Unsur dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang keberadaannya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Penjelasan
Berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional, keadaan yang memberatkan adalah
pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
(KUHP hlm. 167)
BATASAN WAKTU:
Berdasarkan Pasal 186 KUHP Nasional, "Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit."
(KUHP hlm. 58)
PENJELASAN PENYUSUN
Ukurannya adalah waktu terbenam dan terbitnya matahari, bukan gelap atau terangnya keadaan, perbuatan pada dini hari tetap termasuk malam selama matahari belum terbit.
BATASAN TEMPAT:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional, "yang dimaksud dengan 'rumah' adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal." Adapun "yang dimaksud dengan 'pekarangan tertutup' adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai."
(KUHP hlm. 324-325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut "rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya", sehingga pekarangan yang tidak ada rumahnya tidak termasuk.
BATASAN KEBERADAAN PELAKU:
PENJELASAN PENYUSUN
Frasa "yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak" mensyaratkan bahwa kehadiran pelaku di tempat itu memang tidak diketahui atau tidak dikehendaki pemiliknya. Dengan demikian, orang yang kehadirannya memang dikehendaki di tempat itu, misalnya tamu atau pekerja rumah tangga, tidak memenuhi rumusan ini meskipun ia mengambil barang pada malam hari di dalam rumah.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata penghubung yang dipakai adalah "atau", sehingga cukup salah satu terpenuhi, yaitu keberadaannya tidak diketahui, atau keberadaannya tidak dikehendaki.
KETERKAITAN DENGAN HURUF f DAN HURUF g
Berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional, apabila perbuatan sebagaimana huruf e disertai salah satu cara sebagaimana huruf f dan huruf g, maka ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 9 tahun.
(KUHP hlm. 167)
CATATAN TENTANG PERCOBAAN:
Apabila pelaku sudah memulai pelaksanaan namun perbuatannya tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri, maka yang berlaku adalah ketentuan percobaan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, "Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri."
(KUHP hlm. 9)
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) KUHP Nasional, "Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan."
(KUHP hlm. 9)
Sebaliknya, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP Nasional, percobaan tidak dipidana jika pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, atau dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
(KUHP hlm. 10)
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan tiga hal secara bersamaan:
1.
Perbuatan dilakukan pada malam hari
Buktikan bahwa perbuatan terjadi di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban dan saksi mengenai waktu kejadian
Rekaman CCTV yang memuat penanda waktu
Keterangan mengenai keadaan penerangan dan aktivitas penghuni saat kejadian
Data waktu terbenam dan terbitnya matahari pada tanggal kejadian di wilayah tersebut apabila waktunya berada di batas peralihan
2.
Tempat kejadian adalah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
Buktikan bahwa bangunan tersebut sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal. Apabila kejadian di pekarangan, buktikan adanya tanda batas berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai, sekaligus adanya rumah di dalamnya. Pembuktiannya melalui:
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara
Foto dan sketsa tempat kejadian yang memperlihatkan batas pekarangan
Keterangan korban dan saksi mengenai penggunaan bangunan tersebut
3.
Keberadaan pelaku tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
Buktikan bahwa pelaku tidak mempunyai izin atau alasan sah untuk berada di tempat itu. Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban bahwa pelaku tidak diberi izin masuk dan tidak dikenal
Keterangan saksi penghuni mengenai cara pelaku masuk secara diam-diam
Fakta bahwa penghuni sedang tidur atau tidak mengetahui kehadiran pelaku
CATATAN PENTING:
Apabila pelaku sudah masuk dan mulai melaksanakan pengambilan tetapi tidak selesai karena dipergoki atau ditangkap, penyidik harus menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan. Konsekuensinya, ancaman pidana menjadi paling banyak dua per tiga dari ancaman pokok. Sebaliknya, apabila pelaku berhenti atas kehendaknya sendiri secara sukarela, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP perbuatan tersebut tidak dipidana. Karena itu penyidik wajib menggali secara tegas apa yang menyebabkan perbuatan tidak selesai.
Penyidik juga wajib memeriksa apakah perbuatan disertai cara sebagaimana huruf f atau dilakukan bersama-sama dan bersekutu sebagaimana huruf g. Apabila ya, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Contoh Putusan Pengadilan
(Ringkasan Penyusun atas putusan berikut)
Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb, tanggal 13 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Pada dini hari sekitar pukul 02.30, pelaku berjalan memantau rumah-rumah di sekitar desa setelah hujan reda. Pelaku mendapati sebuah warung yang sudah tutup, lalu mendorong paksa pintunya hingga grendel rusak dan masuk ke dalam. Dari dalam warung, pelaku melihat jendela rumah yang tidak terkunci, membukanya, dan masuk ke rumah. Di ruang tamu pelaku mendapati sebuah sepeda motor, lalu membobol kunci kontaknya dengan kunci T yang sudah dipersiapkan dari rumah. Ketika hendak menyorong sepeda motor keluar, pelaku dipergoki penghuni rumah yang belum tidur dan langsung diamankan.
