RUMUSAN PENGERTIAN:
Putusan Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "secara bersama-sama" adalah bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua orang yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, dan masing-masing mempunyai peranan dalam terwujudnya tindak pidana tersebut;
(Putusan PN Nanga Bulik Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb hlm. 43)
Putusan Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "bersekutu" adalah adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku dalam melakukan tindak pidana, dimana sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan terdapat kehendak bersama untuk melaksanakan perbuatan tersebut, meskipun tidak harus direncanakan secara matang jauh sebelumnya, namun cukup apabila terdapat kesepahaman dan pembagian peran dalam pelaksanaannya;
(Putusan PN Nanga Bulik Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb hlm. 43)
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa secara bersama-sama menurut UU pidana (KUHP) berarti dua orang atau lebih bekerja sama secara sadar, aktif, dan sepakat untuk melakukan tindak pidana. Unsur ini mencakup tindakan pelaku yang turut serta melakukan (medepleger), yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perbuatan pidana, seringkali secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua putusan tersebut saling menguatkan. Putusan pertama dijatuhkan dalam perkara Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, sedangkan putusan kedua dalam perkara Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP. Karena rumusan kedua huruf itu sama, rumusan pengertiannya berlaku untuk keduanya.
Dari kedua putusan tersebut diperoleh 4 tolok ukur bagi penyidik, yaitu jumlah pelaku sekurang-kurangnya 2 orang yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, adanya kerja sama yang disadari, adanya kehendak bersama sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan, dan adanya peran masing-masing yang saling menunjang.
Putusan kedua menambahkan bahwa unsur ini mencakup turut serta melakukan, yaitu pelaku yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perbuatan. Hal itu sejalan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Putusan pertama menegaskan bahwa perencanaan matang jauh sebelumnya tidak disyaratkan. Kesepakatan yang timbul beberapa saat sebelum perbuatan sudah cukup, sepanjang kesepahaman dan pembagian perannya terbukti.
CONTOH URAIAN PEMBAGIAN PERAN:
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada dini hari di suatu tempat, Terdakwa bersama dengan beberapa orang lain berkumpul lalu merencanakan aksi perampokan atau perampasan sepeda motor;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa Terdakwa berperan sebagai orang yang akan mengamankan kendaraan sepeda motor saksi korban, pelaku kedua berperan mencabut kunci sepeda motor korban, pelaku ketiga berperan membawa sepeda motor, pelaku keempat membawa sepeda motor lainnya, dan pelaku kelima berperan sebagai orang yang membacok saksi korban dan membawa sepeda motor saksi korban pergi;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
PENJELASAN PENYUSUN
Uraian pembagian peran seperti itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berkas. Majelis menyebutkan peran tiap orang satu per satu, bukan menggabungkan seluruh pelaku dalam satu kalimat.
Perlu diperhatikan bahwa uraian tersebut menunjukkan 2 hal sekaligus, yaitu adanya kesepakatan sebelum perbuatan berupa berkumpul dan merencanakan, serta adanya peran masing-masing yang saling menunjang pada saat pelaksanaan.
Perlu diperhatikan pula bahwa dalam perkara tersebut 2 orang pelaku belum tertangkap dan berstatus dalam daftar pencarian orang, namun keadaan itu tidak menghalangi majelis menilai unsur ini terpenuhi.
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)