Unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu
Penjelasan
Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
d.
secara bersama-sama dan bersekutu.
(KUHP hlm. 168)
Penjelasan Pasal 479 huruf d KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf ini sama dengan rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Perbedaannya hanya pada perbuatan pokoknya, yaitu pada huruf ini pencurian tersebut disertai Kekerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud ayat (1).
DUA HAL YANG HARUS ADA BERSAMA:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata penghubung "dan", bukan "atau". Dengan demikian keduanya harus ada, yaitu perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang, dan di antara mereka terdapat kerja sama dalam pelaksanaannya.
Jumlah orang yang lebih dari 1 saja tidak cukup. Beberapa orang yang kebetulan berada di tempat yang sama tanpa kerja sama tidak memenuhi unsur ini.
ISTILAH BERSEKUTU TIDAK DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah bersekutu tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 479. Anotasi KUHP juga tidak menguraikannya.
Rumusan pengertiannya ditemukan pada putusan pengadilan, yaitu adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku, adanya kehendak bersama sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan, dan adanya pembagian peran dalam pelaksanaannya. Kutipan lengkapnya ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur ini.
PERBEDAAN DENGAN PENYERTAAN DAN PEMBANTUAN:
Pasal 20 KUHP
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a.
melakukan sendiri Tindak Pidana;
b.
melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c.
turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d.
menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
(KUHP hlm. 10)
Pasal 21 ayat (1) KUHP
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a.
memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b.
memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(KUHP hlm. 11)
Pasal 21 ayat (3) KUHP
Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(KUHP hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila seseorang hanya memberi kesempatan atau sarana tanpa turut melaksanakan perbuatan, kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman pidana paling banyak 2/3, bukan pelaku yang melakukan perbuatan secara bersama-sama dan bersekutu.
Perbedaan ini besar akibatnya. Penyidik karena itu menguraikan peran masing-masing orang secara terpisah, bukan menyatakan mereka bersekutu semata-mata karena berada di tempat yang sama.
PEMBEDA DENGAN PASAL 477 AYAT (1) HURUF G KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Karena rumusannya sama, yang membedakan hanya ada tidaknya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Perlu diperhatikan pula perbedaan akibatnya. Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan menyebut Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, tetapi tidak menyebut Pasal 479 KUHP. Dengan demikian pada huruf ini penyidik tidak perlu memeriksa harga Barang, karena pencurian dengan Kekerasan tidak pernah menjadi pencurian ringan.
CATATAN MENGENAI PASAL 479 AYAT (4) KUHP
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 479 ayat (4) KUHP menyebut perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagai salah satu syaratnya. Apabila perbuatan tersebut disertai keadaan sebagaimana huruf a atau huruf b dan mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, ancaman pidananya menjadi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik yang menangani perkara yang memenuhi huruf ini karena itu memeriksa pula terpenuhinya huruf a, huruf b, dan akibat pada tubuh korban. Uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 3 hal:
1.
Perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang
Buktikan bahwa perbuatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan korban dan saksi mengenai jumlah pelaku di tempat kejadian
•
Rekaman kamera pengawas atau alat bukti elektronik lainnya
•
Keterangan tersangka mengenai keberadaan pelaku lain
•
Barang bukti yang menunjukkan keterlibatan lebih dari 1 orang, misalnya kendaraan yang dipakai
•
Keterangan mengenai jumlah kendaraan yang dipakai para pelaku
2.
Terdapat kerja sama yang disadari dan pembagian peran
Buktikan adanya kesepahaman di antara para pelaku serta peran masing-masing yang saling menunjang, bukan sekadar kebetulan berada di tempat yang sama.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan mengenai adanya pertemuan, ajakan, atau kesepakatan sebelum perbuatan dilakukan
•
Keterangan mengenai persiapan bersama, misalnya menyiapkan kendaraan atau alat
•
Keterangan mengenai peran masing-masing pelaku pada saat perbuatan berlangsung
•
Keterangan mengenai perbuatan saling menunjang, misalnya seorang menghalangi korban sementara yang lain mengambil Barang
•
Keterangan mengenai apa yang dilakukan terhadap Barang sesudahnya, termasuk pembagian hasil
•
Rekaman percakapan, pesan, atau riwayat panggilan antarpelaku
3.
Kedudukan masing-masing pelaku
Pastikan setiap orang yang diperiksa benar berkedudukan sebagai pelaku menurut Pasal 20 KUHP, bukan sebagai pembantu menurut Pasal 21 KUHP. Uraikan peran tiap orang secara terpisah.
