Unsur mengakibatkan Luka Berat bagi orang
Penjelasan
Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
c.
yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf c KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Berbeda dari huruf a dan huruf b yang menyangkut tempat dan cara, huruf ini menyangkut akibat. Yang memberatkan bukan bagaimana perbuatan dilakukan, melainkan apa akibatnya pada tubuh orang.
PENGERTIAN LUKA BERAT:
Pasal 155 KUHP
Luka Berat adalah:
a.
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b.
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
(KUHP hlm. 54)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan tersebut memuat 8 keadaan yang bersifat pilihan, sehingga cukup salah satu terpenuhi. Yang menentukan bukan berat ringannya luka menurut penilaian umum, melainkan apakah luka tersebut masuk salah satu dari 8 keadaan itu.
Karena itu luka yang tampak parah belum tentu merupakan Luka Berat menurut Pasal 155 KUHP, dan sebaliknya luka yang tampak kecil dapat merupakan Luka Berat apabila akibatnya termasuk salah satu keadaan tersebut, misalnya mengakibatkan tidak berfungsinya salah satu panca indera.
KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM:
PENJELASAN PENYUSUN
Luka Berat merupakan keadaan yang penilaiannya memerlukan keahlian kedokteran. Penyidik karena itu tidak menilai sendiri, melainkan bersandar pada visum et repertum.
Meskipun demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhinya unsur ini merupakan penerapan Pasal 155 KUHP, bukan semata-mata kesimpulan medis. Penyidik membaca kesimpulan visum terhadap kedelapan keadaan dalam Pasal 155 KUHP, dan menguraikan keadaan mana yang terpenuhi.
Perlu diperhatikan bahwa kesimpulan visum kadang menyatakan luka tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan. Pernyataan semacam itu berkaitan langsung dengan Pasal 155 huruf b KUHP. Apabila kesimpulan visum demikian, penyidik memeriksa apakah terdapat keadaan lain dalam Pasal 155 KUHP yang terpenuhi, dan bila perlu meminta keterangan lanjutan dari dokter pemeriksa.
HUBUNGAN AKIBAT DENGAN PERBUATAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata mengakibatkan. Dengan demikian harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan sebagaimana ayat (1) dengan Luka Berat tersebut.
Luka Berat yang timbul karena sebab lain yang tidak berhubungan dengan perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur ini. Penyidik menguraikan bagaimana Luka Berat itu timbul, bukan sekadar menyatakan korban mengalami Luka Berat.
Rumusan pasal tidak mensyaratkan pelaku menghendaki timbulnya Luka Berat. Yang disyaratkan hanya bahwa Luka Berat itu merupakan akibat dari perbuatannya. Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang dikehendaki pelaku tetap digali karena berguna bagi penilaian sikap batin.
SASARAN AKIBAT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut Luka Berat bagi orang, tanpa membatasi siapa orangnya. Sejalan dengan Penjelasan Pasal 479 KUHP mengenai sasaran Kekerasan, orang tersebut tidak harus pemilik Barang. Penjaga, pekerja, anggota keluarga, atau orang lain yang berada di tempat kejadian sama-sama termasuk.
JENJANG AKIBAT DALAM PASAL 479 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 479 KUHP menyusun akibat secara berjenjang. Tanpa akibat pada tubuh, berlaku ayat (1) dengan ancaman 9 tahun. Apabila mengakibatkan Luka Berat, berlaku huruf ini dengan ancaman 12 tahun. Apabila mengakibatkan matinya orang, berlaku ayat (3) dengan ancaman 15 tahun.
Apabila Luka Berat atau matinya orang tersebut terjadi dalam perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai keadaan sebagaimana huruf a atau huruf b, berlaku ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik karena itu menentukan akibat yang timbul secara tepat sejak awal, sebab penentuan itu berakibat langsung pada ancaman pidana yang sangat berbeda.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Terdapat Luka Berat pada diri orang sebagaimana dimaksud Pasal 155 KUHP
Buktikan bahwa luka yang dialami termasuk salah satu dari 8 keadaan dalam Pasal 155 KUHP. Sebutkan secara tegas huruf mana yang terpenuhi, jangan menuliskannya secara umum sebagai luka berat saja.
