Pasal 12 ayat (2) KUHP
Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(KUHP hlm. 7)
Pasal 12 ayat (3) KUHP
Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
(KUHP hlm. 7)
PENJELASAN PENYUSUN
Dalam perkara pencurian, secara melawan hukum bermakna pelaku mengambil barang tanpa alas hak yang sah seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, atau warisan, dan tanpa izin atau persetujuan pemilik barang.
ALASAN PEMBENAR YANG MENGHAPUSKAN SIFAT MELAWAN HUKUM:
Pasal 35 KUHP
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 31 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 14)
Pasal 32 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
(KUHP hlm. 14)
Pasal 33 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
(KUHP hlm. 14)
Pasal 34 KUHP
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
(KUHP hlm. 14)
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila salah satu alasan pembenar tersebut terpenuhi, sifat melawan hukum menjadi hapus dan perbuatan tidak dapat dipidana. Karena itu penyidik wajib memastikan tidak ada alasan pembenar sebelum menyimpulkan unsur ini terpenuhi.
ILUSTRASI:
Anotasi KUHP Pasal 476
Contoh: sebuah rumah yang ditinggal penghuninya liburan tiba-tiba terbakar karena hubungan arus pendek. Beberapa orang yang tinggal di samping rumah tersebut menghancurkan pintu dan jendela untuk mengambil barang-barang yang ada dalam rumah itu dengan maksud agar barang-barang tersebut tidak ikut hangus terbakar. Berdasarkan ilustrasi ini, ada 4 unsur tindak pidana pencurian yang terpenuhi yaitu unsur setiap orang, unsur mengambil, unsur barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan unsur melawan hukum karena barang-barang tersebut diambil dengan cara menghancurkan pintu dan jendela, sedangkan unsur dengan maksud dimiliki tidak terpenuhi sebab maksud barang-barang tersebut diambil agar tidak ikut hangus terbakar. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ada tindak pidana pencurian.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 495)