Unsur dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu
Penjelasan
Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
b.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf b KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf ini sama dengan rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Perbedaannya hanya pada perbuatan pokoknya, yaitu pada huruf ini pencurian tersebut disertai Kekerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud ayat (1).
DUA TUJUAN PENGGUNAAN CARA TERSEBUT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut 2 tujuan, yaitu untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana, atau untuk sampai pada Barang yang diambil. Keduanya dihubungkan dengan kata "atau", sehingga cukup salah satu terpenuhi.
Cara-cara yang disebutkan juga bersifat pilihan, sehingga terpenuhinya salah satu cara sudah cukup.
ISTILAH YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
Pasal 164 KUHP
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 165 KUHP
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 166 KUHP
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka kunci.
(KUHP hlm. 55)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Anak Kunci Palsu ini luas, sehingga tidak terbatas pada kunci duplikat. Alat apa pun yang sebenarnya bukan diperuntukkan membuka kunci, tetapi dipakai untuk membuka kunci, termasuk dalam pengertian ini.
Pada perkara pencurian kendaraan yang disertai Kekerasan, keadaan ini sering ditemui berupa alat yang dipakai merusak atau mencabut kunci kontak. Penyidik menyita alat tersebut dan menguraikan cara pemakaiannya.
ISTILAH YANG TIDAK DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah merusak, membongkar, memotong, memecah, perintah palsu, dan pakaian jabatan palsu tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP maupun dalam Penjelasan Pasal 479. Rumusan yang dipakai majelis hakim atas istilah-istilah tersebut dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
PEMBEDA DENGAN PASAL 477 AYAT (1) HURUF F KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Karena rumusannya sama, yang membedakan hanya ada tidaknya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Perlu diperhatikan bahwa merusak, membongkar, memotong, atau memecah merupakan kekerasan terhadap benda, bukan terhadap orang. Perbuatan itu saja tidak memenuhi unsur ayat (1). Apabila tidak ada Kekerasan terhadap orang, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman 7 tahun, bukan Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun.
CATATAN MENGENAI PASAL 478 DAN PASAL 479 AYAT (4) KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan menyebut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, tetapi tidak menyebut Pasal 479 KUHP. Dengan demikian pencurian dengan Kekerasan tidak pernah menjadi pencurian ringan, berapa pun harga Barang yang diambil dan di mana pun perbuatan dilakukan.
Pasal 479 ayat (4) KUHP menyebut huruf b sebagai salah satu keadaan yang, apabila disertai Luka Berat atau matinya orang dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, mengakibatkan ancaman pidana menjadi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal:
1.
Pelaku menggunakan salah satu cara yang disebut dalam pasal
Buktikan bahwa pelaku merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu. Cara-cara tersebut bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu dibuktikan.
Pembuktiannya melalui:
•
Barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku
•
Barang bukti berupa bagian bangunan, kendaraan, atau benda yang rusak
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang memuat keadaan kerusakan
•
Foto dan sketsa yang memperlihatkan letak dan bentuk kerusakan
•
Keterangan korban dan saksi mengenai keadaan sebelum dan sesudah kejadian
•
Keterangan tersangka mengenai alat yang dibawa dan cara penggunaannya
•
Keterangan ahli apabila diperlukan untuk menerangkan sebab kerusakan
2.
Cara tersebut digunakan untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau untuk sampai pada Barang yang diambil
Buktikan adanya hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan Masuk atau tujuan mencapai Barang. Kedua tujuan itu juga bersifat pilihan.
Pembuktiannya melalui:
•
Uraian kronologis yang menunjukkan urutan perbuatan pelaku
•
Keterangan mengenai bagian mana yang dirusak dan untuk keperluan apa
•
Kesesuaian antara bentuk kerusakan dengan alat yang disita
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Seluruh unsur Pasal 479 ayat (1) KUHP tetap harus terpenuhi, terutama unsur Kekerasan terhadap orang. Merusak, membongkar, memotong, atau memecah merupakan kekerasan terhadap benda, bukan terhadap orang. Perbuatan itu saja tidak cukup.
