Unsur dilakukan pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang
Penjelasan
Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 477 huruf d KUHP menyatakan Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Huruf d memuat sebelas keadaan yang disebut satu per satu. Kesebelas keadaan tersebut bersifat pilihan. Terpenuhinya salah satu keadaan sudah cukup untuk memberatkan pencurian menjadi Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP, sehingga penyidik cukup membuktikan satu keadaan yang sesuai dengan fakta perkaranya.
PENJELASAN PENYUSUN
Kesebelas keadaan itu adalah kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, dan Perang.
ALASAN PEMBERATAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan-keadaan tersebut memiliki ciri yang sama, yaitu terjadinya kekacauan yang membuat pemilik barang tidak dapat menjaga hartanya sebagaimana keadaan biasa, sedangkan perhatian orang di sekitarnya tertuju pada keselamatan jiwa dan pertolongan. Pelaku yang mengambil barang dalam keadaan demikian memanfaatkan kelemahan yang timbul akibat musibah atau kekacauan tersebut. Di situlah letak beratnya perbuatan menurut ketentuan ini.
MAKNA PADA WAKTU ADA:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata "pada waktu ada", yang menunjuk pada hubungan waktu, bukan hubungan sebab akibat. Undang-undang tidak mensyaratkan pelaku menimbulkan keadaan tersebut. Pelaku yang justru datang karena mendengar adanya kebakaran atau kecelakaan tetap dapat dikenakan ketentuan ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal juga tidak menyebutkan syarat mengenai tempat. Meskipun demikian, menurut penyusun ketentuan ini harus dibaca dalam kaitannya dengan alasan pemberatan di atas, sehingga perlu ada keterkaitan nyata antara pencurian dengan keadaan yang sedang berlangsung. Apabila pencurian terjadi di tempat yang sama sekali tidak terpengaruh oleh keadaan tersebut, keterkaitan itu perlu diuraikan secara khusus oleh penyidik dan tidak boleh disimpulkan semata-mata dari kesamaan waktu.
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila keadaan tersebut telah berakhir dan keadaan sudah pulih, unsur ini tidak lagi terpenuhi. Penyidik karena itu perlu menguraikan secara jelas kapan keadaan tersebut mulai dan sampai kapan berlangsung.
ISTILAH YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
Pasal 174 KUHP menentukan bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
(KUHP hlm. 57)
Pasal 180 KUHP menentukan bahwa Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
(KUHP hlm. 57)
Pasal 161 KUHP menentukan bahwa Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 162 KUHP menentukan bahwa Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.
(KUHP hlm. 55)
PENJELASAN PENYUSUN
Pengertian Kapal dalam Pasal 174 KUHP sangat luas dan tidak terbatas pada kapal besar. Perahu bermotor, perahu layar, tongkang yang ditunda, serta alat apung dan bangunan terapung termasuk di dalamnya. Karena itu perahu nelayan yang karam atau terdampar juga masuk dalam pengertian huruf d.
PENJELASAN PENYUSUN
Karam dan terdampar disebut sebagai dua keadaan yang berdiri sendiri. Karam menunjuk pada kapal yang tenggelam, sedangkan terdampar menunjuk pada kapal yang terhenti dan tidak dapat bergerak karena kandas atau terbawa ke daratan. Penyidik menguraikan keadaan mana yang terjadi.
ISTILAH YANG TIDAK DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah kebakaran, ledakan, bencana alam, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, dan pemberontakan tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 477 huruf d KUHP. Buku Anotasi KUHP Nasional juga tidak menguraikannya. Karena itu penyidik menguraikan keadaan tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, dan bila perlu didukung keterangan instansi yang berwenang menangani keadaan yang bersangkutan.
PENJELASAN PENYUSUN
Kebakaran disebut tersendiri, terpisah dari bencana alam. Karena itu tidak diperlukan pembuktian bahwa kebakaran tersebut merupakan bencana alam. Kebakaran yang timbul karena hubungan arus pendek, kelalaian manusia, maupun perbuatan orang lain sama-sama termasuk dalam pengertian ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Kecelakaan lalu lintas jalan merupakan keadaan yang paling sering ditemui dalam praktik, termasuk kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan. Pengambilan barang milik korban kecelakaan di tempat kejadian termasuk dalam jangkauan ketentuan ini.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PASAL 476 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Lima unsur pertama Pasal 476 KUHP tetap harus terpenuhi seluruhnya, termasuk unsur bahwa Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Keadaan darurat tidak mengubah kedudukan kepemilikan barang. Barang milik korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan atau bencana tetap merupakan milik orang lain bagi pelaku, karena beralih kepada ahli warisnya.