Pembuktiannya melalui:
•
Visum et repertum dari dokter pemeriksa, dimintakan sedini mungkin
•
Visum et repertum lanjutan apabila keadaan korban masih berkembang atau masih dalam perawatan
•
Keterangan ahli kedokteran forensik apabila timbul persoalan mengenai sifat dan akibat luka
•
Rekam medis dan surat keterangan perawatan dari fasilitas kesehatan
•
Foto keadaan korban pada saat ditemukan dan pada saat pemeriksaan
•
Keterangan korban mengenai keadaan tubuhnya setelah kejadian dan apa yang tidak dapat lagi dilakukannya
•
Keterangan keluarga atau rekan kerja mengenai perubahan keadaan korban setelah kejadian
2.
Luka Berat tersebut merupakan akibat dari perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Buktikan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan Luka Berat tersebut. Uraikan perbuatan mana yang menimbulkan luka itu dan pada bagian tubuh mana.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan korban dan saksi mengenai perbuatan yang menimbulkan luka
•
Kesesuaian antara bentuk luka pada visum dengan alat yang disita
•
Barang bukti berupa alat yang dipakai beserta hasil pemeriksaannya
•
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara
•
Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan perbuatan tersebut
•
Keterangan ahli mengenai kesesuaian luka dengan cara yang diterangkan
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Penyidik menyebutkan huruf mana pada Pasal 155 KUHP yang terpenuhi, dan menguraikan dasarnya. Kedelapan keadaan itu bersifat pilihan, sehingga cukup satu terpenuhi, tetapi harus disebutkan yang mana.
Kesimpulan visum et repertum dibaca terhadap Pasal 155 KUHP, bukan diterima begitu saja sebagai penentu. Apabila kesimpulan visum menyatakan luka tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, pernyataan itu berkaitan langsung dengan Pasal 155 huruf b KUHP. Dalam keadaan demikian penyidik memeriksa apakah terdapat keadaan lain dalam Pasal 155 KUHP yang terpenuhi, dan bila perlu meminta keterangan lanjutan dari dokter pemeriksa.
Luka yang tampak parah belum tentu Luka Berat menurut Pasal 155 KUHP, dan sebaliknya luka yang tampak kecil dapat merupakan Luka Berat apabila akibatnya termasuk salah satu keadaan tersebut. Penyidik tidak menilai sendiri berdasarkan tampilan luka.
Apabila keadaan korban masih berkembang, misalnya masih dalam perawatan atau belum diketahui akibat akhirnya, penyidik meminta visum lanjutan. Beberapa keadaan dalam Pasal 155 KUHP baru dapat dinilai setelah waktu tertentu, misalnya huruf f yang mensyaratkan terganggunya daya pikir lebih dari 4 minggu.
Apabila Luka Berat tidak terbukti, unsur ini tidak terpenuhi tetapi Pasal 479 ayat (1) KUHP tetap dapat diterapkan sepanjang unsurnya terpenuhi, dengan ancaman 9 tahun. Penyidik tidak memaksakan huruf ini.
Apabila perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang berlaku adalah Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun, bukan huruf ini.
Apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta disertai keadaan sebagaimana huruf a atau huruf b, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (4) KUHP, yang ancaman pidananya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Visum et repertum dimintakan sedini mungkin, dan penyidik memastikan dokter pemeriksa memperoleh keterangan yang cukup mengenai cara timbulnya luka, agar kesimpulannya dapat dihubungkan dengan perbuatan pelaku.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa bersama dengan beberapa orang lain mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan cara salah seorang pelaku langsung memepetkan sepeda motornya kearah saksi korban kemudian pelaku lain mencabut paksa kunci sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, sehingga sepeda motor saksi korban mati lalu saksi korban berusaha untuk melarikan diri dengan mendorong sepeda motor tersebut, lalu pelaku lain mengejar saksi korban kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengayunkan 1 (satu) buah celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya kearah punggung saksi korban yang mengakibatkan badan bagian punggung saksi korban terluka;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 25-26)
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis tidak merumuskan pengertian Luka Berat, melainkan langsung menerapkan unsur pada fakta perkara dengan bersandar pada visum et repertum. Yang dapat dipetik penyidik adalah cara majelis menghubungkan perbuatan dengan akibatnya, bukan rumusan pengertian Luka Berat.