Apabila tidak ada Kekerasan terhadap orang, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman 7 tahun, bukan huruf ini dengan ancaman 12 tahun. Perbedaan ancaman pidananya besar, sehingga penyidik memastikan hal ini sejak awal.
Penyidik memisahkan secara jelas antara kerusakan yang timbul sebagai cara memasuki tempat atau mencapai Barang, dengan kerusakan yang timbul akibat Kekerasan terhadap orang. Keduanya dapat terjadi dalam 1 peristiwa tetapi menyangkut unsur yang berbeda.
Pengertian Anak Kunci Palsu dalam Pasal 166 KUHP luas dan tidak terbatas pada kunci duplikat. Pada perkara pencurian kendaraan yang disertai Kekerasan, alat yang dipakai merusak atau mencabut kunci kontak termasuk di dalamnya. Penyidik menyita alat tersebut dan menguraikan cara pemakaiannya, bukan sekadar menyebut namanya.
Berbeda dari Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, pada huruf ini penyidik tidak perlu memeriksa harga Barang. Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan tidak menyebut Pasal 479 KUHP, sehingga pencurian dengan Kekerasan tidak pernah menjadi pencurian ringan.
Apabila perbuatan mengakibatkan Luka Berat, penyidik memeriksa pula Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP. Apabila mengakibatkan matinya orang, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (3) KUHP. Apabila dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Contoh Putusan Pengadilan
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan pengadilan yang menerapkan unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP masih sangat terbatas. Penelusuran pada Direktori Putusan Mahkamah Agung belum menemukan putusan yang menerapkan huruf ini.
Meskipun demikian, rumusan huruf ini sama dengan rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Rumusan yang dipakai majelis hakim atas istilah merusak, memotong, Memanjat, Anak Kunci Palsu, perintah palsu, dan pakaian jabatan palsu dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang menerapkan huruf ini. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP, dengan memakai rumusan istilah sebagaimana disebutkan di atas.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan bagian mana dari bangunan, kendaraan, atau benda yang mengalami kerusakan setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan merusak, membongkar, memotong, atau memecah)
2.
Tanyakan bagaimana keadaan bagian tersebut sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian bahwa kerusakan timbul akibat perbuatan pelaku)
3.
Tanyakan bagaimana pelaku dapat masuk atau mencapai barang yang diambil menurut pengetahuan korban (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan Masuk atau mencapai Barang)
4.
Tanyakan apakah korban melihat pelaku membawa atau menggunakan alat tertentu, dan alat itu dipakai untuk apa (untuk menguatkan pembuktian penggunaan Anak Kunci Palsu sesuai Pasal 166 KUHP)
5.
Apabila pelaku mengaku sebagai petugas, tanyakan apakah pelaku menunjukkan surat, mengaku sebagai petugas tertentu, atau mengenakan seragam (untuk menguatkan pembuktian penggunaan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
6.
Tanyakan pada urutan yang bagaimana kejadian itu berlangsung, yaitu apa yang terjadi lebih dahulu antara perusakan dengan perbuatan terhadap tubuh korban (guna memisahkan cara sebagaimana huruf ini dari Kekerasan sebagaimana ayat (1))
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Bagian yang rusak:
✕
Menjerat: "Kunci kontak sepeda motor Saudara rusak karena dicabut paksa pelaku?"
✓
Benar: "Jelaskan bagian mana saja yang mengalami kerusakan setelah kejadian"
Contoh pertanyaan 4 - Alat yang digunakan:
✕
Menjerat: "Pelaku memakai kunci T untuk merusak kunci kontak, bukan demikian?"
✓
Benar: "Apakah Saudara melihat orang tersebut membawa atau memakai alat tertentu? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 6 - Urutan kejadian:
✕
Menjerat: "Pelaku merusak kunci dulu, baru memukul Saudara?"