PERTIMBANGAN MAJELIS ATAS UNSUR HURUF e
Bahwa unsur ini bersifat alternatif karena di dalamnya terdapat kata "atau", sehingga apabila perbuatan telah memenuhi salah satu bagian dari unsur tersebut, maka unsur pasal yang didakwakan sudah dianggap terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud dengan malam adalah waktu antara matahari terbenam dan terbit. Yang dimaksud dengan rumah adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang dan malam, artinya untuk makan, tidur, dan sebagainya. Adapun pekarangan tertutup adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda atau batas yang kelihatannya nyata seperti selokan, pagar bambu, pagar kawat, dan sebagainya.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan dilakukan pada dini hari di dalam rumah korban, di mana kondisi masih gelap gulita. Dengan demikian unsur percobaan pencurian pada malam dalam suatu rumah yang dilakukan oleh orang yang keberadaannya di situ tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh yang berhak telah terpenuhi.
Bahwa majelis juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, baik berdasarkan undang-undang maupun yurisprudensi, yang dapat menghapus kesalahan ataupun sifat melawan hukum dari perbuatan pelaku.
AMAR PUTUSAN:
Pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan pidana penjara selama 9 bulan. Sepeda motor dikembalikan kepada korban, sedangkan kunci T dan grendel kunci pintu dimusnahkan.
(Penjelasan Penyusun)
Perlu diperhatikan, rumusan rumah dan pekarangan tertutup yang dipakai majelis dalam putusan ini berbeda dari Penjelasan Pasal 477 KUHP. Yang menjadi pegangan penyidik tetap rumusan dalam Penjelasan Pasal 477 KUHP sebagaimana termuat pada bagian Penjelasan unsur ini.
Perhatikan pula bahwa fakta yang menguatkan unsur ini bukan sekadar jam kejadian, melainkan keadaan yang menyertainya, yaitu rumah dalam keadaan gelap, lampu dimatikan, penghuni sudah tidur, pelaku masuk secara diam-diam, dan pelaku tidak dikenal oleh penghuni. Keadaan semacam inilah yang perlu digali dan dituangkan penyidik dalam berkas.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan kapan perbuatan itu terjadi, dan bagaimana keadaan penerangan serta aktivitas penghuni pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan pada malam hari sesuai Pasal 186 KUHP)
2.
Tanyakan bangunan tersebut digunakan untuk apa sehari-hari, dan siapa saja yang tinggal di dalamnya (untuk menguatkan pembuktian tempat kejadian merupakan rumah, yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat kediaman)
3.
Tanyakan apakah terdapat pagar, tembok, atau tanda batas lain di sekeliling pekarangan, dan apakah di dalam pekarangan itu terdapat rumah (untuk menguatkan pembuktian tempat kejadian merupakan pekarangan tertutup yang ada rumahnya)
4.
Tanyakan apakah korban mengenal pelaku dan apakah pelaku pernah diberi izin untuk berada di dalam rumah tersebut (untuk menguatkan pembuktian keberadaan pelaku tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Waktu kejadian:
Menjerat: "Apakah kejadian itu berlangsung pada malam hari saat Saudara sudah tidur?"
Benar: "Jelaskan kapan kejadian tersebut terjadi dan bagaimana keadaan rumah pada saat itu"
Contoh pertanyaan 2 - Penggunaan bangunan:
Menjerat: "Bangunan tersebut adalah rumah tempat tinggal Saudara?"
Benar: "Jelaskan bangunan tersebut digunakan untuk apa dan siapa saja yang tinggal di dalamnya"
Contoh pertanyaan 3 - Batas pekarangan:
Menjerat: "Apakah pekarangan rumah Saudara dikelilingi pagar?"
Benar: "Jelaskan keadaan di sekeliling pekarangan rumah Saudara"
Contoh pertanyaan 4 - Izin keberadaan pelaku:
Menjerat: "Saudara tidak pernah mengizinkan orang tersebut masuk ke rumah?"