Uraian majelis memperlihatkan hubungan sebab akibat yang runtut, yaitu perbuatan memepet kendaraan, mencabut kunci, mengejar korban yang berusaha melarikan diri, lalu mengayunkan senjata tajam ke arah punggung korban sehingga menimbulkan luka. Uraian seruntut itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berkas, bukan sekadar menyatakan korban mengalami luka.
Perlu diperhatikan pula bahwa majelis menyebut senjata tersebut sudah dipersiapkan sebelumnya. Keterangan mengenai persiapan alat berguna bagi pembuktian unsur maksud pada ayat (1).
BENTUK VISUM ET REPERTUM DALAM PUTUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Dalam putusan tersebut visum et repertum dimuat dengan menyebutkan nomor surat, tanggal pemeriksaan, nama rumah sakit, nama dokter yang menandatangani, waktu pemeriksaan, keadaan umum korban, hasil pemeriksaan berupa uraian letak dan ukuran luka, serta kesimpulan.
Uraian lukanya menyebutkan letak, panjang, lebar, dan kedalaman dalam satuan sentimeter, serta dugaan penyebabnya. Bentuk seperti itu menjadi gambaran bagi penyidik mengenai keterangan yang perlu diminta dari dokter pemeriksa, sebab uraian yang rinci memudahkan penilaian terhadap Pasal 155 KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan yang merumuskan pengertian Luka Berat dengan menunjuk kedelapan keadaan dalam Pasal 155 KUHP. Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 155 KUHP sebagaimana termuat pada bagian Penjelasan unsur ini.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan bagian tubuh mana yang terluka dan bagaimana luka itu terjadi (untuk menguatkan pembuktian hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan luka)
2.
Tanyakan benda atau alat apa yang dipakai pelaku sehingga menimbulkan luka tersebut (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian antara luka dengan alat yang dipakai)
3.
Tanyakan apakah korban telah diperiksa di fasilitas kesehatan, kapan, dan di mana (guna memperoleh visum et repertum dan rekam medis sebagai alat bukti)
4.
Tanyakan bagaimana keadaan tubuh korban sesudah kejadian sampai saat pemeriksaan (untuk menguatkan pembuktian mengenai akibat luka terhadap keadaan korban)
5.
Tanyakan apa saja yang tidak dapat lagi dilakukan korban setelah kejadian, baik dalam pekerjaan maupun keseharian (untuk menguatkan pembuktian terpenuhinya salah satu keadaan dalam Pasal 155 KUHP)
6.
Tanyakan apakah masih terdapat keluhan pada bagian tubuh tersebut dan sejak kapan (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat luka yang belum sembuh sempurna)
7.
Tanyakan apakah korban masih menjalani perawatan atau pengobatan lanjutan (guna menentukan perlu tidaknya visum lanjutan)
8.
Tanyakan apakah sebelum kejadian korban memiliki keluhan atau cedera pada bagian tubuh yang sama (guna memastikan luka tersebut benar timbul akibat perbuatan pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Terjadinya luka:
✕
Menjerat: "Punggung Saudara terluka karena dibacok pelaku dengan celurit, bukan demikian?"
✓
Benar: "Bagian tubuh mana yang terluka dan bagaimana luka itu terjadi? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 5 - Akibat pada pekerjaan:
✕
Menjerat: "Sejak kejadian itu Saudara sudah tidak bisa bekerja lagi seperti biasa?"
✓
Benar: "Apa saja yang tidak dapat lagi Saudara lakukan setelah kejadian tersebut?"
Contoh pertanyaan 6 - Keluhan yang tersisa:
✕
Menjerat: "Luka itu belum sembuh sampai sekarang dan masih terasa sakit?"
✓
Benar: "Apakah masih terdapat keluhan pada bagian tubuh tersebut? Jelaskan sejak kapan"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 5 diajukan secara terbuka dan tidak mengarahkan korban pada jawaban tertentu. Keterangan korban mengenai apa yang tidak dapat lagi dilakukannya merupakan bahan bagi penilaian terhadap Pasal 155 KUHP, tetapi penilaian akhirnya tetap bersandar pada visum et repertum dan keterangan dokter pemeriksa.