SIFAT PEMBERATAN:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya, pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan, dan hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, kesebelas keadaan dalam huruf d tidak boleh ditambah dengan keadaan lain yang tidak disebut, meskipun keadaan itu menimbulkan kekacauan serupa. Apabila keadaan yang terjadi tidak termasuk dalam daftar tersebut, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau dengan huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan dua hal secara bersamaan:
1.
Telah terjadi salah satu dari sebelas keadaan yang disebut dalam huruf d
Buktikan bahwa pada saat perbuatan dilakukan sedang terjadi kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang. Sebutkan secara tegas keadaan mana yang terjadi, jangan disebut secara umum sebagai keadaan darurat.
Pembuktiannya melalui:
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang menguraikan keadaan di lokasi
Foto dan rekaman video keadaan di tempat kejadian
Keterangan korban dan saksi yang berada di tempat kejadian
Laporan atau surat keterangan dari instansi yang menangani keadaan tersebut, misalnya pemadam kebakaran, badan penanggulangan bencana, satuan lalu lintas, atau instansi perhubungan
Laporan polisi mengenai peristiwa kecelakaan atau kebakaran yang terjadi
Keterangan ahli apabila diperlukan untuk menerangkan sebab dan sifat keadaan tersebut
2.
Pencurian dilakukan pada waktu keadaan tersebut sedang berlangsung dan berkaitan dengannya
Buktikan bahwa perbuatan pengambilan terjadi selama keadaan tersebut belum berakhir, serta uraikan keterkaitan antara perbuatan dengan keadaan itu, misalnya barang diambil dari lokasi yang terdampak, dari korban yang sedang tidak berdaya, atau dari rumah yang ditinggalkan penghuninya karena menyelamatkan diri.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban dan saksi mengenai waktu terjadinya pengambilan dibandingkan dengan waktu berlangsungnya keadaan tersebut
Rekaman kamera pengawas atau rekaman telepon genggam yang memuat penanda waktu
Keterangan petugas yang menangani keadaan tersebut mengenai rentang waktu penanganan
Keterangan mengenai keadaan korban pada saat barang diambil, misalnya sedang menyelamatkan diri, sedang tidak sadarkan diri, atau sedang mengungsi
Sketsa dan foto yang memperlihatkan letak barang terhadap lokasi terdampak
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku beserta keterangan mengenai tempat pengambilannya
CATATAN PENTING:
Penyidik menyebutkan secara tegas keadaan mana di antara sebelas keadaan tersebut yang terjadi, dan menguraikan kapan keadaan itu mulai serta sampai kapan berlangsung. Apabila pengambilan terjadi setelah keadaan berakhir dan keadaan sudah pulih, unsur ini tidak terpenuhi.
Kesebelas keadaan tersebut bersifat limitatif. Keadaan lain yang menimbulkan kekacauan serupa tetapi tidak disebut dalam huruf d tidak boleh dimasukkan dengan penafsiran. Dalam keadaan demikian penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP atau huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.
Tidak diperlukan pembuktian bahwa pelaku menimbulkan keadaan tersebut. Namun apabila ditemukan fakta bahwa pelaku sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan untuk memudahkan pencurian, penyidik memeriksa pula ketentuan lain dalam KUHP mengenai perbuatan tersebut dan mempertimbangkan ketentuan mengenai perbarengan.
Penyidik perlu membedakan secara cermat antara mengambil untuk dimiliki dengan mengamankan barang milik korban. Dalam keadaan bencana atau kecelakaan sering ada orang yang memindahkan barang korban dengan maksud menyelamatkan. Perbedaannya terletak pada maksud pelaku dan pada apa yang dilakukan terhadap barang sesudahnya, misalnya apakah dilaporkan, diserahkan kepada petugas, atau justru disembunyikan dan dijual.
Apabila pengambilan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, penyidik memeriksa penerapan Pasal 479 KUHP, bukan Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP.
