Unsur secara melawan hukum
Penjelasan
Pasal 12 ayat (2) KUHP
Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(KUHP hlm. 7)
Pasal 12 ayat (3) KUHP
Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
(KUHP hlm. 7)
PENJELASAN PENYUSUN
Dalam perkara pencurian, secara melawan hukum bermakna pelaku mengambil barang tanpa alas hak yang sah seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, atau warisan, dan tanpa izin atau persetujuan pemilik barang.
ALASAN PEMBENAR YANG MENGHAPUSKAN SIFAT MELAWAN HUKUM:
Pasal 35 KUHP
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 31 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(KUHP hlm. 14)
Pasal 32 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
(KUHP hlm. 14)
Pasal 33 KUHP
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
(KUHP hlm. 14)
Pasal 34 KUHP
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
(KUHP hlm. 14)
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila salah satu alasan pembenar tersebut terpenuhi, sifat melawan hukum menjadi hapus dan perbuatan tidak dapat dipidana. Karena itu penyidik wajib memastikan tidak ada alasan pembenar sebelum menyimpulkan unsur ini terpenuhi.
ILUSTRASI:
Anotasi KUHP Pasal 476
Contoh: sebuah rumah yang ditinggal penghuninya liburan tiba-tiba terbakar karena hubungan arus pendek. Beberapa orang yang tinggal di samping rumah tersebut menghancurkan pintu dan jendela untuk mengambil barang-barang yang ada dalam rumah itu dengan maksud agar barang-barang tersebut tidak ikut hangus terbakar. Berdasarkan ilustrasi ini, ada 4 unsur tindak pidana pencurian yang terpenuhi yaitu unsur setiap orang, unsur mengambil, unsur barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan unsur melawan hukum karena barang-barang tersebut diambil dengan cara menghancurkan pintu dan jendela, sedangkan unsur dengan maksud dimiliki tidak terpenuhi sebab maksud barang-barang tersebut diambil agar tidak ikut hangus terbakar. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ada tindak pidana pencurian.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 495)
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "secara melawan hukum" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan dua hal:
1.
Tidak ada alas hak yang sah:
Buktikan bahwa tersangka mengambil barang tanpa dasar hukum yang membenarkan penguasaan barang tersebut. Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban bahwa tidak pernah ada perjanjian jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, atau penyerahan barang kepada tersangka
Tidak ditemukannya dokumen atau bukti transaksi antara korban dan tersangka
Keterangan saksi yang mengetahui hubungan hukum antara tersangka dan barang tersebut
2.
Tidak ada izin atau persetujuan pemilik:
Buktikan bahwa pengambilan dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pemilik barang. Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban yang menyatakan tidak pernah memberikan izin
Cara pengambilan yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemilik
3.
Tidak terdapat alasan pembenar:
Penyidik wajib memastikan bahwa perbuatan tersangka tidak termasuk dalam salah satu alasan pembenar sebagaimana Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 KUHP, yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan, melaksanakan perintah jabatan, keadaan darurat, atau pembelaan terpaksa.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb
Bahwa frasa melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, atau bertentangan dengan hak orang lain, atau tanpa hak atau izin dari orang lain yang merupakan pemiliknya.
(Putusan PN Stabat Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb hlm. 13)
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua kutipan menegaskan pola yang sama dengan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 35 KUHP, yaitu sifat melawan hukum dianggap ada kecuali terbukti sebaliknya. Dalam praktik, majelis membuktikannya cukup dengan ketiadaan izin pemilik, lalu memeriksa apakah ada alasan pembenar. Karena itu penyidik perlu menegaskan ketiadaan izin dalam keterangan korban dan memastikan tidak ada alasan pembenar.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan apakah pernah ada perjanjian jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, atau penyerahan barang antara korban dan tersangka (untuk menguatkan pembuktian tidak adanya alas hak yang sah)
2.
Tanyakan apakah korban pernah memberikan izin atau persetujuan kepada tersangka untuk mengambil atau menguasai barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian tidak adanya persetujuan pemilik)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Contoh pertanyaan 1 - Alas hak atas barang:
Menjerat: "Apakah Saudara tidak pernah menjual atau meminjamkan barang tersebut kepada tersangka?"
Benar: "Jelaskan apakah pernah ada perjanjian atau transaksi apapun antara Saudara dengan tersangka terkait barang tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Izin pengambilan:
Menjerat: "Barang tersebut diambil tanpa izin dari Saudara?"
Benar: "Apakah Saudara pernah memberikan izin kepada tersangka untuk mengambil barang tersebut? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apakah saksi mengetahui adanya hubungan hukum antara tersangka dan barang tersebut, seperti jual beli, pinjam meminjam, atau sewa menyewa (untuk menguatkan pembuktian tidak adanya alas hak yang sah)
2.
Tanyakan apakah saksi mengetahui adanya izin atau persetujuan dari pemilik kepada tersangka (untuk menguatkan pembuktian tidak adanya persetujuan pemilik)
3.
Tanyakan bagaimana cara dan keadaan pengambilan barang tersebut dilakukan (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP.
Contoh pertanyaan 1 - Hubungan hukum atas barang:
Menjerat: "Apakah Saudara mengetahui bahwa tersangka tidak pernah membeli barang tersebut dari korban?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui adanya transaksi atau perjanjian antara tersangka dan pemilik barang? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 2 - Izin dari pemilik:
Menjerat: "Apakah benar tersangka mengambil barang itu tanpa izin?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui adanya izin dari pemilik kepada tersangka? Jelaskan dasar pengetahuan Saudara"
Contoh pertanyaan 3 - Cara dan keadaan pengambilan:
Menjerat: "Apakah pengambilan itu dilakukan secara diam-diam?"
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan dan cara barang tersebut diambil menurut yang Saudara lihat"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apakah tersangka memiliki alas hak atas barang tersebut, seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, atau warisan (untuk menguatkan pembuktian tidak adanya dasar hukum penguasaan barang)
2.
Tanyakan apakah tersangka memperoleh izin atau persetujuan dari pemilik sebelum mengambil barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian tidak adanya persetujuan pemilik)
3.
Tanyakan apa alasan atau dasar tersangka mengambil barang tersebut (untuk memastikan tidak terdapat alasan pembenar sebagaimana Pasal 31 sampai Pasal 34 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Alas hak atas barang:
Menjerat: "Apakah Saudara tidak memiliki dasar apapun untuk mengambil barang tersebut?"
Benar: "Jelaskan apakah Saudara memiliki hak atau dasar tertentu atas barang tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Izin dari pemilik:
Menjerat: "Apakah Saudara mengambil barang itu tanpa sepengetahuan pemiliknya?"
Benar: "Apakah Saudara memperoleh izin dari pemilik sebelum mengambil barang tersebut? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 3 - Alasan pengambilan:
Menjerat: "Apakah Saudara mengambil barang tersebut karena membutuhkan uang?"
Benar: "Jelaskan apa yang mendasari Saudara mengambil barang tersebut"