Daftar Unsur Pasal 476 KUHP
1
“Setiap orang”
2
“mengambil barang”
3
“sebagian atau seluruhnya milik orang lain”
4
“dengan maksud untuk dimiliki”
5
“secara melawan hukum”
Unsur-unsur tersebut diatas bersifat kumulatif. Artinya, salah satu unsur saja tidak terpenuhi, tidak dapat dikatakan pencurian. (Anotasi KUHP Nasional hlm. 495)