Unsur didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang
Penjelasan
Pasal 479 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 167)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan pembeda utama Pasal 479 KUHP dari Pasal 476 KUHP. Lima unsur sebelumnya merupakan unsur pencurian yang sama, sedangkan unsur inilah yang menjadikan pencurian tersebut diperberat.
PENGERTIAN KEKERASAN:
Pasal 156 KUHP
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
(KUHP hlm. 54)
Penjelasan Pasal 479 KUHP
Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Terdapat perbedaan luas cakupan antara kedua rumusan tersebut. Pasal 156 KUHP menyebut perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik, sedangkan Penjelasan Pasal 479 KUHP menyebut penggunaan kekuatan fisik, baik dengan tenaga badan maupun dengan alat.
Menurut penyusun, kedua rumusan itu tidak saling meniadakan. Pasal 156 KUHP merupakan pengertian umum dalam Bab Ketentuan Umum yang berlaku untuk seluruh KUHP, sedangkan Penjelasan Pasal 479 KUHP menerangkan bentuk yang lazim terjadi pada pencurian. Penyidik memakai rumusan Pasal 156 KUHP sebagai dasar, dan Penjelasan Pasal 479 KUHP sebagai keterangan mengenai bentuknya.
Rumusan lain yang dipakai majelis hakim dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
PENGERTIAN ANCAMAN KEKERASAN:
Pasal 157 KUHP
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Ancaman Kekerasan tidak mensyaratkan adanya sentuhan badaniah. Ucapan, gerakan tubuh, bahkan simbol sudah cukup, sepanjang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Unsur ini bersifat pilihan. Terpenuhinya Kekerasan saja atau Ancaman Kekerasan saja sudah cukup, karena rumusan pasal memakai kata penghubung "atau".
HUBUNGAN WAKTU DENGAN PENCURIAN:
Penjelasan Pasal 479 KUHP
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai 3 kata, yaitu didahului, disertai, dan diikuti. Ketiganya bersifat pilihan dan sejalan dengan Penjelasan tersebut, yaitu kekerasan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian.
Karena kekerasan dapat terjadi setelah pencurian, penyidik perlu menentukan kapan perbuatan mengambil dianggap selesai. Rumusan majelis hakim mengenai saat mulai dan selesainya perbuatan mengambil dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
Perlu diperhatikan bahwa hubungan waktu saja tidak cukup. Kekerasan yang terjadi berdekatan waktunya dengan pencurian tetapi tidak dimaksudkan untuk mempersiapkan, mempermudah, atau mempertahankan penguasaan Barang, tidak memenuhi Pasal 479 KUHP. Maksud tersebut merupakan unsur tersendiri, lihat unsur berikutnya.
SASARAN KEKERASAN:
Penjelasan Pasal 479 KUHP
Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misalnya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut Kekerasan terhadap orang, tanpa membatasi siapa orangnya. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa sasarannya tidak harus pemilik Barang. Penjaga, pekerja, anggota keluarga, atau orang lain yang kebetulan berada di tempat kejadian sama-sama termasuk.
Yang harus ada adalah Kekerasan terhadap orang. Kekerasan terhadap benda saja, misalnya merusak pintu atau memecah kaca, tidak memenuhi unsur ini. Perbuatan semacam itu masuk Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Buktikan adanya salah satu di antara keduanya. Untuk Kekerasan, uraikan perbuatan badaniah yang dilakukan pelaku beserta akibatnya pada korban sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP. Untuk Ancaman Kekerasan, uraikan ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh yang dipakai dan bagaimana hal itu menimbulkan rasa takut sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP.
Pembuktiannya melalui:
•
Visum et repertum yang menerangkan luka atau keadaan korban
•
Keterangan korban mengenai perbuatan pelaku dan akibat yang dirasakan
•
Keterangan saksi yang melihat atau mendengar perbuatan tersebut
•
Rekaman kamera pengawas atau rekaman telepon genggam
•
Foto keadaan korban dan pakaian korban segera setelah kejadian
•
Barang bukti berupa alat yang dipakai, apabila kekerasan memakai alat
•
Keterangan tersangka mengenai perbuatan yang dilakukannya
•
Untuk Ancaman Kekerasan, rekaman suara, pesan tertulis, atau keterangan mengenai gerakan tubuh dan senjata yang ditunjukkan
2.
