Unsur dilakukan pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan
Penjelasan
Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf a KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini memuat 3 tempat yang bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi. Ketiganya adalah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jalan umum, dan kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan.
Perlu diperhatikan bahwa syarat pada Malam melekat pada ketiganya, karena kata tersebut ditempatkan di awal rumusan sebelum penyebutan tempat.
BATASAN WAKTU:
Pasal 186 KUHP
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
(KUHP hlm. 58)
PENJELASAN PENYUSUN
Ukurannya waktu terbenam dan terbitnya matahari, bukan gelap atau terangnya keadaan. Perbuatan pada dini hari tetap termasuk Malam selama matahari belum terbit.
TEMPAT PERTAMA RUMAH DAN PEKARANGAN TERTUTUP:
Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP
Yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.
Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
(KUHP hlm. 324-325)
PENJELASAN PENYUSUN
Penjelasan Pasal 479 huruf a KUHP hanya berbunyi cukup jelas. Karena istilah rumah dan pekarangan tertutup yang dipakai sama dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan berada dalam bab yang sama, rumusan pada Penjelasan huruf e tersebut dipakai pula dalam memahami huruf ini.
Sebagaimana pada Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, rumusan menyebut pekarangan tertutup yang ada rumahnya, sehingga pekarangan yang tidak ada rumahnya tidak termasuk. Uraian lebih lanjut mengenai kedua istilah tersebut ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
TEMPAT KEDUA JALAN UMUM:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah jalan umum tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 479. Anotasi KUHP juga tidak menguraikannya.
Menurut penyusun, yang menjadi ciri jalan umum adalah keterbukaannya bagi lalu lintas orang banyak, bukan status kepemilikan maupun jenis perkerasannya. Jalan desa, gang, dan jalan setapak yang dapat dilalui siapa saja termasuk di dalamnya, sedangkan jalan di dalam pekarangan tertutup atau jalan yang hanya boleh dilalui pihak tertentu berada di luarnya. Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun atas istilah tersebut, karena tidak ditemukan rumusannya dalam sumber yang dipakai.
Penambahan jalan umum merupakan pembeda penting dari Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, yang tidak menyebut tempat ini. Pencurian dengan Kekerasan pada Malam di jalan umum karena itu masuk Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman 12 tahun.
TEMPAT KETIGA KENDARAAN ANGKUTAN UMUM YANG SEDANG BERJALAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah kendaraan angkutan umum juga tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP maupun dalam Penjelasan Pasal 479.
Rumusan pasal menambahkan syarat yang sedang berjalan. Menurut penyusun, syarat itu menutup keadaan kendaraan yang sedang berhenti, misalnya di terminal atau saat menaikkan penumpang. Alasannya, keadaan penumpang di dalam kendaraan yang sedang berjalan memang berbeda, karena penumpang tidak dapat keluar menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan dari luar. Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun, karena tidak ditemukan rumusannya dalam sumber yang dipakai.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR AYAT (1)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ayat (2) berbunyi Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dengan demikian seluruh unsur ayat (1) tetap harus terpenuhi, termasuk unsur Kekerasan dan unsur maksud dilakukannya Kekerasan. Unsur ini hanya menambahkan keadaan yang memberatkan.
Apabila unsur ayat (1) tidak terpenuhi, huruf ini tidak dapat diterapkan sekalipun perbuatan dilakukan pada Malam di jalan umum. Dalam keadaan demikian penyidik memeriksa penerapan Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP.
CATATAN MENGENAI PASAL 479 AYAT (4) KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 479 ayat (4) KUHP menyebut huruf a sebagai salah satu keadaan yang, apabila disertai Luka Berat atau matinya orang dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, mengakibatkan ancaman pidana menjadi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik karena itu memeriksa pula terpenuhinya keadaan-keadaan tersebut. Uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Perbuatan dilakukan pada Malam
Buktikan bahwa perbuatan terjadi di antara matahari terbenam dan matahari terbit sebagaimana dimaksud Pasal 186 KUHP. Ukurannya waktu terbenam dan terbitnya matahari, bukan gelap atau terangnya keadaan.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan korban dan saksi mengenai waktu kejadian
•
Rekaman kamera pengawas yang memuat penanda waktu
•
Data waktu terbenam dan terbitnya matahari pada tanggal kejadian di wilayah tersebut, apabila waktunya berada di batas peralihan
•
Riwayat panggilan atau pesan pada telepon genggam korban yang memuat penanda waktu
•
Keterangan petugas yang menerima laporan mengenai waktu diterimanya laporan
2.
Perbuatan dilakukan pada salah satu dari 3 tempat yang disebut
Buktikan bahwa tempat kejadian merupakan rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau jalan umum, atau kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan. Sebutkan secara tegas tempat mana yang terjadi.
