Unsur dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk tetap menguasai Barang
Penjelasan
Pasal 479 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 167)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur sebelumnya membuktikan adanya Kekerasan. Unsur ini membuktikan untuk apa Kekerasan itu dilakukan. Keduanya harus ada bersama-sama.
Inilah yang membedakan Pasal 479 KUHP dari penganiayaan yang kebetulan dibarengi pencurian. Apabila Kekerasan dilakukan karena sebab lain, misalnya perselisihan pribadi atau kemarahan, lalu pelaku baru terpikir mengambil barang sesudahnya, maka unsur ini tidak terpenuhi meskipun keduanya terjadi berurutan.
TIGA MAKSUD YANG DISEBUT PASAL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut 3 maksud yang bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi.
Pertama, untuk mempersiapkan pencurian. Kekerasan dilakukan sebelum pengambilan, dengan tujuan menyingkirkan halangan, misalnya melumpuhkan penjaga sebelum masuk.
Kedua, untuk mempermudah pencurian. Kekerasan dilakukan agar pengambilan dapat berlangsung, misalnya menahan korban agar tidak melawan pada saat barang diambil.
Ketiga, dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain tetap menguasai Barang yang dicurinya. Kekerasan dilakukan setelah pengambilan, agar barang tidak direbut kembali atau agar pelaku dapat membawa barang itu pergi.
MAKSUD KETIGA DAN SYARAT TERTANGKAP TANGAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Maksud ketiga berbeda dari 2 maksud pertama karena rumusan pasal menambahkan syarat, yaitu dalam hal tertangkap tangan. Kekerasan setelah pengambilan tidak dengan sendirinya memenuhi unsur ini, melainkan harus terjadi dalam keadaan tertangkap tangan.
Pasal 1 angka 40 KUHAP
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:
a.
sedang melakukan tindak pidana;
b.
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
c.
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
d.
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
(KUHAP hlm. 7)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan tersebut memuat 4 keadaan yang bersifat pilihan. Yang paling sering terjadi pada perkara Pasal 479 KUHP adalah huruf b, yaitu segera sesudah beberapa saat perbuatan dilakukan, misalnya pelaku dikejar korban atau warga.
Penyidik menguraikan keadaan tertangkap tangan tersebut secara jelas, yaitu huruf mana yang terjadi, siapa yang mengejar atau memergoki, dan berapa lama jaraknya dari saat pengambilan. Tanpa uraian itu, Kekerasan yang terjadi setelah pengambilan sulit dihubungkan dengan maksud ketiga.
MAKSUD SEBAGAI SIKAP BATIN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan maksud" dalam rumusan pasal menunjukkan bentuk kesengajaan yang paling sempit, yaitu kesengajaan sebagai maksud. Artinya tujuan itu memang yang dikehendaki pelaku, bukan sekadar akibat yang mungkin terjadi.
Maksud merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat langsung. Pembuktiannya dilakukan melalui perbuatan lahiriah pelaku, misalnya persiapan yang dilakukan sebelumnya, bagian tubuh yang dikenai, alat yang dibawa, urutan perbuatan, serta apa yang dilakukan terhadap Barang sesudahnya. Uraian mengenai cara membuktikannya ada pada bagian Pembuktian unsur ini.
PEMBEDA DENGAN KETENTUAN LAIN:
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila Kekerasan dilakukan tanpa salah satu maksud tersebut, Pasal 479 KUHP tidak terpenuhi. Dalam keadaan demikian penyidik memeriksa penerapan Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP untuk pengambilan barangnya, dan ketentuan mengenai penganiayaan untuk kekerasannya, serta mempertimbangkan ketentuan mengenai perbarengan.
Perlu diperhatikan pula bahwa Pasal 479 KUHP mensyaratkan adanya pencurian, yaitu Barang diambil sendiri oleh pelaku. Apabila yang terjadi adalah pemaksaan agar korban menyerahkan sendiri barangnya, yang berlaku adalah ketentuan mengenai pemerasan, bukan Pasal 479 KUHP. Pembedanya terletak pada siapa yang memindahkan Barang.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan salah satu dari 3 maksud berikut, tidak perlu ketiganya.
1.
Kekerasan dilakukan untuk mempersiapkan pencurian
Buktikan bahwa Kekerasan dilakukan sebelum pengambilan, dengan tujuan menyingkirkan halangan agar pengambilan dapat dimulai.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan mengenai urutan perbuatan, yaitu Kekerasan terjadi sebelum Barang diambil
•
Keterangan mengenai kedudukan orang yang dikenai Kekerasan, misalnya penjaga, pemilik, atau orang yang menghalangi
•
Keterangan mengenai persiapan yang dilakukan pelaku sebelum tiba di tempat kejadian
•
Barang bukti berupa alat yang dibawa pelaku beserta keterangan sejak kapan disiapkan
•
Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan urutan perbuatan
2.