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ditujukan terhadap orang
Buktikan bahwa sasarannya orang, bukan benda. Uraikan siapa orang tersebut dan kedudukannya, baik pemilik Barang maupun orang lain yang berada di tempat kejadian.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan orang yang menjadi sasaran mengenai apa yang dialaminya
•
Keterangan saksi mengenai kedudukan orang tersebut di tempat kejadian
•
Visum et repertum atas orang yang menjadi sasaran
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang memperlihatkan letak orang tersebut terhadap Barang yang diambil
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Kekerasan dan Ancaman Kekerasan bersifat pilihan. Cukup salah satu dibuktikan, dan penyidik menyebutkan secara tegas yang mana, tidak menuliskannya secara umum sebagai kekerasan saja.
Kekerasan harus ditujukan terhadap orang. Merusak pintu, memecah kaca, atau membongkar gembok bukan Kekerasan terhadap orang. Perbuatan semacam itu masuk Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, bukan Pasal 479 KUHP. Penyidik memeriksa keduanya secara terpisah.
Penyidik menguraikan kapan Kekerasan itu terjadi terhadap perbuatan mengambil, yaitu sebelum, pada saat, atau setelahnya. Ketiganya sama-sama memenuhi unsur ini, tetapi penentuan waktunya tetap perlu karena berkaitan dengan pembuktian maksud pelaku pada unsur berikutnya.
Apabila Kekerasan terjadi setelah pengambilan, penyidik menguraikan pula kapan perbuatan mengambil dianggap selesai, sebab hal itu menentukan apakah kekerasan masih berkaitan dengan pencurian atau merupakan perbuatan tersendiri.
Visum et repertum sangat menentukan pada unsur ini dan sebaiknya dimintakan sedini mungkin, karena luka lebam dan bekas cengkeraman cepat hilang. Ketiadaan luka tidak dengan sendirinya meniadakan unsur ini, karena Pasal 156 KUHP juga mencakup perbuatan yang menjadikan orang tidak berdaya tanpa meninggalkan luka, misalnya mendorong atau menahan korban.
Apabila Kekerasan mengakibatkan Luka Berat, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP. Apabila mengakibatkan matinya orang, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (3) KUHP. Keduanya berakibat pada ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Apabila keterangan menunjukkan bahwa pelaku sejak awal bermaksud melukai dan pengambilan barang hanya menyusul kemudian tanpa kaitan, penyidik memeriksa kemungkinan penerapan ketentuan mengenai penganiayaan dan pencurian secara terpisah, serta ketentuan mengenai perbarengan. Pembeda utamanya ada pada maksud pelaku, lihat unsur berikutnya.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H. yang dimaksud kekerasan atau tindakan kekerasan pada dasarnya adalah melakukan suatu tindakan badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang yang dikerasi itu kesakitan, atau tidak berdaya;
(Putusan PN Batam Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm hlm. 13)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan yang dipakai majelis ini bersumber dari pendapat ahli hukum yang dikutip dalam pertimbangannya, bukan dari undang-undang. Yang dikutip dalam kitab ini adalah pertimbangan majelis, sedangkan nama ahli ikut disebutkan apa adanya sebagaimana tertulis dalam putusan.
Rumusan tersebut memberi 2 tolok ukur bagi penyidik, yaitu tindakan badaniah yang cukup berat, dan akibatnya berupa kesakitan atau ketidakberdayaan pada orang yang dikenai. Perlu diperhatikan bahwa akibat itu bersifat pilihan, sehingga kesakitan saja sudah cukup meskipun korban tidak sampai tidak berdaya.
Rumusan majelis ini lebih sempit daripada Pasal 156 KUHP, yang juga mencakup perbuatan tanpa menggunakan kekuatan fisik serta penderitaan psikologis. Yang menjadi pegangan penyidik tetap rumusan Pasal 156 KUHP sebagaimana termuat pada bagian Penjelasan unsur ini.
Putusan Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm
Menimbang, bahwa perbuatan mengambil sudah dimulai pada saat seseorang berusaha melepaskan kekuasaan atas benda dari pemiliknya dan perbuatan mengambil ini selesai apabila barang tersebut sudah berpindah dari tempat asalnya;
(Putusan PN Batam Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ini penting bagi unsur Kekerasan, meskipun letaknya pada pertimbangan unsur mengambil. Karena Kekerasan dapat dilakukan setelah pencurian, penyidik perlu mengetahui kapan perbuatan mengambil dianggap selesai.