Benar: "Apakah Saudara mengenal orang tersebut, dan apakah ia pernah Saudara izinkan berada di dalam rumah? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kapan saksi mengetahui peristiwa tersebut dan bagaimana keadaan penerangan pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan pada malam hari)
2.
Tanyakan bagaimana keadaan tempat kejadian, apakah berupa rumah tempat tinggal atau pekarangan yang memiliki tanda batas (untuk menguatkan pembuktian tempat kejadian memenuhi rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP)
3.
Tanyakan bagaimana cara pelaku berada di dalam rumah tersebut menurut yang saksi lihat atau ketahui (untuk menguatkan pembuktian keberadaan pelaku tidak diketahui oleh yang berhak)
4.
Tanyakan apakah saksi mengenal pelaku dan apakah pelaku merupakan orang yang biasa berada di tempat itu (untuk menguatkan pembuktian keberadaan pelaku tidak dikehendaki oleh yang berhak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Contoh pertanyaan 1 - Waktu dan penerangan:
Menjerat: "Apakah pada saat itu lampu rumah sudah dimatikan semua?"
Benar: "Jelaskan kapan Saudara mengetahui peristiwa tersebut dan bagaimana keadaan penerangan saat itu"
Contoh pertanyaan 2 - Keadaan tempat kejadian:
Menjerat: "Peristiwa itu terjadi di dalam rumah tempat tinggal, bukan?"
Benar: "Jelaskan di bagian mana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana keadaan tempat itu"
Contoh pertanyaan 3 - Cara pelaku berada di dalam:
Menjerat: "Apakah pelaku masuk secara diam-diam melalui jendela?"
Benar: "Jelaskan bagaimana orang tersebut dapat berada di dalam rumah menurut yang Saudara lihat atau ketahui"
Contoh pertanyaan 4 - Pengenalan terhadap pelaku:
Menjerat: "Saudara tidak mengenal orang tersebut sama sekali?"
Benar: "Apakah Saudara mengenal orang tersebut? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan kapan tersangka melakukan perbuatan tersebut dan mengapa memilih waktu itu (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan pada malam hari sekaligus menggali kesengajaan memilih waktu)
2.
Tanyakan bagaimana tersangka dapat berada di dalam rumah atau pekarangan tersebut (untuk menguatkan pembuktian keberadaan pelaku tidak diketahui oleh yang berhak)
3.
Tanyakan apakah tersangka mengenal pemilik rumah dan apakah pernah memperoleh izin untuk berada di tempat itu (untuk menguatkan pembuktian keberadaan pelaku tidak dikehendaki oleh yang berhak)
4.
(Opsional jika pencurian tidak selesai / terhenti)
Tanyakan apa yang menyebabkan perbuatan tersangka tidak selesai, apabila barang belum sempat dibawa keluar (untuk menentukan berlakunya ketentuan percobaan Pasal 17 ayat (1) KUHP atau tidak dipidananya perbuatan menurut Pasal 18 ayat (1) KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Waktu perbuatan:
Menjerat: "Saudara memilih malam hari agar tidak ketahuan penghuni rumah?"
Benar: "Jelaskan kapan Saudara melakukan perbuatan tersebut dan apa pertimbangan Saudara memilih waktu itu"
Contoh pertanyaan 2 - Cara berada di dalam:
Menjerat: "Saudara masuk lewat jendela yang tidak terkunci?"
Benar: "Jelaskan secara rinci bagaimana Saudara dapat berada di dalam rumah tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Izin dan hubungan dengan pemilik:
Menjerat: "Saudara tidak mengenal pemilik rumah dan tidak punya izin masuk?"
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan pemilik rumah tersebut dan apakah Saudara pernah memperoleh izin untuk berada di sana"
Contoh pertanyaan 4 (Opsional) - Sebab perbuatan tidak selesai:
Menjerat: "Saudara berhenti karena dipergoki penghuni rumah?"
Benar: "Jelaskan apa yang terjadi sehingga Saudara tidak jadi membawa barang tersebut"
Catatan pada pertanyaan ke 4 untuk tersangka. Jawabannya menentukan 3 kemungkinan yang berbeda jauh akibat hukumnya:
perbuatan selesai sehingga dipidana penuh
perbuatan tidak selesai karena halangan dari luar sehingga menjadi percobaan dengan ancaman dua per tiga, atau
pelaku berhenti atas kehendaknya sendiri sehingga menurut Pasal 18 ayat (1) KUHP tidak dipidana sama sekali. Karena itu keterangannya harus digali serinci mungkin dan dituangkan apa adanya, tanpa disimpulkan sendiri oleh penyidik.