Kekerasan dilakukan untuk mempermudah pencurian
Buktikan bahwa Kekerasan dilakukan agar pengambilan dapat berlangsung, misalnya menahan atau melumpuhkan korban pada saat Barang diambil.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan korban mengenai perbuatan pelaku pada saat Barang diambil
•
Keterangan mengenai keadaan korban pada saat pengambilan, misalnya tidak berdaya atau tidak dapat melawan
•
Keterangan saksi yang melihat perbuatan tersebut berlangsung bersamaan
•
Visum et repertum yang menerangkan luka atau keadaan korban
•
Keterangan mengenai bagian tubuh yang dikenai dan kaitannya dengan letak Barang
3.
Kekerasan dilakukan dalam hal tertangkap tangan untuk tetap menguasai Barang
Buktikan 2 hal sekaligus, yaitu adanya keadaan tertangkap tangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 40 KUHAP, dan bahwa Kekerasan dilakukan agar Barang tidak direbut kembali atau agar pelaku dapat membawanya pergi.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan mengenai siapa yang mengejar, memergoki, atau menyerukan pelaku
•
Keterangan mengenai jarak waktu antara pengambilan dengan Kekerasan
•
Keterangan mengenai apa yang dilakukan pelaku terhadap Barang pada saat Kekerasan terjadi
•
Keterangan saksi dan warga yang turut mengejar
•
Rekaman kamera pengawas atau rekaman telepon genggam yang memuat penanda waktu
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Ketiga maksud tersebut bersifat pilihan. Penyidik menyebutkan secara tegas maksud mana yang terjadi, tidak menuliskannya secara umum sebagai untuk mempermudah pencurian saja.
Maksud merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat. Pengakuan tersangka mengenai maksudnya tidak cukup berdiri sendiri, dan sebaliknya penyangkalan tersangka tidak dengan sendirinya meniadakan unsur ini. Yang menentukan adalah perbuatan lahiriah yang dapat dibuktikan.
Beberapa keadaan lahiriah yang perlu diuraikan penyidik karena berguna menilai maksud pelaku: alat yang dibawa dan sejak kapan disiapkan, bagian tubuh yang dikenai, apakah Kekerasan berhenti setelah Barang berpindah, arah pelarian pelaku, dan apa yang dilakukan terhadap Barang sesudahnya.
Perhatikan hubungan antara berhentinya Kekerasan dengan berpindahnya Barang. Kekerasan yang berhenti segera setelah Barang berpindah menguatkan adanya maksud sebagaimana unsur ini. Sebaliknya, Kekerasan yang berlanjut padahal Barang sudah dikuasai pelaku perlu didalami, karena dapat menunjukkan adanya maksud lain.
Apabila keterangan menunjukkan Kekerasan terjadi karena perselisihan, kemarahan, atau sebab lain yang berdiri sendiri, dan pengambilan Barang baru terpikir sesudahnya, unsur ini tidak terpenuhi. Dalam keadaan demikian penyidik menerapkan ketentuan mengenai penganiayaan dan pencurian secara terpisah, serta memeriksa ketentuan mengenai perbarengan.
Untuk maksud ketiga, keadaan tertangkap tangan wajib diuraikan secara jelas, yaitu huruf mana pada Pasal 1 angka 40 KUHAP yang terjadi. Tanpa uraian itu, Kekerasan setelah pengambilan tidak dapat dihubungkan dengan maksud ketiga.
Apabila Barang tidak diambil pelaku melainkan diserahkan sendiri oleh korban karena paksaan, yang berlaku adalah ketentuan mengenai pemerasan, bukan Pasal 479 KUHP. Penyidik karena itu menguraikan secara tegas siapa yang memindahkan Barang.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya" ini, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
(Putusan PN Batam Nomor 300/Pid.B/2026/PN Btm hlm. 14)
PENJELASAN PENYUSUN
Dalam putusan tersebut majelis menyusun unsur ini menjadi 1 unsur bersama unsur Kekerasan, sedangkan dalam kitab ini keduanya dipisah. Karena itu tidak terdapat pertimbangan yang khusus menguraikan maksud dilakukannya Kekerasan, dan yang tersedia hanya pernyataan bahwa unsur tersebut secara keseluruhan terpenuhi.
Keadaan ini lazim terjadi. Apabila majelis menggabungkan beberapa hal dalam 1 unsur, yang dapat dipetik penyidik adalah keadaan yang dinilai memenuhi unsur tersebut, bukan rumusan pengertiannya.