✓
Benar: "Jelaskan urutan kejadiannya, apa yang terjadi lebih dahulu"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 6 penting untuk memisahkan 2 hal yang berbeda dalam 1 peristiwa. Perusakan benda merupakan cara sebagaimana huruf ini, sedangkan perbuatan terhadap tubuh korban merupakan Kekerasan sebagaimana unsur ayat (1). Keduanya harus diuraikan terpisah dalam berkas, meskipun terjadi hampir bersamaan.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan pelaku terhadap bangunan, kendaraan, atau benda di tempat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan merusak, membongkar, memotong, memecah, atau Memanjat)
2.
Tanyakan apakah saksi melihat pelaku membawa atau menggunakan alat tertentu, dan alat itu dipakai untuk apa (untuk menguatkan pembuktian penggunaan Anak Kunci Palsu sesuai Pasal 166 KUHP)
3.
Tanyakan bagaimana keadaan bagian yang rusak tersebut sebelum kejadian menurut pengetahuan saksi (untuk menguatkan pembuktian bahwa kerusakan timbul akibat perbuatan pelaku)
4.
Tanyakan menurut yang saksi lihat, apa yang terjadi lebih dahulu antara perusakan dengan perbuatan terhadap korban (guna memisahkan cara sebagaimana huruf ini dari Kekerasan sebagaimana ayat (1))
5.
Tanyakan apakah pelaku mengenakan seragam atau menunjukkan surat tertentu (untuk menguatkan pembuktian penggunaan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap benda:
✕
Menjerat: "Saudara melihat pelaku mencabut paksa kunci kontak sepeda motor korban?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan orang tersebut di tempat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Pelaku membawa alat untuk merusak kunci, bukan demikian?"
✓
Benar: "Apakah Saudara melihat orang tersebut membawa alat tertentu? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai urutan perbuatan dipakai untuk menguji keterangan korban, karena pada perkara pencurian dengan Kekerasan perusakan benda dan perbuatan terhadap orang sering terjadi hampir bersamaan.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan bagaimana tersangka dapat berada di tempat tersebut dan bagaimana dapat mencapai barang itu (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan Masuk atau mencapai Barang)
2.
Tanyakan alat apa yang dibawa tersangka, sejak kapan disiapkan, dan dipergunakan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian penggunaan Anak Kunci Palsu sekaligus menggali kesengajaan)
3.
Tanyakan bagian mana yang mengalami kerusakan dan bagaimana kerusakan itu terjadi (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan merusak, membongkar, memotong, atau memecah)
4.
Tanyakan urutan perbuatan yang tersangka lakukan di tempat tersebut (guna memisahkan cara sebagaimana huruf ini dari Kekerasan sebagaimana ayat (1))
5.
Apabila tersangka masuk melalui bagian selain pintu atau jalan masuk biasa, tanyakan melalui bagian mana tersangka masuk (untuk menguatkan pembuktian perbuatan Memanjat sesuai Pasal 165 KUHP)
6.
Apabila tersangka menyamar, tanyakan apakah tersangka menunjukkan surat, mengaku sebagai petugas, atau mengenakan seragam tertentu (untuk menguatkan pembuktian penggunaan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 2 - Alat yang dibawa:
✕
Menjerat: "Saudara sudah menyiapkan alat itu dari rumah untuk membobol kunci?"
✓
Benar: "Jelaskan alat apa yang Saudara bawa pada saat itu, sejak kapan, dan untuk apa"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian yang rusak:
✕
Menjerat: "Saudara merusak kunci kontaknya supaya bisa membawa kendaraan itu?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana kerusakan pada bagian tersebut dapat terjadi"
Contoh pertanyaan 4 - Urutan perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara merusak dulu, baru melakukan perbuatan terhadap korban?"
✓
Benar: "Jelaskan urutan yang Saudara lakukan di tempat tersebut"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan mengenai alat yang dibawa dan sejak kapan disiapkan pada pertanyaan 2 mempunyai 3 kegunaan sekaligus, yaitu menguatkan unsur ini, menguatkan unsur maksud dilakukannya Kekerasan pada ayat (1), dan menjadi bahan menilai adanya perencanaan.
Keterangan mengenai urutan perbuatan pada pertanyaan 4 dituangkan apa adanya, lalu dicocokkan dengan keterangan korban, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara.