sebagai pembeda hanya kehendak pelaku terhadap akibat itu.
Kedua pasal itu juga berada dalam Bab yang berbeda. Pasal 459 KUHP ada dalam Bab XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin, sedangkan Pasal 469 KUHP ada dalam Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh. Perbedaan ancamannya sangat jauh, yaitu pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun, berbanding 15 tahun.
Ketiga syarat kesengajaan berencana berlaku sama bagi kedua pasal itu, karena Anotasi merumuskannya sebagai pengertian umum. Yang membedakan bukan cara membuktikan rencananya, melainkan apa yang direncanakan. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
Anotasi KUHP Pasal 459
Pasal 459 adalah gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi, dalam hal ini adalah pembunuhan berencana atau moord.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 477)