Pembuktiannya melalui:
•
Keterangan masing-masing tersangka mengenai perbuatannya sendiri dan perbuatan orang lain
•
Keterangan saksi yang membandingkan perbuatan tiap orang di tempat kejadian
•
Kesesuaian antara keterangan tersebut dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara
•
Keterangan mengenai siapa yang mengajak dan siapa yang menyetujui
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Rumusan pasal memakai kata penghubung "dan", sehingga keduanya harus ada. Penyidik menguraikan jumlah pelaku sekaligus kerja sama di antara mereka, tidak cukup menyebutkan jumlahnya saja.
Peran masing-masing pelaku diuraikan secara terpisah dalam berkas, yaitu siapa melakukan apa. Uraian yang menggabungkan seluruh pelaku dalam satu kalimat menyulitkan penilaian kedudukan masing-masing.
Apabila seseorang hanya memberi kesempatan, sarana, atau keterangan tanpa turut melaksanakan perbuatan, kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman pidana paling banyak 2/3 menurut Pasal 21 ayat (3) KUHP. Perbedaan ini besar akibatnya dan wajib dipastikan sejak awal.
Seluruh unsur Pasal 479 ayat (1) KUHP tetap harus terpenuhi, termasuk unsur Kekerasan. Apabila tidak ada Kekerasan terhadap orang, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman 7 tahun, bukan huruf ini dengan ancaman 12 tahun.
Berbeda dari Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, pada huruf ini penyidik tidak perlu memeriksa harga Barang, karena Pasal 478 KUHP tidak menyebut Pasal 479 KUHP.
Apabila salah seorang pelaku masih di bawah umur, keadaan itu tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini, karena yang dinilai adalah perbuatannya. Meskipun demikian, terhadap pelaku yang masih di bawah umur berlaku ketentuan tersendiri di luar KUHP dan KUHAP.
Apabila terdapat pelaku yang belum tertangkap, keadaan itu juga tidak menghalangi terpenuhinya unsur ini. Penyidik tetap menguraikan peran pelaku tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh.
Apabila perbuatan disertai keadaan sebagaimana huruf a atau huruf b dan mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, penyidik memeriksa Pasal 479 ayat (4) KUHP, yang ancaman pidananya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Contoh Putusan Pengadilan
RUMUSAN PENGERTIAN:
Putusan Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "secara bersama-sama" adalah bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua orang yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, dan masing-masing mempunyai peranan dalam terwujudnya tindak pidana tersebut;
(Putusan PN Nanga Bulik Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb hlm. 43)
Putusan Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "bersekutu" adalah adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku dalam melakukan tindak pidana, dimana sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan terdapat kehendak bersama untuk melaksanakan perbuatan tersebut, meskipun tidak harus direncanakan secara matang jauh sebelumnya, namun cukup apabila terdapat kesepahaman dan pembagian peran dalam pelaksanaannya;
(Putusan PN Nanga Bulik Nomor 20/Pid.B/2026/PN Ngb hlm. 43)
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa secara bersama-sama menurut UU pidana (KUHP) berarti dua orang atau lebih bekerja sama secara sadar, aktif, dan sepakat untuk melakukan tindak pidana. Unsur ini mencakup tindakan pelaku yang turut serta melakukan (medepleger), yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perbuatan pidana, seringkali secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua putusan tersebut saling menguatkan. Putusan pertama dijatuhkan dalam perkara Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, sedangkan putusan kedua dalam perkara Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP. Karena rumusan kedua huruf itu sama, rumusan pengertiannya berlaku untuk keduanya.
Dari kedua putusan tersebut diperoleh 4 tolok ukur bagi penyidik, yaitu jumlah pelaku sekurang-kurangnya 2 orang yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, adanya kerja sama yang disadari, adanya kehendak bersama sebelum atau pada saat perbuatan dilakukan, dan adanya peran masing-masing yang saling menunjang.
Putusan kedua menambahkan bahwa unsur ini mencakup turut serta melakukan, yaitu pelaku yang terlibat langsung dalam pelaksanaan perbuatan. Hal itu sejalan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Putusan pertama menegaskan bahwa perencanaan matang jauh sebelumnya tidak disyaratkan. Kesepakatan yang timbul beberapa saat sebelum perbuatan sudah cukup, sepanjang kesepahaman dan pembagian perannya terbukti.
