Unsur melakukan penganiayaan
Penjelasan
Pasal 471 ayat (1) KUHP
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 163)
Penjelasan Pasal 471 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak merumuskan pengertian penganiayaan pada pasal ini maupun pada pasal lain. Penjelasan Pasal 466 KUHP menyerahkan pengertian itu kepada penilaian hakim. Rumusan yang dipakai dalam praktik ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
Penjelasan Pasal 466 KUHP
Ayat (1)
Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.
(KUHP hlm. 321)
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 466 KUHP dimuat di sini karena merupakan satu-satunya keterangan resmi mengenai pengertian penganiayaan dalam Bagian Kesatu Penganiayaan. Penjelasan Pasal 471 KUHP sendiri hanya berbunyi cukup jelas.
Mengenai rujukan pada Pasal 54 huruf j dalam kutipan di atas, keterangan selengkapnya ada pada kartu Kutipan KUHP Pasal 466.
KESENGAJAAN:
Pasal 36 KUHP
(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan sengaja" tidak tertulis dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP, tetapi kesengajaan tetap harus dibuktikan berdasarkan Pasal 36 KUHP. Pasal 471 KUHP tidak menyatakan secara tegas bahwa kealpaan dapat dipidana, sehingga menurut Pasal 36 ayat (2) KUHP perbuatan yang terjadi karena kealpaan tidak termasuk pasal ini.
Ringannya akibat tidak mengurangi keharusan membuktikan kesengajaan. Perbuatan yang terjadi karena kebetulan atau gerakan refleks tidak termasuk pasal ini meskipun akibatnya ringan.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
PENJELASAN PENYUSUN
Perbuatan yang dibuktikan pada unsur ini sama dengan perbuatan pada Pasal 466 ayat (1) KUHP. Yang membedakan kedua pasal itu bukan perbuatannya, melainkan akibatnya, dan akibat itu dibuktikan pada unsur Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan Menjalankan Profesi Jabatan atau Mata Pencaharian.
Pasal 471 ayat (1) KUHP juga tidak dapat dipakai apabila perbuatan dilakukan dengan rencana lebih dahulu sebagaimana Pasal 467 KUHP, atau apabila terdapat keadaan yang memberatkan menurut Pasal 470 KUHP, karena kedua pasal itu disebut langsung dalam rumusan ayat (1). Hal itu berlaku meskipun akibatnya ringan.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Melakukan Penganiayaan" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal.
1.
Adanya perbuatan aktif terhadap tubuh orang lain
Penyidik harus membuktikan adanya perbuatan yang ditujukan kepada tubuh orang lain. Yang diuraikan adalah cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai bila ada, bagian tubuh yang menjadi sasaran, dan berapa kali perbuatan itu dilakukan.
2.
Perbuatan dilakukan dengan sengaja
Penyidik harus membuktikan bahwa perbuatan itu dikehendaki, bukan terjadi karena kebetulan, gerakan refleks, atau kealpaan. Kesengajaan tidak harus dibuktikan melalui pengakuan tersangka, melainkan dapat disimpulkan dari cara perbuatan dilakukan, alat yang dipakai, bagian tubuh yang menjadi sasaran, dan akibat yang secara wajar dapat diperkirakan timbul dari perbuatan itu.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum, keterangan korban, keterangan saksi yang melihat kejadian, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa alat yang dipakai bila ada.
Pada perkara Pasal 471 ayat (1) KUHP perbuatan lazimnya dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa alat. Keadaan itu tidak menghapus kesengajaan, tetapi merupakan petunjuk bahwa perbuatan tidak direncanakan.
Beberapa hal yang tidak menghapus unsur ini. Keadaan emosi atau kemarahan tersangka tidak menghapus sifat sengaja. Ringannya akibat tidak menghapus terpenuhinya unsur, melainkan menentukan pasal mana yang dipakai. Adanya perkelahian atau saling serang tidak dengan sendirinya menghapus unsur, tetapi perlu diuraikan siapa yang memulai dan apakah ada keadaan pembelaan terpaksa.
