Unsur dilakukan terhadap benda purbakala
Penjelasan
Pasal 477 ayat (1) huruf b KUHP
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
b.
pencurian benda purbakala;
(KUHP hlm. 166)
Penjelasan Pasal 477 huruf b KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan benda purbakala. Istilah tersebut hanya muncul 1 kali dalam seluruh KUHP, yaitu pada Pasal 477 ayat (1) huruf b itu sendiri, dan tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum. Buku Anotasi KUHP Nasional juga tidak menguraikannya secara khusus. Karena itu penyidik tidak dapat bersandar pada penjelasan undang-undang, melainkan harus menggali kedudukan benda tersebut melalui keterangan ahli dan instansi yang berwenang.
PENGERTIAN BARANG:
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena huruf b merupakan bentuk khusus dari pencurian, pengertian Barang dalam Pasal 147 KUHP tetap berlaku. Benda purbakala yang menjadi objek pencurian pada umumnya berwujud dan bergerak, sehingga dapat diambil dan dipindahkan. Bagian dari benda tidak bergerak yang dilepas lalu diambil, misalnya arca, relief, atau bagian bangunan kuno, setelah terlepas menjadi benda bergerak dan dapat menjadi objek pencurian.
HAL YANG TERKANDUNG DALAM RUMUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf b mengandung 2 hal yang harus dibaca bersama-sama.
Pertama, objeknya berupa benda. Rumusan pasal tidak membatasi jenis, bahan, maupun ukurannya.
Kedua, benda tersebut harus berkedudukan purbakala. Di sinilah letak pemberatannya. Yang membuat perbuatan diperberat bukan nilai jual benda, melainkan kedudukannya sebagai peninggalan masa lampau yang bernilai sejarah dan budaya. Benda yang sekadar berusia tua tanpa nilai demikian belum tentu masuk dalam pengertian ini, sebagaimana sebaliknya benda purbakala yang tampak sederhana tetap termasuk di dalamnya.
KETENTUAN DI LUAR KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Pengertian dan penetapan benda purbakala diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya, yang berada di luar KUHP dan KUHAP. Peraturan tersebut tidak termasuk sumber yang dipakai dalam penyusunan kitab ini, sehingga isinya tidak diuraikan di sini. Penyidik yang menangani perkara benda purbakala perlu merujuk langsung pada peraturan perundang-undangan tersebut serta meminta keterangan ahli dan instansi yang berwenang di bidang kepurbakalaan dan cagar budaya.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PASAL 476 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
5 unsur Pasal 476 KUHP tetap harus terpenuhi seluruhnya, termasuk unsur bahwa Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda purbakala dapat berada dalam penguasaan museum, lembaga negara, pemerintah daerah, keraton, desa adat, lembaga keagamaan, maupun orang perseorangan. Kedudukan benda sebagai benda purbakala tidak menghapuskan keharusan membuktikan kepemilikan atau penguasaan tersebut.
Perlu perhatian khusus apabila benda diperoleh pelaku dari penggalian pada tanah yang belum dikuasai siapa pun. Dalam keadaan demikian unsur milik orang lain perlu dicermati secara saksama, dan penyidik memeriksa pula kemungkinan penerapan ketentuan lain di luar KUHP yang mengatur penemuan serta penguasaan benda cagar budaya.
SIFAT PEMBERATAN:
Anotasi KUHP Pasal 477
Berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya adalah bahwa pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, unsur ini tidak boleh diperluas dengan penafsiran. Apabila benda yang diambil ternyata tidak berkedudukan sebagai benda purbakala, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau dengan huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Benda yang diambil berkedudukan sebagai benda purbakala
Buktikan bahwa benda tersebut merupakan peninggalan masa lampau yang bernilai sejarah atau budaya, bukan sekadar benda berusia tua. Uraikan pula jenis, bahan, ukuran, perkiraan usia, dan asal benda tersebut.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan ahli di bidang arkeologi, sejarah, atau cagar budaya
Surat keterangan atau hasil kajian dari instansi yang berwenang di bidang kepurbakalaan dan cagar budaya
Surat penetapan status benda cagar budaya apabila benda tersebut telah ditetapkan
Buku inventaris museum, kartu koleksi, atau catatan registrasi benda
Foto, gambar teknis, dan dokumentasi benda sebelum kejadian
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara pada situs, museum, atau tempat penyimpanan
2.