Pertanyaan 8 tetap diajukan meskipun jawabannya berpotensi melemahkan pembuktian, karena penyidikan bertujuan menemukan fakta yang sebenarnya.
Pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan korban. Apabila korban masih dalam perawatan atau belum pulih, pemeriksaan ditunda dan dicatat alasannya.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan pelaku terhadap tubuh korban (untuk menguatkan pembuktian perbuatan yang menimbulkan luka)
2.
Tanyakan benda atau alat apa yang saksi lihat dipakai pelaku (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian antara luka dengan alat yang dipakai)
3.
Tanyakan bagaimana keadaan korban yang saksi lihat segera setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai akibat perbuatan pada tubuh korban)
4.
Tanyakan siapa yang membawa korban ke fasilitas kesehatan dan kapan (guna menelusuri riwayat penanganan medis)
5.
Apabila saksi mengenal korban sebelumnya, tanyakan bagaimana keadaan dan kegiatan korban sebelum dibandingkan sesudah kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai perubahan keadaan korban)
6.
Tanyakan apakah saksi mengetahui korban memiliki keluhan atau cedera pada bagian tubuh yang sama sebelum kejadian (guna memastikan luka timbul akibat perbuatan pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap korban:
✕
Menjerat: "Saudara melihat pelaku mengayunkan senjata tajam ke punggung korban?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan orang tersebut terhadap korban"
Contoh pertanyaan 3 - Keadaan korban:
✕
Menjerat: "Korban terlihat berdarah dan tidak berdaya setelah kejadian?"
✓
Benar: "Bagaimana keadaan korban yang Saudara lihat setelah kejadian itu?"
Contoh pertanyaan 5 - Perubahan keadaan korban:
✕
Menjerat: "Setelah kejadian itu korban sudah tidak bisa bekerja lagi, benar demikian?"
✓
Benar: "Bagaimana keadaan dan kegiatan korban sebelum dan sesudah kejadian menurut yang Saudara ketahui?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai keadaan korban segera setelah kejadian berguna melengkapi visum et repertum, terutama apabila korban baru diperiksa beberapa waktu kemudian sehingga keadaan lukanya sudah berubah.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apa yang dilakukan tersangka terhadap tubuh orang yang berada di tempat tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan yang menimbulkan luka)
2.
Tanyakan benda atau alat apa yang dipakai, sejak kapan disiapkan, dan bagaimana cara memakainya (untuk menguatkan pembuktian kesesuaian luka dengan alat, sekaligus menggali kesengajaan)
3.
Tanyakan ke arah bagian tubuh mana perbuatan itu ditujukan (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara perbuatan dengan letak luka)
4.
Tanyakan bagaimana keadaan orang tersebut menurut yang tersangka lihat sesudahnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai akibat perbuatan)
5.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan setelah orang tersebut terluka (guna menilai sikap batin pelaku terhadap akibat yang timbul)
6.
Apabila perbuatan dilakukan bersama orang lain, tanyakan siapa yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka tersebut (untuk memastikan peran masing-masing pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap orang:
✕
Menjerat: "Saudara membacok korban agar tidak bisa mengejar lagi?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap orang yang berada di tempat tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Alat yang dipakai:
✕
Menjerat: "Senjata tajam itu Saudara siapkan dari awal untuk melukai korban?"
✓
Benar: "Jelaskan benda apa yang Saudara bawa, sejak kapan, dan untuk apa"
Contoh pertanyaan 3 - Arah perbuatan:
✕
Menjerat: "Saudara mengarahkannya ke punggung korban, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan ke arah mana perbuatan tersebut Saudara tujukan"
Contoh pertanyaan 6 - Peran masing-masing:
✕
Menjerat: "Yang melukai korban adalah teman Saudara, bukan Saudara sendiri?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang pada saat itu"
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tidak mensyaratkan pelaku menghendaki timbulnya Luka Berat. Yang disyaratkan hanya bahwa Luka Berat merupakan akibat dari perbuatannya. Meskipun demikian, keterangan pada pertanyaan 2, 3, dan 5 tetap digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku, yang menurut Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan.
Keterangan pada pertanyaan 6 penting apabila perbuatan dilakukan lebih dari 1 orang, karena peran masing-masing perlu diuraikan secara terpisah dalam berkas.