Pasal 479 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 167)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan pembeda utama Pasal 479 KUHP dari Pasal 476 KUHP. Lima unsur sebelumnya merupakan unsur pencurian yang sama, sedangkan unsur inilah yang menjadikan pencurian tersebut diperberat.
PENGERTIAN KEKERASAN:
Pasal 156 KUHP
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
(KUHP hlm. 54)
Penjelasan Pasal 479 KUHP
Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Terdapat perbedaan luas cakupan antara kedua rumusan tersebut. Pasal 156 KUHP menyebut perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik, sedangkan Penjelasan Pasal 479 KUHP menyebut penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan alat.
Menurut penyusun, kedua rumusan itu tidak saling meniadakan. Pasal 156 KUHP merupakan pengertian umum dalam Bab Ketentuan Umum yang berlaku untuk seluruh KUHP, sedangkan Penjelasan Pasal 479 KUHP menerangkan bentuk yang lazim terjadi pada pencurian. Penyidik memakai rumusan Pasal 156 KUHP sebagai dasar, dan Penjelasan Pasal 479 KUHP sebagai keterangan mengenai bentuknya.
Rumusan lain yang dipakai majelis hakim dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PENGERTIAN ANCAMAN KEKERASAN:
Pasal 157 KUHP
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Ancaman Kekerasan tidak mensyaratkan adanya sentuhan badaniah. Ucapan, gerakan tubuh, bahkan simbol sudah cukup, sepanjang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Unsur ini bersifat pilihan. Terpenuhinya Kekerasan saja atau Ancaman Kekerasan saja sudah cukup, karena rumusan pasal memakai kata penghubung "atau".
HUBUNGAN WAKTU DENGAN PENCURIAN:
Penjelasan Pasal 479 KUHP
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai 3 kata, yaitu didahului, disertai, dan diikuti. Ketiganya bersifat pilihan dan sejalan dengan Penjelasan tersebut, yaitu kekerasan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian.
Karena kekerasan dapat terjadi setelah pencurian, penyidik perlu menentukan kapan perbuatan mengambil dianggap selesai. Rumusan majelis hakim mengenai saat mulai dan selesainya perbuatan mengambil dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
Perlu diperhatikan bahwa hubungan waktu saja tidak cukup. Kekerasan yang terjadi berdekatan waktunya dengan pencurian tetapi tidak dimaksudkan untuk mempersiapkan, mempermudah, atau mempertahankan penguasaan Barang, tidak memenuhi Pasal 479 KUHP. Maksud tersebut merupakan unsur tersendiri, lihat unsur berikutnya.
SASARAN KEKERASAN:
Penjelasan Pasal 479 KUHP
Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut Kekerasan terhadap orang, tanpa membatasi siapa orangnya. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa sasarannya tidak harus pemilik Barang. Penjaga, pekerja, anggota keluarga, atau orang lain yang kebetulan berada di tempat kejadian sama-sama termasuk.
Yang harus ada adalah Kekerasan terhadap orang. Kekerasan terhadap benda saja, misalnya merusak pintu atau memecah kaca, tidak memenuhi unsur ini. Perbuatan semacam itu masuk Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.