Unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian
Penjelasan
Pasal 471 ayat (1) KUHP
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 163)
Penjelasan Pasal 471 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini dirumuskan secara negatif, yaitu dengan menyebutkan akibat yang tidak timbul. Susunan seperti ini berbeda dari pasal lain dalam Bagian Kesatu Penganiayaan, yang seluruhnya menyebutkan akibat yang timbul.
Akibatnya, yang harus diuraikan penyidik bukan akibat apa yang ada pada korban, melainkan keadaan bahwa akibat tertentu tidak ada. Uraian mengenai cara membuktikannya ada pada bagian Pembuktian.
DUA KEADAAN YANG TIDAK BOLEH TIMBUL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Pasal 471 ayat (1) KUHP menyebut 2 keadaan, yaitu penyakit, dan halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian. Keduanya dipisah dengan kata "atau", sehingga cukup salah satu timbul untuk mengeluarkan perbuatan dari pasal ini.
KUHP tidak merumuskan pengertian penyakit maupun halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian. Keduanya tidak ada dalam Bab Ketentuan Umum, dan buku Anotasi juga tidak menerangkannya.
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 155 huruf b KUHP menyebut keadaan terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan sebagai Luka Berat, sedangkan Pasal 471 ayat (1) KUHP menyebut tidak adanya halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian sebagai penganiayaan ringan.
Keduanya merupakan 2 ujung yang berlawanan, dan di antara keduanya terdapat rentang yang tidak dirumuskan sumber, yaitu halangan yang ada tetapi tidak terus-menerus. Penyusun membaca rentang itu sebagai wilayah Pasal 466 KUHP, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
BATAS DENGAN PASAL LAIN:
Pasal 466 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(KUHP hlm. 161)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP memuat perbuatan yang sama, yaitu penganiayaan. Yang membedakan hanya akibatnya. Apabila timbul penyakit atau halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan. Apabila tidak timbul, pasal yang dipakai adalah Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 Bulan.
Selisih ancamannya 5 kali lipat, dan yang menentukan hanya keterangan mengenai akibat pada tubuh korban. Karena itu ketepatan hasil pemeriksaan kedokteran menjadi hal yang paling menentukan pada pasal ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 471 ayat (1) KUHP tidak dapat dipakai apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana lebih dahulu sebagaimana Pasal 467 KUHP, atau apabila terdapat keadaan yang memberatkan menurut Pasal 470 KUHP, karena kedua pasal itu disebut secara langsung dalam rumusan ayat (1). Hal itu berlaku meskipun akibatnya ringan. Keterangan selengkapnya mengenai rujukan tersebut ada pada kartu Kutipan KUHP.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan Menjalankan Profesi Jabatan atau Mata Pencaharian" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal.
1.
Tidak timbul penyakit pada korban
Penyidik harus memperoleh keterangan dokter pemeriksa mengenai ada tidaknya penyakit yang timbul dari perbuatan tersebut. Keterangan itu tidak dapat digantikan oleh penilaian penyidik sendiri maupun oleh keterangan korban semata.
2.
Tidak timbul halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian
Penyidik harus memperoleh keterangan dokter pemeriksa mengenai ada tidaknya halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaannya, dan menguatkannya dengan keterangan korban mengenai keadaan nyata sesudah kejadian.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah visum et repertum, keterangan korban, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.
Permintaan visum et repertum pada perkara ini sebaiknya menanyakan langsung 2 hal di atas dengan memakai bahasa pasalnya, yaitu apakah cedera menimbulkan penyakit, dan apakah cedera menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. Apabila visum hanya menyebutkan jenis luka tanpa menjawab kedua hal itu, penyidik akan terpaksa menyimpulkan sendiri, padahal kesimpulan itu menentukan pasal mana yang dipakai. Contoh visum yang menjawab dengan bahasa pasal ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
Pada perkara yang keluhan korban menyangkut bagian tubuh tertentu, misalnya pendengaran atau penglihatan, satu visum umum mungkin tidak cukup dan diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis. Contoh keadaan itu ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
Keterangan mengenai ketiadaan akibat ini merupakan syarat berlakunya acara pemeriksaan cepat menurut Pasal 258 ayat (2) KUHAP. Apabila keterangannya belum pasti, penyidik sebaiknya tidak menempuh acara pemeriksaan cepat, karena Pasal 258 ayat (3) KUHAP meletakkan kewajiban menghadapkan Terdakwa ke sidang dalam jangka waktu 3 Hari.
