Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
b.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf b KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf ini sama dengan rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Perbedaannya hanya pada perbuatan pokoknya, yaitu pada huruf ini pencurian tersebut disertai Kekerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud ayat (1).
DUA TUJUAN PENGGUNAAN CARA TERSEBUT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut 2 tujuan, yaitu untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana, atau untuk sampai pada Barang yang diambil. Keduanya dihubungkan dengan kata "atau", sehingga cukup salah satu terpenuhi.
Cara-cara yang disebutkan juga bersifat pilihan, sehingga terpenuhinya salah satu cara sudah cukup.
ISTILAH YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
Pasal 164 KUHP
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 165 KUHP
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 166 KUHP
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka kunci.
(KUHP hlm. 55)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Anak Kunci Palsu ini luas, sehingga tidak terbatas pada kunci duplikat. Alat apa pun yang sebenarnya bukan diperuntukkan membuka kunci, tetapi dipakai untuk membuka kunci, termasuk dalam pengertian ini.
Pada perkara pencurian kendaraan yang disertai Kekerasan, keadaan ini sering ditemui berupa alat yang dipakai merusak atau mencabut kunci kontak. Penyidik menyita alat tersebut dan menguraikan cara pemakaiannya.
ISTILAH YANG TIDAK DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah merusak, membongkar, memotong, memecah, perintah palsu, dan pakaian jabatan palsu tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP maupun dalam Penjelasan Pasal 479. Rumusan yang dipakai majelis hakim atas istilah-istilah tersebut dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
PEMBEDA DENGAN PASAL 477 AYAT (1) HURUF F KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Karena rumusannya sama, yang membedakan hanya ada tidaknya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Perlu diperhatikan bahwa merusak, membongkar, memotong, atau memecah merupakan kekerasan terhadap benda, bukan terhadap orang. Perbuatan itu saja tidak memenuhi unsur ayat (1). Apabila tidak ada Kekerasan terhadap orang, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman 7 tahun, bukan Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun.
CATATAN MENGENAI PASAL 478 DAN PASAL 479 AYAT (4) KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan menyebut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, tetapi tidak menyebut Pasal 479 KUHP. Dengan demikian pencurian dengan Kekerasan tidak pernah menjadi pencurian ringan, berapa pun harga Barang yang diambil dan di mana pun perbuatan dilakukan.
Pasal 479 ayat (4) KUHP menyebut huruf b sebagai salah satu keadaan yang, apabila disertai Luka Berat atau matinya orang dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, mengakibatkan ancaman pidana menjadi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.