Apabila pengambilan dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, atau memakai anak kunci palsu, penyidik memeriksa pula terpenuhinya huruf f. Apabila dilakukan bersama-sama dan bersekutu, penyidik memeriksa pula terpenuhinya huruf g.
Apabila pelaku sudah mulai melaksanakan pengambilan tetapi tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, misalnya dipergoki atau ditangkap, penyidik harus menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan. Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) KUHP ancaman pidana menjadi paling banyak dua per tiga dari maksimum ancaman pidana pokok. Sebaliknya, apabila pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP perbuatan tersebut tidak dipidana. Karena itu penyidik wajib menggali secara tegas apa yang menyebabkan perbuatan tidak selesai.
Pemberatan menjadi 9 tahun berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP hanya berlaku bagi perbuatan huruf e yang disertai cara huruf f dan huruf g. Kombinasi huruf d dengan huruf lain tetap berada dalam ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Tempat kejadian perkara dalam keadaan bencana atau kecelakaan cepat berubah karena kegiatan pertolongan dan pembersihan. Penyidik segera melakukan pengamanan dan pendokumentasian tempat kejadian tanpa menghambat upaya penyelamatan jiwa.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum tersedia contoh putusan pengadilan untuk unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan unsur pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP masih sangat terbatas dan belum seluruhnya terpublikasi.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP, dengan menyebutkan secara tegas keadaan mana di antara sebelas keadaan tersebut yang terjadi serta menguraikan keterkaitan antara perbuatan pengambilan dengan keadaan itu.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan peristiwa apa yang sedang terjadi pada saat barang diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai adanya salah satu keadaan yang disebut dalam huruf d).
2.
Tanyakan kapan peristiwa tersebut mulai terjadi dan sampai kapan berlangsung (untuk menguatkan pembuktian mengenai rentang waktu keadaan tersebut).
3.
Tanyakan di mana korban berada dan sedang melakukan apa pada saat peristiwa itu terjadi (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan korban pada saat pengambilan).
4.
Tanyakan barang apa saja yang hilang beserta ciri-cirinya dan di mana barang tersebut berada sebelum hilang (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian).
5.
Tanyakan kapan korban terakhir kali melihat barang tersebut dan kapan mengetahui barang itu hilang (untuk menguatkan pembuktian mengenai waktu terjadinya pengambilan).
6.
Tanyakan apakah korban sempat memberikan izin kepada siapa pun untuk mengambil atau memindahkan barang tersebut (untuk membedakan perbuatan pencurian dari tindakan mengamankan barang).
7.
Tanyakan siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian pada saat itu (untuk memperoleh calon saksi).
8.
Tanyakan apakah ada petugas yang menangani peristiwa tersebut dan dari instansi mana (untuk memperoleh saksi dan alat bukti surat berupa laporan penanganan).
9.
(Opsional jika korban mengalami luka atau kehilangan kesadaran) Tanyakan sejak kapan dan berapa lama korban tidak menyadari keadaan sekitarnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan korban yang tidak berdaya).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan pada saat kejadian:
Menjerat: "Pada saat rumah Saudara terbakar, tentu barang tersebut diambil orang yang ikut berkerumun?"
Benar: "Peristiwa apa yang sedang terjadi pada saat barang tersebut hilang?"
Contoh pertanyaan 2 - Waktu pengambilan:
Menjerat: "Barang tersebut masih ada sebelum kebakaran, sehingga hilangnya pasti pada saat kebakaran berlangsung?"
Benar: "Kapan terakhir kali Saudara melihat barang tersebut berada di tempatnya?"
Catatan pada pertanyaan 6: pertanyaan ini penting untuk membedakan pencurian dari tindakan menyelamatkan barang. Dalam keadaan bencana dan kecelakaan sering ada orang yang memindahkan barang korban dengan maksud mengamankan, sehingga keterangan korban mengenai ada tidaknya izin perlu digali sejak awal.
Catatan pada pertanyaan 9: pertanyaan ini disampaikan dengan memperhatikan keadaan korban. Apabila korban masih dalam perawatan atau belum pulih, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian, apakah sebagai warga sekitar, pengguna jalan, petugas penolong, atau pihak lain (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan di tempat kejadian).
2.
Tanyakan peristiwa apa yang saksi lihat sedang terjadi di tempat tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai adanya salah satu keadaan yang disebut dalam huruf d).