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan yang dinilai majelis memenuhi unsur tersebut dalam perkara itu adalah pelaku mendatangi tempat korban lebih dahulu dan menunggu di sana, lalu pada saat korban sedang menghadap ke arah lain pelaku datang dari belakang dan memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri, kemudian mengambil perhiasan yang sedang dipakai korban.
Menurut penyusun, keadaan tersebut menunjukkan maksud kedua, yaitu Kekerasan untuk mempermudah pencurian. Perhiasan yang sedang dipakai di tubuh korban tidak dapat diambil selama korban sadar dan dapat melawan, sehingga pemukulan yang menjadikan korban tidak berdaya berhubungan langsung dengan pengambilannya. Pembacaan ini merupakan rumusan penyusun atas fakta yang dinilai majelis, bukan pertimbangan majelis.
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan pula bahwa dalam perkara tersebut Kekerasan berhenti setelah Barang berpindah. Pelaku tidak melanjutkan pemukulan setelah perhiasan berhasil diambil. Keadaan seperti ini menguatkan adanya maksud sebagaimana dimaksud unsur ini, dan merupakan hal yang perlu diuraikan penyidik dalam berkas.
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan yang menguraikan maksud dilakukannya Kekerasan sebagai unsur tersendiri, terpisah dari unsur Kekerasan itu sendiri. Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 479 ayat (1) KUHP beserta Penjelasannya.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan apa yang dilakukan pelaku sebelum mendekati korban, misalnya apakah pelaku sudah berada di sekitar tempat itu lebih dahulu (untuk menguatkan pembuktian adanya persiapan sebelum perbuatan)
2.
Tanyakan pada saat perbuatan terhadap tubuh korban terjadi, di mana barang tersebut berada (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara Kekerasan dengan pengambilan Barang)
3.
Tanyakan apakah perbuatan terhadap tubuh korban berhenti setelah barang berpindah, atau masih berlanjut sesudahnya (untuk menguatkan pembuktian maksud dilakukannya Kekerasan)
4.
Tanyakan apakah korban sempat menahan atau berusaha merebut kembali barang tersebut, dan apa yang dilakukan pelaku pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian maksud tetap menguasai Barang dalam hal tertangkap tangan)
5.
Tanyakan apakah korban atau orang lain sempat mengejar pelaku, dan berapa lama jaraknya dari saat barang diambil (untuk menguatkan pembuktian keadaan tertangkap tangan sesuai Pasal 1 angka 40 KUHAP)
6.
Tanyakan apakah korban mengenal pelaku dan apakah sebelumnya pernah ada perselisihan (guna memeriksa kemungkinan Kekerasan dilakukan karena sebab lain di luar pencurian)
7.
Tanyakan apa yang diucapkan pelaku sebelum, pada saat, dan setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian maksud pelaku melalui ucapannya)
8.
Tanyakan barang tersebut dibawa ke arah mana oleh pelaku (untuk menguatkan pembuktian maksud menguasai Barang)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 3 - Berhentinya perbuatan:
✕
Menjerat: "Setelah barangnya didapat, pelaku langsung berhenti memukul dan kabur, bukan demikian?"
✓
Benar: "Apa yang dilakukan orang tersebut setelah barang itu berpindah? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 6 - Hubungan dengan pelaku:
✕
Menjerat: "Saudara tidak punya masalah apa pun dengan orang tersebut sebelumnya?"
✓
Benar: "Apakah Saudara mengenal orang tersebut? Jelaskan hubungan Saudara dengannya"
Contoh pertanyaan 7 - Ucapan pelaku:
✕
Menjerat: "Pelaku menyuruh Saudara diam supaya barangnya bisa diambil?"
✓
Benar: "Apa yang diucapkan orang tersebut pada saat kejadian?"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 6 tetap diajukan meskipun jawabannya berpotensi melemahkan penerapan Pasal 479 KUHP. Apabila ternyata terdapat perselisihan sebelumnya, keterangan itu dicatat apa adanya, karena berpengaruh terhadap ada tidaknya maksud sebagaimana dimaksud unsur ini.
Pertanyaan 3 berguna karena berhentinya perbuatan setelah Barang berpindah menguatkan adanya maksud, sedangkan perbuatan yang berlanjut padahal Barang sudah dikuasai perlu didalami lebih lanjut.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan pelaku sebelum mendekati korban (untuk menguatkan pembuktian adanya persiapan sebelum perbuatan)
2.
Tanyakan menurut yang saksi lihat, apa yang terjadi lebih dahulu antara perbuatan terhadap korban dengan berpindahnya barang (untuk menguatkan pembuktian hubungan waktu antara Kekerasan dan pengambilan)
3.
Tanyakan apa yang dilakukan pelaku setelah barang tersebut berpindah (untuk menguatkan pembuktian maksud dilakukannya Kekerasan)
4.
Tanyakan apakah saksi turut mengejar pelaku, dan apa yang dilakukan pelaku pada saat dikejar (untuk menguatkan pembuktian keadaan tertangkap tangan dan maksud tetap menguasai Barang)
5.
Tanyakan apa yang saksi dengar diucapkan pelaku pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian maksud pelaku melalui ucapannya)
6.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai hubungan antara pelaku dan korban sebelum kejadian (guna memeriksa kemungkinan Kekerasan dilakukan karena sebab lain)
7.
Tanyakan apakah saksi melihat pelaku membawa alat atau benda tertentu sejak sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya persiapan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Urutan kejadian:
✕
Menjerat: "Pelaku memukul dulu supaya korban tidak bisa melawan, baru barangnya diambil?"
✓
Benar: "Menurut yang Saudara lihat, apa yang terjadi lebih dahulu?"
Contoh pertanyaan 3 - Perbuatan setelah barang berpindah:
✕
Menjerat: "Setelah barangnya dapat, pelaku langsung lari tanpa memukul lagi?"
✓
Benar: "Apa yang dilakukan orang tersebut setelah barang itu berpindah?"
Contoh pertanyaan 6 - Hubungan pelaku dan korban:
✕
Menjerat: "Mereka berdua tidak saling kenal, jadi tidak mungkin ada dendam?"
✓
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai hubungan antara keduanya sebelum kejadian?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai urutan kejadian dan perbuatan pelaku setelah Barang berpindah dipakai untuk menguji keterangan korban maupun tersangka, karena maksud pelaku dinilai dari perbuatan lahiriah yang dapat diamati.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan sebelum tiba di tempat kejadian dan sejak kapan berada di sana (untuk menguatkan pembuktian adanya persiapan sebelum perbuatan)
2.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai barang tersebut sebelum kejadian (guna menilai apakah pengambilan sudah direncanakan sebelumnya)
3.
Tanyakan benda apa yang tersangka bawa pada saat itu, sejak kapan disiapkan, dan dipergunakan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian adanya persiapan sekaligus maksud pelaku)
4.
Tanyakan urutan perbuatan yang tersangka lakukan di tempat tersebut (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara Kekerasan dan pengambilan)
5.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan setelah barang tersebut berpindah (untuk menguatkan pembuktian maksud dilakukannya Kekerasan)
6.
Apabila ada yang mengejar, tanyakan apa yang tersangka lakukan pada saat dikejar (untuk menguatkan pembuktian keadaan tertangkap tangan dan maksud tetap menguasai Barang)
7.
Tanyakan hubungan tersangka dengan orang yang berada di tempat tersebut, dan apakah sebelumnya pernah ada perselisihan (guna memeriksa kemungkinan Kekerasan dilakukan karena sebab lain)
8.
Tanyakan barang tersebut hendak diperlakukan bagaimana setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian maksud menguasai Barang)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Keberadaan sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara sudah menunggu di sana untuk mencari sasaran, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan sejak kapan Saudara berada di tempat tersebut dan apa yang Saudara lakukan di sana"
Contoh pertanyaan 3 - Benda yang dibawa:
✕
Menjerat: "Saudara membawa benda itu untuk melumpuhkan korban?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara bawa pada saat itu, sejak kapan, dan untuk apa"
Contoh pertanyaan 4 - Urutan perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara memukul lebih dulu agar lebih mudah mengambil barangnya?"
✓
Benar: "Jelaskan urutan yang Saudara lakukan di tempat tersebut"
Contoh pertanyaan 5 - Setelah barang berpindah:
✕
Menjerat: "Setelah barang itu Saudara dapatkan, Saudara langsung pergi?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan sesudahnya"
Contoh pertanyaan 7 - Hubungan dengan korban:
✕
Menjerat: "Saudara tidak punya masalah dengan orang itu, hanya ingin barangnya saja?"
✓
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan orang yang berada di tempat tersebut"
PENJELASAN PENYUSUN
Maksud merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat, sehingga pengakuan tersangka mengenai maksudnya tidak cukup berdiri sendiri, dan sebaliknya penyangkalan tersangka tidak dengan sendirinya meniadakan unsur ini. Yang menentukan adalah perbuatan lahiriah yang dapat dibuktikan.
Keterangan pada pertanyaan 1, 3, dan 4 karena itu digali serinci mungkin, lalu dicocokkan dengan keterangan korban, keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Pertanyaan 7 tetap diajukan meskipun jawabannya berpotensi mengarah pada penerapan pasal lain. Apabila ternyata terdapat perselisihan sebelumnya, keterangan itu dicatat apa adanya.