Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf a KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini memuat 3 tempat yang bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi. Ketiganya adalah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jalan umum, dan kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan.
Perlu diperhatikan bahwa syarat pada Malam melekat pada ketiganya, karena kata tersebut ditempatkan di awal rumusan sebelum penyebutan tempat.
BATASAN WAKTU:
Pasal 186 KUHP
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
(KUHP hlm. 58)
PENJELASAN PENYUSUN
Ukurannya waktu terbenam dan terbitnya matahari, bukan gelap atau terangnya keadaan. Perbuatan pada dini hari tetap termasuk Malam selama matahari belum terbit.
TEMPAT PERTAMA RUMAH DAN PEKARANGAN TERTUTUP:
Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP
Yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.
Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
(KUHP hlm. 324-325)
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 479 huruf a KUHP hanya berbunyi cukup jelas. Karena istilah rumah dan pekarangan tertutup yang dipakai sama dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan berada dalam bab yang sama, rumusan pada Penjelasan huruf e tersebut dipakai pula dalam memahami huruf ini.
Sebagaimana pada Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, rumusan menyebut pekarangan tertutup yang ada rumahnya, sehingga pekarangan yang tidak ada rumahnya tidak termasuk. Uraian lebih lanjut mengenai kedua istilah tersebut ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
TEMPAT KEDUA JALAN UMUM:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah jalan umum tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 479. Anotasi KUHP juga tidak menguraikannya.
Menurut penyusun, yang menjadi ciri jalan umum adalah keterbukaannya bagi lalu lintas orang banyak, bukan status kepemilikan maupun jenis perkerasannya. Jalan desa, gang, dan jalan setapak yang dapat dilalui siapa saja termasuk di dalamnya, sedangkan jalan di dalam pekarangan tertutup atau jalan yang hanya boleh dilalui pihak tertentu berada di luarnya. Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun atas istilah tersebut, karena tidak ditemukan rumusannya dalam sumber yang dipakai.
Penambahan jalan umum merupakan pembeda penting dari Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, yang tidak menyebut tempat ini. Pencurian dengan Kekerasan pada Malam di jalan umum karena itu masuk Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman 12 tahun.
TEMPAT KETIGA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM YANG SEDANG BERJALAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah kendaraan angkutan umum juga tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP maupun dalam Penjelasan Pasal 479.
Rumusan pasal menambahkan syarat yang sedang berjalan. Menurut penyusun, syarat itu menutup keadaan kendaraan yang sedang berhenti, misalnya di terminal atau saat menaikkan penumpang. Alasannya, keadaan penumpang di dalam kendaraan yang sedang berjalan memang berbeda, karena penumpang tidak dapat keluar menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan dari luar. Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun, karena tidak ditemukan rumusannya dalam sumber yang dipakai.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR AYAT (1)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ayat (2) berbunyi Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dengan demikian seluruh unsur ayat (1) tetap harus terpenuhi, termasuk unsur Kekerasan dan unsur maksud dilakukannya Kekerasan. Unsur ini hanya menambahkan keadaan yang memberatkan.
Apabila unsur ayat (1) tidak terpenuhi, huruf ini tidak dapat diterapkan sekalipun perbuatan dilakukan pada Malam di jalan umum. Dalam keadaan demikian penyidik memeriksa penerapan Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP.
CATATAN MENGENAI PASAL 479 AYAT (4) KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 479 ayat (4) KUHP menyebut huruf a sebagai salah satu keadaan yang, apabila disertai Luka Berat atau matinya orang dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, mengakibatkan ancaman pidana menjadi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik karena itu memeriksa pula terpenuhinya keadaan-keadaan tersebut. Uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP.