Unsur dengan maksud untuk dimiliki
Penjelasan
Penjelasan Pasal 476 KUHP
Yang dimaksud 'dimiliki' adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur dengan maksud untuk dimiliki merupakan unsur subjektif yang menunjukkan niat batin pelaku pada saat mengambil barang, yaitu kehendak untuk menguasai dan memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri.
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Maksud untuk memiliki karena itu harus ada secara sengaja. Apabila seseorang mengambil barang orang lain karena keliru menyangka barang tersebut miliknya sendiri, unsur ini tidak terpenuhi.
KAPAN NIAT ITU HARUS ADA:
Penjelasan Pasal 486 KUHP
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana penggelapan. Pada Tindak Pidana penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana Barang tersebut belum berada di tangan pelaku Tindak Pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu Barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana, misalnya suatu Barang yang berada dalam penguasaan pelaku Tindak Pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.
(KUHP hlm. 327)
PENJELASAN PENYUSUN
Waktu timbulnya niat menentukan kualifikasi tindak pidana, sehingga penyidik perlu memastikan sejak kapan niat memiliki itu ada. Pada pencurian barang belum berada di tangan pelaku dan niat sudah ada saat barang diambil, sedangkan pada penggelapan barang sudah dikuasai pelaku bukan karena tindak pidana dan niat baru timbul sesudahnya.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "dengan maksud untuk dimiliki" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan bahwa pada saat mengambil barang, tersangka sudah berkehendak untuk menguasai barang tersebut sebagai miliknya sendiri.
Karena unsur ini bersifat subjektif dan berada dalam batin pelaku, pembuktiannya dilakukan melalui perbuatan nyata yang tampak dari luar, antara lain:
Perbuatan menyembunyikan barang atau membawanya ke tempat yang sulit ditemukan
Perbuatan mengubah bentuk, warna, atau identitas barang agar tidak dikenali
Perbuatan menjual, menggadaikan, menukar, atau menawarkan barang kepada pihak lain
Perbuatan menggunakan atau memakai barang tersebut untuk kepentingan pribadi
Keterangan tersangka mengenai rencana atau tujuannya terhadap barang tersebut
Persiapan yang dilakukan sebelum pengambilan, misalnya membawa alat atau menyiapkan tempat penyimpanan
Penyidik juga harus memastikan kapan niat memiliki itu timbul. Apabila niat sudah ada sebelum atau pada saat barang diambil, maka perbuatan merupakan pencurian. Apabila niat baru timbul setelah barang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, maka perbuatan mengarah pada penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa yang dimaksud dengan dengan maksud menguasai barang tersebut secara melawan hukum merupakan unsur subjektif yang menunjukkan maksud atau niat pelaku pada saat mengambil barang kepunyaan orang lain, dimana pelaku melakukan perbuatan tersebut tanpa didasari alas hak yang sah seperti jual-beli atau pinjam-meminjam atau tanpa adanya izin atau persetujuan dari pemiliknya, dengan tujuan agar barang tersebut menjadi miliknya.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 12)
Putusan Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb
Bahwa yang dimaksud unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni dengan maksud dalam arti secara sempit, yaitu maksud mengambil semata-mata untuk dapat menguasai barang tersebut secara melawan hukum. Frasa dimiliki berarti menguasai suatu barang seolah-olah ia adalah pemiliknya, yang merupakan tujuan dari tindakan mengambil di atas.
(Putusan PN Stabat Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb hlm. 13)
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa dengan adanya fakta Terdakwa memindahkan sepeda motor milik saksi dari tempatnya secara tanpa izin lalu membawanya ke tempat yang sepi kemudian mengubah bentuk sepeda motor tersebut menjadi warna merah menggunakan pilox yang telah Terdakwa bawa, bahkan mengubah Nomor Polisi sepeda motor korban dengan tujuan agar tidak dikenali oleh orang lain yang selanjutnya hendak Terdakwa jual kembali guna memperoleh keuntungan, maka telah membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan kehendak untuk menguasai dan memperlakukan barang tersebut seolah miliknya sendiri yang senyatanya telah Terdakwa ketahui bahwa barang tersebut bukanlah miliknya.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 13)
PENJELASAN PENYUSUN
Kutipan ketiga menunjukkan cara majelis membuktikan unsur batin yang tidak dapat dilihat langsung, yaitu melalui perbuatan lahiriah sesudah pengambilan. Menyembunyikan barang di tempat sepi, mengubah warna, mengganti nomor polisi, dan berniat menjual kembali dinilai sebagai bukti kehendak menguasai. Bagi penyidik, perbuatan sesudah pengambilan itu justru yang paling menolong membuktikan maksud memiliki.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan apa yang korban ketahui mengenai keberadaan barangnya setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian perbuatan penguasaan barang oleh pelaku)
2.