Menurut rumusan tersebut, perbuatan mengambil dimulai saat pelaku berusaha melepaskan kekuasaan pemilik atas benda, dan selesai saat barang berpindah dari tempat asalnya. Kekerasan yang terjadi dalam rentang itu termasuk yang disertai, sedangkan yang terjadi sesudahnya termasuk yang diikuti.
Putusan Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya" ini, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
(Putusan PN Batam Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm hlm. 14)
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan yang dinilai majelis memenuhi unsur ini adalah pelaku memukul korban dari arah belakang hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri, lalu mengambil perhiasan yang dipakai korban. Kekerasan dalam perkara tersebut mendahului pengambilan dan menjadikan korban tidak berdaya.
Perlu diperhatikan bahwa majelis menyatakan unsur terpenuhi tanpa menguraikan secara terpisah maksud dilakukannya kekerasan. Dalam kitab ini maksud tersebut dipisahkan menjadi unsur tersendiri, karena pembuktiannya berbeda dan karena maksud itulah yang membedakan Pasal 479 KUHP dari penganiayaan yang dibarengi pencurian.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan apa yang dilakukan pelaku terhadap tubuh korban pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP)
2.
Tanyakan bagian tubuh mana yang terkena dan apa yang korban rasakan pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian akibat Kekerasan pada tubuh korban)
3.
Tanyakan apakah pelaku mengucapkan sesuatu, menunjukkan benda, atau melakukan gerakan tertentu sebelum atau pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP)
4.
Tanyakan apakah pelaku memakai alat atau benda pada saat itu, dan berupa apa (untuk menguatkan pembuktian bentuk Kekerasan yang dipakai)
5.
Tanyakan pada urutan yang bagaimana kejadian itu berlangsung, yaitu apa yang terjadi lebih dahulu antara perbuatan terhadap tubuh korban dengan hilangnya barang (untuk menguatkan pembuktian hubungan waktu antara Kekerasan dan pengambilan)
6.
Tanyakan apakah korban sempat menahan, melawan, atau berusaha mempertahankan barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian keadaan korban pada saat pengambilan)
7.
Tanyakan apakah korban telah diperiksa di fasilitas kesehatan dan di mana (guna memperoleh visum et repertum sebagai alat bukti)
8.
Tanyakan siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian dan apa yang mereka lakukan (guna memperoleh calon saksi)
9.
Apabila sasaran perbuatan bukan pemilik barang, tanyakan kedudukan korban terhadap barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian bahwa Kekerasan ditujukan terhadap orang, tidak harus pemilik Barang)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap tubuh:
✕
Menjerat: "Pelaku memukul Saudara sampai jatuh, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan orang tersebut terhadap Saudara pada saat itu"
Contoh pertanyaan 2 - Akibat pada tubuh:
✕
Menjerat: "Bagian mata Saudara lebam karena dipukul, benar demikian?"
✓
Benar: "Bagian tubuh mana yang terkena dan apa yang Saudara rasakan pada saat itu?"
Contoh pertanyaan 3 - Ancaman:
✕
Menjerat: "Pelaku mengancam akan melukai Saudara kalau tidak menyerahkan barang?"
✓
Benar: "Apakah orang tersebut mengucapkan sesuatu atau melakukan gerakan tertentu? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 5 - Urutan kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara dipukul dulu, baru barangnya diambil?"
✓
Benar: "Jelaskan urutan kejadiannya, apa yang terjadi lebih dahulu"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan mengenai apa yang dirasakan pada tubuh diajukan dengan memperhatikan keadaan korban. Apabila korban masih dalam perawatan atau belum pulih, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya.
Pertanyaan 2 dan 7 saling menopang. Keterangan korban mengenai apa yang dirasakan perlu dikuatkan dengan visum et repertum, dan visum sebaiknya dimintakan sedini mungkin karena luka lebam serta bekas cengkeraman cepat hilang.