Pembuktiannya melalui:
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang menguraikan jenis dan sifat tempat tersebut
•
Foto dan sketsa tempat kejadian
•
Untuk rumah atau pekarangan, keterangan mengenai penggunaan bangunan sebagai tempat tinggal serta ada tidaknya tanda batas
•
Untuk jalan umum, keterangan mengenai keterbukaan jalan tersebut bagi lalu lintas orang banyak
•
Untuk kendaraan angkutan umum, keterangan sopir dan penumpang bahwa kendaraan sedang berjalan pada saat kejadian, serta surat izin trayek atau tanda kendaraan umum
•
Keterangan saksi yang berada di tempat kejadian
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Ketiga tempat bersifat pilihan, tetapi syarat pada Malam melekat pada ketiganya. Perbuatan di jalan umum pada siang hari tidak memenuhi unsur ini.
Penyidik menyebutkan secara tegas tempat mana yang terjadi, tidak menuliskannya secara umum. Uraian yang hanya menyebut alamat tanpa menerangkan sifat tempatnya belum cukup.
Untuk kendaraan angkutan umum, syarat yang sedang berjalan wajib diuraikan. Perbuatan di dalam kendaraan yang sedang berhenti, misalnya di terminal atau saat menaikkan penumpang, tidak memenuhi bagian ini.
Istilah jalan umum dan kendaraan angkutan umum tidak dirumuskan dalam KUHP maupun Penjelasannya. Penyidik karena itu menguraikan keadaan nyata tempat tersebut secara rinci, bukan sekadar menyebut namanya. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Penjelasan unsur ini.
Seluruh unsur Pasal 479 ayat (1) KUHP tetap harus terpenuhi, termasuk unsur Kekerasan dan maksud dilakukannya Kekerasan. Unsur ini hanya menambahkan keadaan yang memberatkan. Apabila unsur ayat (1) tidak terpenuhi, penyidik memeriksa penerapan Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP.
Apabila perbuatan mengakibatkan Luka Berat, penyidik memeriksa pula Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP. Apabila mengakibatkan matinya orang, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (4) KUHP, yang ancaman pidananya jauh lebih berat.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa bersama dengan beberapa orang lain mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban pada dini hari sekira pukul 04.30 Wib pada saat saksi korban melintas di jalan umum pada saat Saksi Korban hendak mencari sarapan;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 25)
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 25)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis tidak merumuskan pengertian Malam, jalan umum, maupun kendaraan angkutan umum, melainkan langsung menerapkan unsur pada fakta perkara. Yang dapat dipetik penyidik adalah keadaan yang dinilai majelis memenuhi unsur ini, bukan rumusan pengertiannya.
Keadaan tersebut adalah perbuatan terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 terhadap korban yang sedang melintas di jalan raya. Dengan demikian yang terpenuhi adalah tempat kedua, yaitu jalan umum, bukan rumah maupun pekarangan tertutup.
PENJELASAN PENYUSUN
Putusan ini merupakan contoh penerapan tempat kedua, yaitu jalan umum, yang tidak terdapat pada Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Perbuatan terhadap pengendara yang sedang melintas di jalan raya pada dini hari memenuhi unsur ini.
Perlu diperhatikan bahwa pukul 04.30 dinilai majelis termasuk Malam. Hal itu sejalan dengan Pasal 186 KUHP, yang mengukur Malam dari terbenam sampai terbitnya matahari, bukan dari gelap atau terangnya keadaan. Meskipun demikian, majelis tidak menguraikan waktu terbitnya matahari pada hari itu. Penyidik yang menangani perkara dengan waktu di sekitar batas peralihan tetap perlu menguraikannya.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan kapan tepatnya kejadian itu berlangsung, dan bagaimana korban mengetahui waktunya (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan pada Malam sesuai Pasal 186 KUHP)
2.
Tanyakan bagaimana keadaan penerangan dan keadaan sekitar pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai waktu kejadian)
3.
Tanyakan di mana tepatnya kejadian itu berlangsung dan korban sedang melakukan apa pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat kejadian)
4.
Tanyakan tempat tersebut merupakan apa, apakah jalan yang dapat dilalui siapa saja, bagian dari rumah atau pekarangan, atau di dalam kendaraan (untuk menguatkan pembuktian tempat mana di antara 3 tempat yang disebut pasal)
5.
Apabila kejadian di jalan, tanyakan siapa saja yang biasa melewati jalan tersebut dan apakah ada pembatas atau larangan bagi orang lain untuk melintas (untuk menguatkan pembuktian bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum)
6.
Apabila kejadian di dalam kendaraan, tanyakan apakah kendaraan sedang berjalan atau berhenti pada saat kejadian, dan kendaraan tersebut jenisnya apa (untuk menguatkan pembuktian mengenai kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan)
7.