CONTOH URAIAN PEMBAGIAN PERAN:
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada dini hari di suatu tempat, Terdakwa bersama dengan beberapa orang lain berkumpul lalu merencanakan aksi perampokan atau perampasan sepeda motor;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa Terdakwa berperan sebagai orang yang akan mengamankan kendaraan sepeda motor saksi korban, pelaku kedua berperan mencabut kunci sepeda motor korban, pelaku ketiga berperan membawa sepeda motor, pelaku keempat membawa sepeda motor lainnya, dan pelaku kelima berperan sebagai orang yang membacok saksi korban dan membawa sepeda motor saksi korban pergi;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
PENJELASAN PENYUSUN
Uraian pembagian peran seperti itulah yang perlu dituangkan penyidik dalam berkas. Majelis menyebutkan peran tiap orang satu per satu, bukan menggabungkan seluruh pelaku dalam satu kalimat.
Perlu diperhatikan bahwa uraian tersebut menunjukkan 2 hal sekaligus, yaitu adanya kesepakatan sebelum perbuatan berupa berkumpul dan merencanakan, serta adanya peran masing-masing yang saling menunjang pada saat pelaksanaan.
Perlu diperhatikan pula bahwa dalam perkara tersebut 2 orang pelaku belum tertangkap dan berstatus dalam daftar pencarian orang, namun keadaan itu tidak menghalangi majelis menilai unsur ini terpenuhi.
Putusan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;
(Putusan PN Medan Nomor 705/Pid.B/2026/PN Mdn hlm. 26)
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan berapa orang pelaku yang korban lihat atau ketahui pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing pelaku pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran di antara para pelaku)
3.
Tanyakan siapa di antara mereka yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban dan siapa yang mengambil barang (guna memisahkan peran yang menyangkut Kekerasan dari peran yang menyangkut pengambilan)
4.
Tanyakan apakah korban melihat atau mendengar para pelaku berbicara satu sama lain pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepahaman di antara para pelaku)
5.
Tanyakan kendaraan apa yang dipakai para pelaku dan berapa jumlahnya (untuk menguatkan pembuktian jumlah pelaku dan adanya persiapan bersama)
6.
Tanyakan ke arah mana para pelaku pergi setelah kejadian dan apakah mereka pergi bersama-sama (untuk menguatkan pembuktian adanya kerja sama yang berlanjut setelah perbuatan)
7.
Tanyakan apakah terdapat rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi (untuk menguatkan pembuktian melalui bukti elektronik sesuai Pasal 242 KUHAP)
8.
Tanyakan ciri-ciri masing-masing pelaku yang korban ingat (guna penelusuran para pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Jumlah pelaku:
✕
Menjerat: "Pelakunya ada lima orang, bukan demikian?"
✓
Benar: "Berapa orang yang Saudara lihat terlibat dalam kejadian tersebut?"
Contoh pertanyaan 2 - Peran masing-masing:
✕
Menjerat: "Yang satu memepet kendaraan Saudara, yang lain mencabut kuncinya?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut"
Contoh pertanyaan 4 - Kesepahaman antarpelaku:
✕
Menjerat: "Mereka saling memberi aba-aba karena sudah sepakat sebelumnya?"
✓
Benar: "Apakah Saudara melihat atau mendengar mereka berbicara satu sama lain? Jelaskan"
PENJELASAN PENYUSUN
Pertanyaan 3 penting karena pada perkara ini terdapat 2 rangkaian perbuatan, yaitu Kekerasan terhadap orang dan pengambilan Barang. Keterangan mengenai siapa melakukan apa dipakai untuk menentukan kedudukan masing-masing pelaku.
Apabila korban tidak dapat memastikan jumlah pelaku karena keadaan pada saat kejadian, keterangan itu dicatat apa adanya dan dikuatkan melalui keterangan saksi serta rekaman.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan berapa orang yang saksi lihat berada di tempat kejadian (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut menurut yang saksi lihat (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran)
3.
Tanyakan apakah saksi melihat atau mendengar adanya ajakan, pembicaraan, atau kesepakatan di antara mereka sebelum atau pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya kehendak bersama)
4.
Tanyakan apakah saksi melihat mereka berkumpul lebih dahulu sebelum kejadian, dan di mana (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepakatan sebelum perbuatan dilakukan)
5.
Tanyakan kendaraan apa yang dipakai dan berapa jumlahnya (untuk menguatkan pembuktian jumlah pelaku dan adanya persiapan bersama)
6.