Apabila timbul penyakit atau halangan, unsur ini tidak terpenuhi dan pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (1) KUHP. Apabila akibatnya memenuhi Pasal 155 KUHP tentang Luka Berat, pasal yang dipakai adalah Pasal 466 ayat (2) KUHP atau Pasal 468 KUHP, bergantung pada kehendak pelaku.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya sehari-hari. Penganiayaan ringan mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa sakit seperti ditampar, dijambak, atau didorong namun tidak menyebabkan luka berat, penderitaan berkepanjangan, atau kematian.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
Putusan Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit namun tidak menghalangi melakukan aktifitas pekerjaan.
(Putusan PN Mataram Nomor 10/Pid.C/2026/PN Mtr hlm. 4)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan kedua menunjukkan bentuk uraian yang dipakai majelis, yaitu menyebutkan bahwa rasa sakit tetap ada tetapi tidak ada halangan menjalankan pekerjaan. Uraian sependek itu sudah cukup bagi majelis, tetapi bagi penyidik uraian tersebut harus bersandar pada keterangan dokter pemeriksa, bukan pada keterangan korban semata.
Putusan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Pdp
Menimbang, bahwa di persidangan Penyidik mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan sebagai berikut: pada pemeriksaan, korban seorang laki-laki ditemukan luka memar di mata kanan dan luka terbuka di bawah mata kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera ini tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencarian.
(Putusan PN Padang Panjang Nomor 2/Pid.C/2026/PN Pdp hlm. 18)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan di atas merupakan bagian yang paling berguna bagi penyidik pada pasal ini. Dokter pemeriksa tidak berhenti pada menyebutkan jenis luka, melainkan menjawab langsung dengan bahasa pasalnya, yaitu bahwa cedera tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencarian.
Bentuk kesimpulan seperti itu menjadikan penentuan pasal bersandar pada keterangan ahli, bukan pada simpulan penyidik sendiri. Permintaan visum et repertum pada perkara penganiayaan ringan sebaiknya disusun agar dokter menjawab pertanyaan tersebut secara tegas.
PENJELASAN PENYUSUN
Pada perkara yang keluhan korban menyangkut bagian tubuh tertentu, satu visum umum mungkin tidak cukup. Pada perkara lain di Pengadilan Negeri Padang Panjang terdapat korban yang menjalani 2 kali pemeriksaan, yaitu pemeriksaan umum dan pemeriksaan oleh dokter spesialis telinga hidung tenggorokan, karena korban mengeluhkan telinga berdenging. Keduanya menyimpulkan tidak adanya halangan menjalankan pekerjaan.
Penyusun mencatat keadaan itu sebagai petunjuk bahwa keluhan yang menyangkut panca indera sebaiknya diperiksa oleh dokter yang berwenang untuk itu, karena Pasal 155 huruf c KUHP menempatkan tidak dapat digunakannya salah satu panca indera sebagai Luka Berat. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan yang merumuskan pengertian penyakit maupun pengertian halangan menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian secara tersendiri. Kedua putusan di atas memakai keduanya sebagaimana tertulis dalam pasal, tanpa menguraikannya lebih lanjut.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan keadaan tubuh korban sesudah kejadian, meliputi bagian yang terkena dan apa yang dirasakan (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
2.
Tanyakan pemeriksaan dan pengobatan yang korban jalani, meliputi tempat, waktu, dan tindakan yang dilakukan (untuk menguatkan perolehan visum et repertum)
3.
Tanyakan keterangan dokter yang korban terima mengenai keadaannya (guna menemukan dasar keterangan ahli yang perlu diminta penyidik)
4.
Tanyakan apakah korban mengalami keluhan pada panca indera sesudah kejadian, meliputi pendengaran, penglihatan, dan penciuman (guna menentukan perlu tidaknya pemeriksaan oleh dokter yang berwenang untuk itu)
5.
Tanyakan pekerjaan atau mata pencaharian korban sehari-hari (untuk menguatkan penilaian ada tidaknya halangan menjalankan pekerjaan)
6.
Tanyakan apakah korban tetap dapat menjalankan pekerjaan tersebut sesudah kejadian, dan bila tidak, berapa lama korban berhenti (untuk menguatkan pembuktian ada tidaknya halangan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP)
7.
Tanyakan keadaan korban sampai hari pemeriksaan (guna menilai keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan)
8.