Kedudukan purbakala tersebut ditentukan berdasarkan keterangan ahli atau instansi yang berwenang
Buktikan bahwa penilaian atas kedudukan benda bersumber dari pihak yang berkompeten, bukan dari penilaian penyidik maupun pengakuan korban semata. Uraikan dasar penilaian ahli tersebut, misalnya hasil pemeriksaan bahan, gaya pembuatan, atau kesesuaian dengan temuan lain di kawasan yang sama.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan ahli yang menerangkan dasar dan cara penilaiannya
Surat hasil pemeriksaan laboratorium atau kajian teknis atas benda tersebut
Keterangan instansi mengenai keberadaan situs atau kawasan cagar budaya di tempat kejadian
Surat keterangan mengenai riwayat benda dan cara benda tersebut sampai ke tangan pemilik atau penguasanya
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Penyidik tidak menilai sendiri purbakala atau tidaknya suatu benda. Penilaian tersebut wajib bersumber dari keterangan ahli atau instansi yang berwenang, dan dituangkan dalam berita acara atau surat keterangan yang menjadi alat bukti.
Nilai jual benda bukan penentu. Benda purbakala yang sederhana tetap memenuhi unsur ini sepanjang kedudukannya terbukti. Sebaliknya, benda antik bernilai tinggi yang tidak berkedudukan sebagai benda purbakala tidak memenuhi unsur ini.
Penetapan resmi sebagai benda cagar budaya menguatkan pembuktian, tetapi ketiadaan penetapan tidak dengan sendirinya meniadakan unsur ini, karena banyak benda peninggalan masa lampau yang belum sempat didata atau ditetapkan. Dalam keadaan demikian keterangan ahli menjadi sangat menentukan.
Benda purbakala kerap berpindah tangan secara cepat melalui jaringan pengumpul dan pedagang. Penyidik segera menelusuri alur perpindahan benda dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penerapan ketentuan mengenai penadahan terhadap pihak yang menerima benda tersebut.
Apabila benda yang diambil sekaligus merupakan benda suci keagamaan atau kepercayaan, penyidik memeriksa pula terpenuhinya Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP.
Apabila selain diambil benda tersebut juga dirusak, dibongkar, atau dipotong dari bangunan induknya, penyidik memeriksa kemungkinan penerapan huruf f dan ketentuan lain di luar KUHP yang mengatur perusakan benda cagar budaya.
Museum, situs, dan tempat penyimpanan koleksi tidak dengan sendirinya termasuk pengertian rumah dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, karena pengertian rumah pada huruf e bertumpu pada penggunaan bangunan sebagai tempat kediaman atau tempat tinggal. Uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur huruf e. Karena itu pencurian benda purbakala pada malam hari di dalam museum tidak otomatis memenuhi huruf e, kecuali bangunan tersebut memang digunakan sebagai tempat tinggal.
Apabila pelaku sudah mulai melaksanakan pengambilan tetapi tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, misalnya dipergoki atau ditangkap, penyidik harus menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan. Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) KUHP ancaman pidana menjadi paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok. Sebaliknya, apabila pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP perbuatan tersebut tidak dipidana. Karena itu penyidik wajib menggali secara tegas apa yang menyebabkan perbuatan tidak selesai.
Pemberatan menjadi 9 tahun berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP hanya berlaku bagi perbuatan huruf e yang disertai cara huruf f dan huruf g. Kombinasi huruf b dengan huruf lain tetap berada dalam ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Contoh Putusan Pengadilan
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan pengadilan yang menerapkan unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan unsur pencurian benda purbakala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf b KUHP masih sangat terbatas.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf b KUHP, dengan mendasarkan penentuan kedudukan benda pada keterangan ahli dan instansi yang berwenang di bidang kepurbakalaan dan cagar budaya.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan kedudukan korban terhadap benda tersebut, apakah sebagai pemilik, pengelola museum, pengurus situs, atau pihak yang diberi tanggung jawab menyimpan (untuk menguatkan pembuktian mengenai unsur Barang milik orang lain)
2.
Tanyakan benda apa saja yang hilang beserta jenis, bahan, ukuran, dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian)
3.
Tanyakan sejak kapan benda tersebut berada dalam penguasaan korban dan dari mana asalnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai riwayat dan kepemilikan benda)
4.
Tanyakan apa yang korban ketahui mengenai usia dan asal usul benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai kedudukan benda sebagai peninggalan masa lampau)
5.
Tanyakan apakah benda tersebut pernah didata, dikaji, atau ditetapkan oleh instansi yang berwenang (untuk memperoleh alat bukti surat berupa hasil kajian atau penetapan)
6.
Tanyakan bagaimana benda tersebut disimpan, dirawat, dan siapa saja yang memiliki akses ke tempat penyimpanan (untuk mempersempit lingkup pemeriksaan sekaligus menerangkan perlakuan terhadap benda)
7.
Tanyakan surat, kartu koleksi, buku inventaris, foto, atau dokumen lain yang dimiliki berkaitan dengan benda tersebut (untuk memperoleh alat bukti surat)
8.
Tanyakan siapa saja yang dapat menerangkan kedudukan benda tersebut secara keahlian (untuk memperoleh calon ahli)
9.
Apabila benda dilepas dari bangunan atau situs, tanyakan bagaimana keadaan bangunan atau situs tersebut sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai cara pengambilan dan kemungkinan perusakan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Kedudukan benda:
Menjerat: "Benda tersebut merupakan benda purbakala peninggalan zaman kerajaan, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai usia dan asal usul benda tersebut?"