Tanyakan ke arah mana mereka pergi setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya kerja sama yang berlanjut)
7.
Apabila saksi mengenal salah seorang di antara mereka, tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai hubungan di antara mereka (guna menelusuri adanya kesepahaman sebelumnya)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 2 - Peran masing-masing:
✕
Menjerat: "Salah satu dari mereka bertugas menghalangi korban, bukan demikian?"
✓
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut menurut yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 4 - Berkumpul sebelum kejadian:
✕
Menjerat: "Sebelum kejadian mereka berkumpul dulu untuk merencanakan?"
✓
Benar: "Apakah Saudara melihat mereka berkumpul sebelum kejadian? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 7 - Hubungan antarpelaku:
✕
Menjerat: "Mereka memang sudah lama berteman dan sering bersama-sama?"
✓
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai hubungan di antara mereka?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai berkumpulnya para pelaku sebelum kejadian sangat menguatkan pembuktian adanya kehendak bersama, dan sebaiknya digali secara rinci, termasuk tempat dan waktunya.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan siapa saja yang berada bersama tersangka pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari 1 orang)
2.
Tanyakan bagaimana awal mula tersangka dan orang-orang tersebut sampai berada di tempat itu, siapa yang mengajak, dan bagaimana kalimat ajakannya (untuk menguatkan pembuktian adanya kehendak bersama)
3.
Tanyakan di mana dan kapan tersangka berkumpul dengan mereka sebelum berangkat, dan apa yang dibicarakan (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepakatan sebelum perbuatan dilakukan)
4.
Tanyakan apa yang dipersiapkan tersangka dan orang-orang tersebut sebelum menuju lokasi (untuk menguatkan pembuktian adanya persiapan bersama)
5.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan dan apa yang dilakukan masing-masing orang lain pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian pembagian peran, sekaligus memastikan kedudukan tersangka sebagai pelaku menurut Pasal 20 KUHP atau sebagai pembantu menurut Pasal 21 KUHP)
6.
Tanyakan siapa yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban (guna memastikan peran yang menyangkut Kekerasan)
7.
Tanyakan apa yang dilakukan terhadap barang setelah diambil, siapa yang membawa, dan bagaimana pembagian hasilnya (untuk menguatkan pembuktian kerja sama yang berlanjut setelah perbuatan)
8.
Tanyakan identitas dan keberadaan orang-orang tersebut (guna penelusuran pelaku lain)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 2 - Awal mula kesepakatan:
✕
Menjerat: "Saudara yang mengajak teman-teman Saudara melakukan perampasan itu?"
✓
Benar: "Jelaskan bagaimana awal mula Saudara sampai berada di lokasi tersebut bersama mereka"
Contoh pertanyaan 3 - Pertemuan sebelum berangkat:
✕
Menjerat: "Sebelum berangkat kalian berkumpul untuk merencanakan aksi itu?"
✓
Benar: "Jelaskan di mana dan kapan Saudara berkumpul dengan mereka, dan apa yang dibicarakan"
Contoh pertanyaan 5 - Pembagian peran:
✕
Menjerat: "Saudara yang bertugas mengamankan kendaraan, sedangkan yang lain mencabut kunci?"
✓
Benar: "Jelaskan secara rinci apa yang Saudara lakukan dan apa yang dilakukan masing-masing orang lain"
Contoh pertanyaan 6 - Pelaku Kekerasan:
✕
Menjerat: "Yang melukai korban adalah teman Saudara, bukan Saudara sendiri?"
✓
Benar: "Jelaskan siapa yang melakukan perbuatan terhadap tubuh korban"
PENJELASAN PENYUSUN
Jawaban atas pertanyaan 5 menentukan apakah tersangka berkedudukan sebagai pelaku atau hanya sebagai pembantu, dan perbedaannya besar karena ancaman pidana pembantu paling banyak 2/3 menurut Pasal 21 ayat (3) KUHP. Peran masing-masing harus digali serinci mungkin dan dituangkan apa adanya, bukan disimpulkan sendiri oleh penyidik.
Keterangan pada pertanyaan 3 dan 4 menguatkan adanya kehendak bersama sebelum perbuatan dilakukan. Perlu diingat bahwa perencanaan matang jauh sebelumnya tidak disyaratkan, sehingga kesepakatan yang timbul beberapa saat sebelum perbuatan sudah cukup.
Keterangan pada pertanyaan 8 dikembangkan lebih lanjut, terutama apabila terdapat pelaku yang belum tertangkap.