Akibat yang timbul dibuktikan tersendiri pada unsur Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan Menjalankan Profesi Jabatan atau Mata Pencaharian. Pada unsur ini yang dibuktikan hanya perbuatan dan kesengajaannya.
Penyidik juga perlu memastikan tidak adanya rencana lebih dahulu dan tidak adanya keadaan yang memberatkan menurut Pasal 470 KUHP. Apabila salah satunya ada, pasal yang dipakai bukan Pasal 471 ayat (1) KUHP meskipun akibatnya ringan.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya sehari-hari. Penganiayaan ringan mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa sakit seperti ditampar, dijambak, atau didorong namun tidak menyebabkan luka berat, penderitaan berkepanjangan, atau kematian.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan majelis di atas merupakan satu-satunya rumusan pengertian penganiayaan ringan yang ditemukan sampai catatan ini disusun. Kegunaannya bagi penyidik ada pada 2 hal.
Pertama, majelis memberi contoh perbuatan nyata, yaitu ditampar, dijambak, atau didorong. Contoh itu menunjukkan bahwa perbuatan pada pasal ini lazimnya dilakukan dengan tangan kosong.
Kedua, majelis menyebut 3 keadaan yang mengeluarkan perbuatan dari pasal ini, yaitu luka berat, penderitaan berkepanjangan, dan kematian. Keadaan luka berat dan kematian sesuai dengan Pasal 155 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Adapun penderitaan berkepanjangan tidak dirumuskan dalam KUHP. Penyusun membacanya sebagai sebutan lain bagi penyakit atau halangan yang berlangsung lama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kualifikasinya penganiayaan ringan, dimana tindak pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini diajukan adalah Terdakwa yang membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit namun tidak menghalangi melakukan aktifitas pekerjaan.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara ini korban tetap mengalami rasa sakit, dan keadaan itu tidak menghapus terpenuhinya unsur. Yang menentukan adalah tidak adanya halangan menjalankan pekerjaan. Rasa sakit merupakan bagian dari pengertian penganiayaan, sedangkan ketiadaan penyakit dan halangan merupakan pembatas yang membedakan pasal ini dari Pasal 466 ayat (1) KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara ini bermula dari perkelahian yang di dalamnya terdapat keadaan menangkis dan pihak yang melerai. Keadaan seperti itu tidak dengan sendirinya mengubah kualifikasi perbuatan menjadi lebih berat. Yang dinilai majelis tetap akibat pada tubuh korban, bukan riuhnya peristiwa.
Meskipun demikian, pada perkara yang di dalamnya terdapat saling serang, penyidik perlu menguraikan siapa yang memulai dan apakah ada keadaan pembelaan terpaksa, karena hal itu menyangkut alasan penghapus pidana dan bukan menyangkut unsur ini.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut korban dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan bagian tubuh korban yang terkena perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP)
3.
Tanyakan cara perbuatan itu dilakukan, apakah dengan tangan kosong atau memakai benda (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
4.
Tanyakan berapa kali perbuatan itu dilakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan apa yang korban rasakan pada tubuhnya sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian timbulnya rasa sakit)
6.
Tanyakan keadaan sebelum kejadian, meliputi apa yang korban lakukan dan apa yang terjadi antara korban dan pelaku (guna menutup kemungkinan perbuatan terjadi secara kebetulan atau karena gerakan refleks)
7.
Tanyakan apakah korban melakukan perbuatan terhadap pelaku sebelum atau pada saat kejadian (guna menilai ada tidaknya keadaan pembelaan terpaksa)
8.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir, apakah ada yang melerai (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa)
9.