Contoh pertanyaan 2 - Penetapan oleh instansi:
Menjerat: "Tentu benda tersebut sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh dinas terkait?"
Benar: "Apakah benda tersebut pernah didata, dikaji, atau ditetapkan oleh instansi tertentu?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan korban mengenai usia dan asal usul benda pada pertanyaan 4 dicatat apa adanya sebagai keterangan awal, dan tidak dijadikan dasar penetapan kedudukan benda, karena penilaian itu harus berasal dari ahli atau instansi yang berwenang. Pada pertanyaan 5, apabila jawabannya belum pernah ditetapkan, hal tersebut tetap dicatat apa adanya dan tidak dianggap meniadakan unsur, karena banyak benda peninggalan masa lampau yang belum sempat didata.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kedudukan saksi dan hubungannya dengan tempat penyimpanan atau situs tersebut (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan benda)
2.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai benda yang hilang beserta ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian melalui keterangan pihak lain)
3.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai usia, asal usul, dan riwayat benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai kedudukan benda sebagai peninggalan masa lampau)
4.
Tanyakan bagaimana benda tersebut biasa disimpan dan dirawat menurut pengetahuan saksi (untuk menguatkan pembuktian mengenai perlakuan terhadap benda dan keadaan tempat penyimpanan)
5.
Tanyakan kapan terakhir kali saksi melihat benda tersebut berada di tempatnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai waktu kejadian)
6.
Tanyakan apa yang saksi lihat atau dengar pada saat kejadian (untuk memperoleh keterangan mengenai perbuatan pengambilan)
7.
Tanyakan siapa saja yang memiliki akses ke tempat penyimpanan benda tersebut (untuk mempersempit lingkup pemeriksaan)
8.
Apabila saksi adalah pengelola situs, tanyakan apakah sebelumnya pernah terjadi kehilangan atau upaya pengambilan benda serupa (untuk mengetahui adanya pola perbuatan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Kedudukan benda:
Menjerat: "Saudara tentu mengetahui bahwa benda tersebut merupakan koleksi purbakala yang dilindungi, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai usia dan asal usul benda tersebut?"
Contoh pertanyaan 2 - Akses ke tempat penyimpanan:
Menjerat: "Selain Saudara, tidak ada orang lain yang memegang kunci ruang penyimpanan tersebut?"
Benar: "Siapa saja yang dapat masuk ke ruang penyimpanan tersebut?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai usia dan asal usul benda pada pertanyaan 3 dipakai sebagai keterangan awal yang melengkapi keterangan korban, bukan sebagai dasar penetapan kedudukan benda.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan benda apa yang diambil beserta jumlah, jenis, bahan, dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian)
2.
Tanyakan dari mana benda tersebut diambil dan bagaimana tersangka dapat masuk ke tempat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat dan cara pengambilan)
3.
Tanyakan alat apa yang dipergunakan pada saat mengambil benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai cara pengambilan sekaligus memeriksa kemungkinan terpenuhinya huruf f)
4.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai pemilik atau pengelola benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai unsur Barang milik orang lain)
5.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai usia dan asal usul benda tersebut (untuk mengetahui sejauh mana tersangka mengetahui sifat benda yang diambilnya)
6.
Tanyakan benda tersebut hendak dipergunakan atau diperlakukan bagaimana setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai maksud untuk dimiliki secara melawan hukum)
7.
Tanyakan kepada siapa benda tersebut ditawarkan atau diserahkan dan dengan harga berapa (untuk penelusuran alur perpindahan benda dan pihak lain yang terlibat)
8.
Tanyakan di mana benda tersebut berada pada saat pemeriksaan (untuk penelusuran barang bukti)
9.
Apabila benda diperoleh dari penggalian, tanyakan bagaimana tersangka mengetahui keberadaan benda tersebut dan siapa yang menyuruh atau mengajaknya (untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Pengetahuan mengenai sifat benda:
Menjerat: "Saudara sudah mengetahui bahwa benda tersebut merupakan benda purbakala yang bernilai tinggi, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai benda yang menjadi perkara ini?"
Contoh pertanyaan 2 - Penawaran benda:
Menjerat: "Benda tersebut Saudara tawarkan kepada pengumpul barang antik, tidak kepada orang lain?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap benda tersebut."
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf b KUHP tidak menyebutkan secara tegas bahwa pelaku harus mengetahui benda yang diambilnya merupakan benda purbakala. Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang diketahui tersangka tetap perlu digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku, yang menurut Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan. Keterangan mengenai pihak penerima benda pada pertanyaan 7 dikembangkan lebih lanjut, karena berkaitan dengan kemungkinan penerapan ketentuan mengenai penadahan terhadap pihak tersebut.