Pertanyaan 5 mengenai urutan kejadian wajib diajukan, karena Kekerasan dapat terjadi sebelum, pada saat, atau setelah pengambilan. Ketiganya sama-sama memenuhi unsur ini, tetapi urutannya tetap perlu diuraikan dalam berkas.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian dan dari jarak berapa saksi melihat (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan di tempat kejadian)
2.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan pelaku terhadap korban (untuk menguatkan pembuktian adanya Kekerasan melalui keterangan pihak lain)
3.
Tanyakan apa yang saksi dengar diucapkan pelaku pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian adanya Ancaman Kekerasan)
4.
Tanyakan bagaimana keadaan korban yang saksi lihat setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian akibat Kekerasan pada tubuh korban)
5.
Tanyakan apakah saksi melihat pelaku membawa atau memakai alat tertentu (untuk menguatkan pembuktian bentuk Kekerasan yang dipakai)
6.
Tanyakan urutan kejadian menurut yang saksi lihat, yaitu apa yang terjadi lebih dahulu antara perbuatan terhadap korban dengan hilangnya barang (untuk menguatkan pembuktian hubungan waktu antara Kekerasan dan pengambilan)
7.
Apabila saksi merekam kejadian, tanyakan apa yang terlihat pada rekaman tersebut (untuk menguatkan pembuktian melalui bukti elektronik sesuai Pasal 242 KUHAP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Perbuatan yang dilihat:
✕
Menjerat: "Saudara melihat pelaku memukul korban hingga terjatuh, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan orang tersebut terhadap korban"
Contoh pertanyaan 4 - Keadaan korban:
✕
Menjerat: "Korban terlihat lemas dan tidak berdaya setelah dipukul, benar demikian?"
✓
Benar: "Bagaimana keadaan korban yang Saudara lihat setelah kejadian itu?"
Contoh pertanyaan 6 - Urutan kejadian:
✕
Menjerat: "Pelaku memukul dulu, setelah itu mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan urutan kejadian menurut yang Saudara lihat"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai keadaan korban setelah kejadian berguna melengkapi visum et repertum, terutama apabila korban baru diperiksa beberapa waktu kemudian sehingga luka sudah berubah.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apa yang dilakukan tersangka terhadap orang yang berada di tempat tersebut pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian adanya Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP)
2.
Tanyakan bagian tubuh mana yang dikenai dan dengan cara apa (untuk menguatkan pembuktian bentuk dan akibat Kekerasan)
3.
Tanyakan apa yang diucapkan tersangka kepada orang tersebut pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian adanya Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP)
4.
Tanyakan alat atau benda apa yang dibawa tersangka pada saat itu, sejak kapan disiapkan, dan dipergunakan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian bentuk Kekerasan sekaligus menggali kesengajaan)
5.
Tanyakan urutan kejadiannya, yaitu apa yang tersangka lakukan lebih dahulu (untuk menguatkan pembuktian hubungan waktu antara Kekerasan dan pengambilan)
6.
Tanyakan siapa orang yang berada di tempat tersebut dan apa yang tersangka ketahui mengenai orang itu (untuk menguatkan pembuktian bahwa Kekerasan ditujukan terhadap orang)
7.
Tanyakan bagaimana keadaan orang tersebut menurut yang tersangka lihat sesudahnya (untuk menguatkan pembuktian akibat Kekerasan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap orang:
✕
Menjerat: "Saudara memukul korban agar lebih mudah mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan di tempat tersebut pada saat itu"
Contoh pertanyaan 3 - Ucapan:
✕
Menjerat: "Saudara mengancam korban supaya menyerahkan barangnya?"
✓
Benar: "Apa yang Saudara ucapkan kepada orang tersebut pada saat itu?"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang dibawa:
✕
Menjerat: "Saudara sudah menyiapkan senjata dari rumah untuk menakuti korban?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara bawa pada saat itu dan untuk apa"
Contoh pertanyaan 5 - Urutan kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara memukul dulu, baru mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan urutan kejadiannya menurut yang Saudara alami"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan mengenai alat yang dibawa dan sejak kapan disiapkan pada pertanyaan 4 tidak hanya menguatkan unsur ini, tetapi juga menjadi bahan menilai maksud pelaku pada unsur berikutnya.
Keterangan tersangka mengenai urutan kejadian dituangkan apa adanya dan dicocokkan dengan keterangan korban, keterangan saksi, serta visum et repertum. Penyidik tidak menyimpulkan sendiri urutannya.