Tanyakan hubungan korban dengan pelaku sebelum kejadian, meliputi apakah korban bekerja pada pelaku atau menjadi bawahannya (guna menilai berlakunya Pasal 471 ayat (2) KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku menampar Saudara saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah perbuatan itu mengenai bagian wajah Saudara?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh Saudara mana yang terkena"
Contoh pertanyaan 3 - Cara perbuatan:
✕
Menjerat: "Pelaku memukul Saudara dengan tangan kosong, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu dilakukan, dan apakah ada benda yang dipakai"
Contoh pertanyaan 4 - Berapa kali:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara dipukul berkali-kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali perbuatan itu dilakukan"
Contoh pertanyaan 5 - Yang dirasakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara merasa sangat kesakitan saat itu?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara rasakan pada tubuh Saudara sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara tidak melakukan apa pun sebelum dipukul, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan dan apa yang terjadi sebelum peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 7 - Perbuatan korban terhadap pelaku:
✕
Menjerat: "Saudara hanya membela diri saja, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara melakukan sesuatu terhadap orang tersebut sebelum atau pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 8 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Pelaku berhenti karena ada yang melerai, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 9 - Hubungan dengan pelaku:
✕
Menjerat: "Saudara bekerja pada orang tersebut, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan orang tersebut sebelum peristiwa ini"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut apa yang saksi lihat sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran utuh perbuatan yang ditujukan kepada tubuh korban)
2.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, meliputi jarak dan penghalang yang ada (untuk menilai kekuatan keterangan saksi mengenai apa yang dilihatnya)
3.
Tanyakan bagian tubuh korban yang saksi lihat terkena perbuatan tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP)
4.
Tanyakan cara perbuatan itu saksi lihat dilakukan, apakah dengan tangan kosong atau memakai benda (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan berapa kali perbuatan itu saksi lihat dilakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan apa yang terjadi antara korban dan pelaku sebelum perbuatan itu (guna menutup kemungkinan perbuatan terjadi secara kebetulan atau karena gerakan refleks)
7.
Tanyakan apakah saksi melihat korban melakukan perbuatan terhadap pelaku (guna menilai ada tidaknya keadaan pembelaan terpaksa)
8.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut pengamatan saksi, dan siapa yang melerai bila ada (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa)
9.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
10.
Tanyakan hubungan antara korban dan pelaku yang saksi ketahui (guna menilai berlakunya Pasal 471 ayat (2) KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana pelaku menampar korban saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang Saudara lihat sendiri pada saat itu dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Kedudukan saksi:
✕
Menjerat: "Saudara berada cukup dekat sehingga melihat dengan jelas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana Saudara berada, berapa jaraknya, dan apakah ada yang menghalangi pandangan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang terkena:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat wajah korban terkena?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian tubuh korban mana yang Saudara lihat terkena"
Contoh pertanyaan 4 - Cara perbuatan:
✕
Menjerat: "Pelaku memakai tangan kosong, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu Saudara lihat dilakukan, dan apakah ada benda yang dipakai"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban dipukul berulang kali?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali perbuatan itu Saudara lihat dilakukan"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan sebelum perbuatan:
✕
Menjerat: "Sebelumnya mereka bertengkar, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat terjadi antara keduanya sebelum peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 7 - Perbuatan korban terhadap pelaku:
✕
Menjerat: "Korban tidak melawan sama sekali, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara melihat korban melakukan sesuatu terhadap orang tersebut"
Contoh pertanyaan 8 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Mereka berhenti karena dilerai warga, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir menurut apa yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 9 - Keadaan korban sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melihat korban kesakitan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 10 - Hubungan korban dan pelaku:
✕
Menjerat: "Korban itu bawahannya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan antara kedua orang tersebut yang Saudara ketahui"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan uraian kejadian menurut keterangan tersangka sendiri dari awal sampai akhir (untuk memperoleh gambaran perbuatan menurut pihak yang diperiksa)
2.
Tanyakan gerakan yang tersangka lakukan terhadap tubuh orang tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan aktif terhadap tubuh sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP)
3.
Tanyakan bagian tubuh yang tersangka tuju pada saat melakukan gerakan tersebut (guna menilai kesengajaan dari bagian tubuh yang menjadi sasaran)
4.
Tanyakan apakah tersangka memakai benda pada saat melakukan perbuatan tersebut, dan dari mana benda itu diperoleh (guna menilai kesengajaan dari alat yang dipakai)
5.
Tanyakan berapa kali perbuatan itu tersangka lakukan (guna menilai kesengajaan dari cara perbuatan dilakukan)
6.
Tanyakan keadaan tersangka pada saat melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu dikehendaki atau terjadi di luar penguasaan kehendaknya (guna menutup kemungkinan perbuatan terjadi secara kebetulan atau karena gerakan refleks)
7.
Tanyakan keadaan yang terjadi antara tersangka dan orang tersebut sebelum perbuatan itu (guna memperoleh gambaran latar belakang perbuatan)
8.
Tanyakan apakah tersangka memikirkan perbuatan tersebut sebelum melakukannya (guna memastikan tidak ada rencana lebih dahulu sesuai Pasal 467 KUHP)
9.
Tanyakan apakah orang tersebut melakukan sesuatu terhadap tersangka sebelum atau pada saat kejadian (guna menilai ada tidaknya keadaan pembelaan terpaksa)
10.
Tanyakan bagaimana perbuatan itu berakhir, apakah tersangka berhenti dengan sendirinya atau ada yang melerai (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa)
11.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
12.
Tanyakan hubungan tersangka dengan orang tersebut sebelum kejadian, meliputi apakah orang itu bekerja pada tersangka atau menjadi bawahannya (guna menilai berlakunya Pasal 471 ayat (2) KUHP)
13.
Tanyakan kedudukan orang tersebut, apakah seorang Pejabat yang sedang atau karena menjalankan tugasnya, dan hubungan keluarga tersangka dengan orang tersebut (guna memastikan tidak ada keadaan yang memberatkan sesuai Pasal 470 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Uraian kejadian:
✕
Menjerat: "Ceritakan bagaimana Saudara menampar korban saat itu"
✓
Benar: "Ceritakan apa yang terjadi pada saat itu menurut keterangan Saudara sendiri, dari awal sampai akhir"
Contoh pertanyaan 2 - Gerakan terhadap tubuh:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara memukul wajahnya?"
✓
Benar: "Jelaskan gerakan apa yang Saudara lakukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian tubuh yang dituju:
✕
Menjerat: "Saudara memang mengarahkan ke bagian wajah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan ke arah mana gerakan Saudara ditujukan pada saat itu"
Contoh pertanyaan 4 - Benda yang dipakai:
✕
Menjerat: "Saudara memakai benda keras, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara memakai benda pada saat itu, dan dari mana benda itu Saudara peroleh"
Contoh pertanyaan 5 - Berapa kali:
✕
Menjerat: "Saudara melakukannya lebih dari satu kali, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan berapa kali Saudara melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan saat melakukan perbuatan:
✕
Menjerat: "Apakah Saudara melakukannya karena emosi?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan Saudara pada saat melakukan perbuatan tersebut"
Contoh pertanyaan 7 - Keadaan sebelum perbuatan:
✕
Menjerat: "Sebelumnya Saudara sudah berselisih dengannya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang terjadi antara Saudara dan orang tersebut sebelum peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 8 - Ada tidaknya pemikiran sebelumnya:
✕
Menjerat: "Saudara sudah merencanakan ini sebelumnya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara memikirkan perbuatan tersebut sebelum melakukannya"
Contoh pertanyaan 9 - Perbuatan orang tersebut terhadap tersangka:
✕
Menjerat: "Saudara hanya membela diri, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah orang tersebut melakukan sesuatu terhadap Saudara sebelum atau pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 10 - Cara perbuatan berakhir:
✕
Menjerat: "Saudara berhenti karena ada yang melerai, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana perbuatan itu berakhir"
Contoh pertanyaan 11 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat wajahnya memar, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 12 - Hubungan kerja:
✕
Menjerat: "Orang itu bawahan Saudara, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan orang tersebut sebelum peristiwa ini"
Contoh pertanyaan 13 - Kedudukan orang tersebut:
✕
Menjerat: "Saudara tahu dia sedang bertugas, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai pekerjaan orang tersebut dan apa yang sedang dilakukannya pada saat itu"