3.
Tanyakan kapan peristiwa tersebut mulai terjadi dan berapa lama berlangsung menurut pengamatan saksi (untuk menguatkan pembuktian mengenai rentang waktu keadaan tersebut).
4.
Tanyakan bagaimana keadaan di tempat kejadian pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan yang membuat pemilik tidak dapat menjaga barangnya).
5.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan orang-orang di sekitar tempat kejadian (untuk memperoleh keterangan mengenai perbuatan pengambilan).
6.
Tanyakan apakah saksi melihat seseorang mengambil atau membawa barang dari lokasi tersebut, dan bagaimana ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai pelaku dan perbuatannya).
7.
Tanyakan barang apa yang dibawa orang tersebut dan ke arah mana perginya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian dan penelusuran pelaku).
8.
Tanyakan apakah saksi mengetahui orang tersebut mendapat izin dari pemilik atau petugas (untuk membedakan perbuatan pencurian dari tindakan mengamankan barang).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan yang dilihat:
Menjerat: "Saudara melihat orang tersebut mengambil barang korban yang sedang tergeletak, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara lihat dilakukan orang tersebut di tempat kejadian?"
Contoh pertanyaan 2 - Keadaan tempat kejadian:
Menjerat: "Keadaan pada saat itu sudah sangat kacau sehingga tidak ada yang sempat menjaga barang, benar demikian?"
Benar: "Bagaimana keadaan di tempat kejadian pada saat itu?"
Catatan pada pertanyaan 8: keterangan mengenai ada tidaknya izin dicatat apa adanya, termasuk apabila saksi menerangkan bahwa orang tersebut mengambil barang atas permintaan petugas atau pemilik, karena keterangan demikian berpengaruh terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pencurian.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan bagaimana tersangka dapat berada di tempat kejadian dan sejak kapan (untuk menguatkan pembuktian mengenai keberadaan tersangka pada saat keadaan berlangsung).
2.
Tanyakan peristiwa apa yang sedang terjadi di tempat tersebut pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai adanya salah satu keadaan yang disebut dalam huruf d).
3.
Tanyakan barang apa yang diambil beserta jumlah dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian).
4.
Tanyakan dari mana tepatnya barang tersebut diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai keterkaitan pengambilan dengan lokasi yang terdampak).
5.
Tanyakan bagaimana keadaan pemilik barang pada saat barang tersebut diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan korban yang tidak dapat menjaga barangnya).
6.
Tanyakan apakah tersangka mendapat izin dari pemilik atau petugas untuk mengambil barang tersebut (untuk membedakan perbuatan pencurian dari tindakan mengamankan barang).
7.
Tanyakan barang tersebut hendak dipergunakan atau diperlakukan bagaimana setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai maksud untuk dimiliki secara melawan hukum).
8.
Tanyakan apa yang dilakukan tersangka terhadap barang tersebut setelah meninggalkan tempat kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai maksud pelaku sekaligus penelusuran barang bukti).
9.
(Opsional jika tersangka menerangkan bermaksud mengamankan barang) Tanyakan kepada siapa dan pada kesempatan apa tersangka melaporkan atau menyerahkan barang tersebut (untuk menguji keterangan mengenai maksud mengamankan).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Maksud terhadap barang:
Menjerat: "Barang tersebut Saudara ambil karena melihat pemiliknya sudah tidak berdaya, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang menyebabkan Saudara mengambil barang tersebut?"
Contoh pertanyaan 2 - Keberadaan di tempat kejadian:
Menjerat: "Saudara datang ke lokasi kebakaran itu memang untuk mencari barang yang dapat diambil?"
Benar: "Bagaimana Saudara dapat berada di tempat tersebut pada saat itu?"
Catatan pada pertanyaan 6: keterangan tersangka mengenai adanya izin tetap dicatat apa adanya dan kemudian diuji melalui keterangan pemilik barang maupun petugas yang bersangkutan.
Catatan pada pertanyaan 9: keterangan bahwa tersangka bermaksud mengamankan barang tidak ditolak begitu saja, melainkan diuji dengan fakta mengenai apa yang dilakukannya terhadap barang tersebut sesudahnya. Keterangan ini berkaitan dengan unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam Pasal 476 KUHP.