Apabila kejadian di rumah atau pekarangan, tanyakan bangunan tersebut digunakan untuk apa dan apakah terdapat tanda batas di sekelilingnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya)
8.
Tanyakan siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian pada saat itu (guna memperoleh calon saksi)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Waktu kejadian:
✕
Menjerat: "Kejadiannya dini hari saat hari masih gelap, bukan demikian?"
✓
Benar: "Kapan tepatnya kejadian itu berlangsung dan bagaimana Saudara mengetahui waktunya?"
Contoh pertanyaan 4 - Sifat tempat kejadian:
✕
Menjerat: "Kejadiannya di jalan umum yang ramai dilalui orang, benar demikian?"
✓
Benar: "Tempat tersebut merupakan apa? Jelaskan keadaannya"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan kendaraan:
✕
Menjerat: "Kendaraan itu sedang berjalan pada saat barang Saudara diambil?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan kendaraan tersebut pada saat kejadian"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 1 wajib diajukan dengan menanyakan pula dari mana korban mengetahui waktunya, misalnya dari jam pada telepon genggam atau dari kegiatan yang sedang dilakukan. Perkiraan waktu tanpa dasar sulit dipakai apabila waktunya berada di sekitar batas terbitnya matahari.
Pertanyaan 5, 6, dan 7 hanya diajukan sesuai tempat kejadian yang sebenarnya. Ketiga tempat pada rumusan pasal bersifat pilihan, sehingga cukup satu yang dibuktikan.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kapan saksi mengetahui peristiwa tersebut dan bagaimana saksi mengetahui waktunya (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan pada Malam)
2.
Tanyakan bagaimana keadaan penerangan dan keadaan sekitar pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai waktu kejadian)
3.
Tanyakan di mana tepatnya peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana keadaan tempat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat kejadian)
4.
Tanyakan apakah tempat tersebut dapat dilalui atau dimasuki siapa saja (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat tempat kejadian)
5.
Tanyakan kedudukan saksi pada saat kejadian dan dari jarak berapa saksi melihat (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan di tempat kejadian)
6.
Apabila saksi merupakan pengguna jalan atau penumpang kendaraan, tanyakan keadaan lalu lintas dan keadaan kendaraan pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai jalan umum atau kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Waktu kejadian:
✕
Menjerat: "Saudara mengetahui peristiwa itu sekitar pukul empat pagi, bukan demikian?"
✓
Benar: "Kapan Saudara mengetahui peristiwa tersebut dan bagaimana Saudara mengetahui waktunya?"
Contoh pertanyaan 4 - Sifat tempat:
✕
Menjerat: "Jalan itu memang jalan umum yang siapa saja boleh lewat?"
✓
Benar: "Apakah tempat tersebut dapat dilalui siapa saja? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai waktu dan keadaan tempat dipakai untuk menguatkan keterangan korban, terutama apabila korban tidak sempat memperhatikan jam pada saat kejadian.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan kapan tersangka berada di tempat tersebut dan apa yang dilakukannya di sana (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan pada Malam)
2.
Tanyakan bagaimana tersangka sampai ke tempat tersebut dan sejak kapan berada di sana (untuk menguatkan pembuktian mengenai waktu dan tempat kejadian)
3.
Tanyakan tempat tersebut merupakan apa menurut pengetahuan tersangka (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat tempat kejadian)
4.
Tanyakan apa pertimbangan tersangka memilih waktu dan tempat tersebut (guna menggali kesengajaan memilih keadaan yang memberatkan)
5.
Apabila tempat kejadian berupa jalan, tanyakan bagaimana keadaan jalan dan lalu lintas pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai jalan umum)
6.
Apabila tempat kejadian di dalam kendaraan, tanyakan keadaan kendaraan pada saat itu, berjalan atau berhenti (untuk menguatkan pembuktian mengenai kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Waktu keberadaan:
✕
Menjerat: "Saudara memilih dini hari supaya jalanan sepi dan tidak ada saksi?"
✓
Benar: "Jelaskan kapan Saudara berada di tempat tersebut dan apa yang Saudara lakukan di sana"
Contoh pertanyaan 4 - Pertimbangan memilih waktu:
✕
Menjerat: "Saudara sengaja menunggu sampai dini hari agar lebih mudah?"
✓
Benar: "Apa pertimbangan Saudara berada di tempat itu pada waktu tersebut?"
Contoh pertanyaan 6 - Keadaan kendaraan:
✕
Menjerat: "Saudara menunggu sampai kendaraan berjalan baru beraksi?"
✓
Benar: "Jelaskan keadaan kendaraan tersebut pada saat itu"
PENJELASAN PENYUSUN
Jawaban atas pertanyaan 4 tidak menentukan terpenuhinya unsur ini, karena rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku sengaja memilih waktu atau tempat tersebut. Keterangan itu tetap digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku, yang menurut Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan.