Pasal 479 ayat (1) KUHP
Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 167)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur sebelumnya membuktikan adanya Kekerasan. Unsur ini membuktikan untuk apa Kekerasan itu dilakukan. Keduanya harus ada bersama-sama.
Inilah yang membedakan Pasal 479 KUHP dari penganiayaan yang kebetulan dibarengi pencurian. Apabila Kekerasan dilakukan karena sebab lain, misalnya perselisihan pribadi atau kemarahan, lalu pelaku baru terpikir mengambil barang sesudahnya, maka unsur ini tidak terpenuhi meskipun keduanya terjadi berurutan.
TIGA MAKSUD YANG DISEBUT PASAL:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut 3 maksud yang bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi.
Pertama, untuk mempersiapkan pencurian. Kekerasan dilakukan sebelum pengambilan, dengan tujuan menyingkirkan halangan, misalnya melumpuhkan penjaga sebelum masuk.
Kedua, untuk mempermudah pencurian. Kekerasan dilakukan agar pengambilan dapat berlangsung, misalnya menahan korban agar tidak melawan pada saat barang diambil.
Ketiga, dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain tetap menguasai Barang yang dicurinya. Kekerasan dilakukan setelah pengambilan, agar barang tidak direbut kembali atau agar pelaku dapat membawa barang itu pergi.
MAKSUD KETIGA DAN SYARAT TERTANGKAP TANGAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Maksud ketiga berbeda dari 2 maksud pertama karena rumusan pasal menambahkan syarat, yaitu dalam hal tertangkap tangan. Kekerasan setelah pengambilan tidak dengan sendirinya memenuhi unsur ini, melainkan harus terjadi dalam keadaan tertangkap tangan.
Pasal 1 angka 40 KUHAP
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu:
a.
sedang melakukan tindak pidana;
b.
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
c.
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
d.
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
(KUHAP hlm. 7)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan tersebut memuat 4 keadaan yang bersifat pilihan. Yang paling sering terjadi pada perkara Pasal 479 KUHP adalah huruf b, yaitu segera sesudah beberapa saat perbuatan dilakukan, misalnya pelaku dikejar korban atau warga.
Penyidik menguraikan keadaan tertangkap tangan tersebut secara jelas, yaitu huruf mana yang terjadi, siapa yang mengejar atau memergoki, dan berapa lama jaraknya dari saat pengambilan. Tanpa uraian itu, Kekerasan yang terjadi setelah pengambilan sulit dihubungkan dengan maksud ketiga.
MAKSUD SEBAGAI SIKAP BATIN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "dengan maksud" dalam rumusan pasal menunjukkan bentuk kesengajaan yang paling sempit, yaitu kesengajaan sebagai maksud. Artinya tujuan itu memang yang dikehendaki pelaku, bukan sekadar akibat yang mungkin terjadi.
Maksud merupakan sikap batin yang tidak dapat dilihat langsung. Pembuktiannya dilakukan melalui perbuatan lahiriah pelaku, misalnya persiapan yang dilakukan sebelumnya, bagian tubuh yang dikenai, alat yang dibawa, urutan perbuatan, serta apa yang dilakukan terhadap Barang sesudahnya. Uraian mengenai cara membuktikannya ada pada bagian Pembuktian unsur ini.
PEMBEDA DENGAN KETENTUAN LAIN:
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila Kekerasan dilakukan tanpa salah satu maksud tersebut, Pasal 479 KUHP tidak terpenuhi. Dalam keadaan demikian penyidik memeriksa penerapan Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP untuk pengambilan barangnya, dan ketentuan mengenai penganiayaan untuk kekerasannya, serta mempertimbangkan ketentuan mengenai perbarengan.
Perlu diperhatikan pula bahwa Pasal 479 KUHP mensyaratkan adanya pencurian, yaitu Barang diambil sendiri oleh pelaku. Apabila yang terjadi adalah pemaksaan agar korban menyerahkan sendiri barangnya, yang berlaku adalah ketentuan mengenai pemerasan, bukan Pasal 479 KUHP. Pembedanya terletak pada siapa yang memindahkan Barang.