Tanyakan riwayat penyakit atau luka yang korban alami sebelum kejadian pada bagian tubuh yang sama (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan tubuh sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Luka Saudara hanya memar saja, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan tubuh Saudara sesudah kejadian dan apa yang Saudara rasakan"
Contoh pertanyaan 2 - Pemeriksaan dan pengobatan:
✕
Menjerat: "Saudara tidak sampai dirawat inap, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan pemeriksaan atau pengobatan yang Saudara jalani, di mana, kapan, dan tindakan apa yang dilakukan"
Contoh pertanyaan 3 - Keterangan dokter:
✕
Menjerat: "Dokter mengatakan luka Saudara ringan, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keterangan apa yang Saudara terima dari dokter mengenai keadaan Saudara"
Contoh pertanyaan 4 - Keluhan pada panca indera:
✕
Menjerat: "Pendengaran Saudara tidak terganggu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara merasakan keluhan pada pendengaran, penglihatan, atau penciuman sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 5 - Pekerjaan sehari-hari:
✕
Menjerat: "Pekerjaan Saudara tidak berat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan pekerjaan atau mata pencaharian Saudara sehari-hari"
Contoh pertanyaan 6 - Kemampuan bekerja sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara tetap bisa bekerja seperti biasa, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara tetap dapat menjalankan pekerjaan tersebut sesudah kejadian, dan bila tidak, berapa lama Saudara berhenti"
Contoh pertanyaan 7 - Keadaan sampai hari pemeriksaan:
✕
Menjerat: "Sekarang Saudara sudah sembuh, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan Saudara sampai hari ini"
Contoh pertanyaan 8 - Riwayat sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya Saudara tidak pernah sakit di bagian itu, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apakah Saudara pernah mengalami penyakit atau luka pada bagian tubuh tersebut sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan keadaan korban yang saksi lihat sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
2.
Tanyakan tindakan yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, meliputi siapa yang membawa dan ke mana korban dibawa (untuk menguatkan rangkaian peristiwa sampai pemeriksaan medis)
3.
Tanyakan pekerjaan atau mata pencaharian korban yang saksi ketahui (untuk menguatkan penilaian ada tidaknya halangan menjalankan pekerjaan)
4.
Tanyakan apakah korban tetap menjalankan pekerjaan tersebut sesudah kejadian menurut pengamatan saksi (untuk menguatkan pembuktian ada tidaknya halangan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP)
5.
Tanyakan keadaan korban yang saksi amati pada hari-hari sesudah kejadian (guna menilai keadaan yang baru dapat dipastikan setelah waktu berjalan)
6.
Tanyakan keadaan korban sebelum kejadian menurut pengamatan saksi (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan korban sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban hanya lecet sedikit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara lihat sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Tindakan sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban langsung dibawa ke rumah sakit, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan terhadap korban sesudah kejadian, siapa yang membawa, dan ke mana"
Contoh pertanyaan 3 - Pekerjaan korban:
✕
Menjerat: "Korban itu pedagang, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai pekerjaan korban sehari-hari"
Contoh pertanyaan 4 - Kemampuan bekerja sesudah kejadian:
✕
Menjerat: "Korban tetap berjualan seperti biasa, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara amati mengenai kegiatan korban sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 5 - Keadaan pada hari-hari sesudahnya:
✕
Menjerat: "Korban sudah pulih dalam beberapa hari, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara amati pada hari-hari sesudah kejadian"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya korban dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan korban yang Saudara amati sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan keadaan orang tersebut yang tersangka lihat sesudah perbuatan itu (untuk menguatkan pembuktian akibat pada tubuh korban)
2.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut (guna memperoleh gambaran rangkaian peristiwa sesudah perbuatan)
3.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan orang tersebut sampai hari pemeriksaan (untuk menguatkan kesesuaian dengan keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis)
4.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai pekerjaan orang tersebut sehari-hari (untuk menguatkan penilaian ada tidaknya halangan menjalankan pekerjaan)
5.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum kejadian (guna menutup kemungkinan keadaan itu timbul dari sebab lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum diakui terperiksa.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan orang tersebut sesudahnya:
✕
Menjerat: "Saudara melihat dia tidak terluka parah, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan orang tersebut yang Saudara lihat sesudah peristiwa itu"
Contoh pertanyaan 2 - Tindakan sesudah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara langsung pergi meninggalkannya, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudah melihat keadaan orang tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Pengetahuan mengenai keadaan sampai kini:
✕
Menjerat: "Saudara tahu dia sudah sembuh, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan orang tersebut sampai hari ini"
Contoh pertanyaan 4 - Pekerjaan orang tersebut:
✕
Menjerat: "Dia masih bekerja seperti biasa, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai pekerjaan orang tersebut sehari-hari"
Contoh pertanyaan 5 - Keadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelumnya dia dalam keadaan sehat, bukan?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara ketahui mengenai keadaan kesehatan orang tersebut sebelum peristiwa itu"