Tanyakan apakah korban mengetahui adanya upaya penjualan, penggadaian, atau perubahan bentuk atas barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian kehendak pelaku memperlakukan barang seolah miliknya)
3.
Tanyakan apakah sebelumnya barang tersebut pernah dititipkan, dipinjamkan, atau diserahkan kepada tersangka (untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Contoh pertanyaan 1 - Keberadaan barang setelah diambil:
Menjerat: "Apakah barang Saudara sudah dijual oleh pelaku?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai keberadaan barang tersebut setelah hilang? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 2 - Upaya penguasaan barang:
Menjerat: "Apakah Saudara mengetahui pelaku sudah mengubah warna barang tersebut?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui adanya perubahan atau perbuatan lain terhadap barang tersebut? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 3 - Riwayat penyerahan barang:
Menjerat: "Apakah barang tersebut tidak pernah Saudara titipkan kepada tersangka?"
Benar: "Jelaskan apakah barang tersebut pernah Saudara titipkan, pinjamkan, atau serahkan kepada seseorang sebelum kejadian"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan pelaku terhadap barang setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian kehendak menguasai barang)
2.
Tanyakan apakah saksi mengetahui adanya penawaran penjualan, penggadaian, atau perubahan atas barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian pelaku memperlakukan barang seolah miliknya)
3.
Tanyakan apakah saksi melihat adanya persiapan yang dilakukan pelaku sebelum mengambil barang (untuk menguatkan pembuktian niat memiliki sudah ada sejak sebelum pengambilan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP.
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap barang:
Menjerat: "Apakah Saudara melihat pelaku menyembunyikan barang tersebut?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan terhadap barang tersebut setelah diambil"
Contoh pertanyaan 2 - Upaya pengalihan barang:
Menjerat: "Apakah pelaku menawarkan barang tersebut kepada Saudara untuk dibeli?"
-Benar: "Apakah Saudara mengetahui adanya penawaran atas barang tersebut kepada pihak lain? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 3 - Persiapan sebelum pengambilan:
Menjerat: "Apakah pelaku sudah membawa peralatan sejak awal?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan pelaku sebelum peristiwa tersebut terjadi"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apakah tersangka melakukan persiapan sebelum mengambil barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian bahwa niat memiliki sudah ada sejak sebelum pengambilan sesuai Penjelasan Pasal 486 KUHP)
2.
Tanyakan apa rencana tersangka terhadap barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian maksud untuk dimiliki)
3.
Tanyakan bagaimana barang tersebut dapat berada dalam penguasaan tersangka (untuk membedakan antara pencurian atau penggelapan)
4.
Tanyakan apa yang tersangka lakukan terhadap barang tersebut setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian kehendak menguasai barang seolah miliknya sendiri)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Persiapan sebelum pengambilan:
Menjerat: "Apakah Saudara sudah menyiapkan peralatan sebelum mengambil barang tersebut?"
Benar: "Jelaskan apa saja yang Saudara lakukan sebelum Saudara mengambil barang tersebut?"
Contoh pertanyaan 2 - Rencana terhadap barang:
Menjerat: "Apakah Saudara berniat menjual barang tersebut?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara rencanakan terhadap barang tersebut?"
Contoh pertanyaan 3 - Cara barang berada dalam penguasaan:
Menjerat: "Apakah barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada Saudara oleh pemiliknya?"
Benar: "Jelaskan bagaimana barang tersebut dapat berada dalam penguasaan Saudara?"
Contoh pertanyaan 4 - Perbuatan terhadap barang:
Menjerat: "Apakah Saudara mengubah (warna/bentuk/identitas) barang tersebut agar tidak dikenali?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap barang tersebut setelah berada di tangan Saudara?"