Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya sehari-hari. Penganiayaan ringan mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa sakit seperti ditampar, dijambak, atau didorong namun tidak menyebabkan luka berat, penderitaan berkepanjangan, atau kematian.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit namun tidak menghalangi melakukan aktifitas pekerjaan.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan kedua menunjukkan bentuk uraian yang dipakai majelis, yaitu menyebutkan bahwa rasa sakit tetap ada tetapi tidak ada halangan menjalankan pekerjaan. Uraian sependek itu sudah cukup bagi majelis, tetapi bagi penyidik uraian tersebut harus bersandar pada keterangan dokter pemeriksa, bukan pada keterangan korban semata.
Putusan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Pdp
Menimbang, bahwa di persidangan Penyidik mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut: pada pemeriksaan, korban seorang laki-laki ditemukan luka memar di mata kanan dan luka terbuka di bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera ini tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencarian.
(Putusan PN Padang Panjang Nomor 2/Pid.C/2026/PN Pdp hlm. 18)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan di atas merupakan bagian yang paling berguna bagi penyidik pada pasal ini. Dokter pemeriksa tidak berhenti pada menyebutkan jenis luka, melainkan menjawab langsung dengan bahasa pasalnya, yaitu bahwa cedera tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.
Bentuk kesimpulan seperti itu menjadikan penentuan pasal bersandar pada keterangan ahli, bukan pada simpulan penyidik sendiri. Permintaan visum et repertum pada perkara penganiayaan ringan sebaiknya disusun agar dokter menjawab pertanyaan tersebut secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara yang keluhan korban menyangkut bagian tubuh tertentu, satu visum umum mungkin tidak cukup. Pada perkara lain di Pengadilan Negeri Padang Panjang terdapat korban yang menjalani 2 kali pemeriksaan, yaitu pemeriksaan umum dan pemeriksaan oleh dokter spesialis telinga hidung tenggorokan, karena korban mengeluhkan telinga berdenging. Keduanya menyimpulkan tidak adanya halangan menjalankan pekerjaan.
Penyusun mencatat keadaan itu sebagai petunjuk bahwa keluhan yang menyangkut panca indera sebaiknya diperiksa oleh dokter yang berwenang untuk itu, karena Pasal 155 huruf c KUHP menempatkan tidak dapat digunakannya salah satu panca indera sebagai Luka Berat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan yang merumuskan pengertian penyakit maupun pengertian halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian secara tersendiri. Kedua putusan di atas memakai keduanya sebagaimana tertulis dalam pasal, tanpa menguraikannya lebih lanjut.