Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
c.
yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf c KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Berbeda dari huruf a dan huruf b yang menyangkut tempat dan cara, huruf ini menyangkut akibat. Yang memberatkan bukan bagaimana perbuatan dilakukan, melainkan apa akibatnya pada tubuh orang.
PENGERTIAN LUKA BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan tersebut memuat 8 keadaan yang bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi. Yang menentukan bukan berat ringannya luka menurut penilaian umum, melainkan apakah luka tersebut masuk salah satu dari 8 keadaan itu.
Karena itu luka yang tampak parah belum tentu merupakan Luka Berat menurut Pasal 155 KUHP, dan sebaliknya luka yang tampak kecil dapat merupakan Luka Berat apabila akibatnya termasuk salah satu keadaan tersebut, misalnya mengakibatkan tidak berfungsinya salah satu panca indera.
KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM:
PENJELASAN PENYUSUN
Luka Berat merupakan keadaan yang penilaiannya memerlukan keahlian kedokteran. Penyidik karena itu tidak menilai sendiri, melainkan bersandar pada visum et repertum.
Meskipun demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhinya unsur ini merupakan penerapan Pasal 155 KUHP, bukan semata-mata kesimpulan medis. Penyidik membaca kesimpulan visum terhadap kedelapan keadaan dalam Pasal 155 KUHP, dan menguraikan keadaan mana yang terpenuhi.
Perlu diperhatikan bahwa kesimpulan visum kadang menyatakan luka tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan. Pernyataan semacam itu berkaitan langsung dengan Pasal 155 huruf b KUHP. Apabila kesimpulan visum demikian, penyidik memeriksa apakah terdapat keadaan lain dalam Pasal 155 KUHP yang terpenuhi, dan bila perlu meminta keterangan lanjutan dari dokter pemeriksa.
HUBUNGAN AKIBAT DENGAN PERBUATAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata mengakibatkan. Dengan demikian harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan sebagaimana ayat (1) dengan Luka Berat tersebut.
Luka Berat yang timbul karena sebab lain yang tidak berhubungan dengan perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur ini. Penyidik menguraikan bagaimana Luka Berat itu timbul, bukan sekadar menyatakan korban mengalami Luka Berat.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku menghendaki timbulnya Luka Berat. Yang disyaratkan hanya bahwa Luka Berat itu merupakan akibat dari perbuatannya. Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang dikehendaki pelaku tetap digali karena berguna bagi penilaian sikap batin.
SASARAN AKIBAT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut Luka Berat bagi orang, tanpa membatasi siapa orangnya. Sejalan dengan Penjelasan Pasal 479 KUHP mengenai sasaran Kekerasan, orang tersebut tidak harus pemilik Barang. Penjaga, pekerja, anggota keluarga, atau orang lain yang berada di tempat kejadian sama-sama termasuk.
JENJANG AKIBAT DALAM PASAL 479 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 479 KUHP menyusun akibat secara berjenjang. Tanpa akibat pada tubuh, berlaku ayat (1) dengan ancaman 9 tahun. Apabila mengakibatkan Luka Berat, berlaku huruf ini dengan ancaman 12 tahun. Apabila mengakibatkan matinya orang, berlaku ayat (3) dengan ancaman 15 tahun.
Apabila Luka Berat atau matinya orang tersebut terjadi dalam perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai keadaan sebagaimana huruf a atau huruf b, berlaku ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik karena itu menentukan akibat yang timbul secara tepat sejak awal, sebab penentuan itu berakibat langsung pada ancaman pidana yang sangat berbeda.