Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya sehari-hari. Penganiayaan ringan mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa sakit seperti ditampar, dijambak, atau didorong namun tidak menyebabkan luka berat, penderitaan berkepanjangan, atau kematian.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan majelis di atas merupakan satu-satunya rumusan pengertian penganiayaan ringan yang ditemukan sampai catatan ini disusun. Kegunaannya bagi penyidik ada pada 2 hal.
Pertama, majelis memberi contoh perbuatan nyata, yaitu ditampar, dijambak, atau didorong. Contoh itu menunjukkan bahwa perbuatan pada pasal ini lazimnya dilakukan dengan tangan kosong.
Kedua, majelis menyebut 3 keadaan yang mengeluarkan perbuatan dari pasal ini, yaitu luka berat, penderitaan berkepanjangan, dan kematian. Keadaan luka berat dan kematian sesuai dengan Pasal 155 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Adapun penderitaan berkepanjangan tidak dirumuskan dalam KUHP. Penyusun membacanya sebagai sebutan lain bagi penyakit atau halangan yang berlangsung lama, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kualifikasinya penganiayaan ringan, dimana tindak pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini diajukan adalah Terdakwa yang membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit namun tidak menghalangi melakukan aktifitas pekerjaan.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara ini korban tetap mengalami rasa sakit, dan keadaan itu tidak menghapus terpenuhinya unsur. Yang menentukan adalah tidak adanya halangan menjalankan pekerjaan. Rasa sakit merupakan bagian dari pengertian penganiayaan, sedangkan ketiadaan penyakit dan halangan merupakan pembatas yang membedakan pasal ini dari Pasal 466 ayat (1) KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Perkara ini bermula dari perkelahian yang di dalamnya terdapat keadaan menangkis dan pihak yang melerai. Keadaan seperti itu tidak dengan sendirinya mengubah kualifikasi perbuatan menjadi lebih berat. Yang dinilai majelis tetap akibat pada tubuh korban, bukan riuhnya peristiwa.
Meskipun demikian, pada perkara yang di dalamnya terdapat saling serang, penyidik perlu menguraikan siapa yang memulai dan apakah ada keadaan pembelaan terpaksa, karena hal itu menyangkut alasan penghapus pidana dan bukan menyangkut unsur ini.