Rincian
Pasal 477 Ayat (1)
Pencurian dengan Pemberatan
Huruf a
Pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan
Huruf b
Pencurian benda purbakala
Huruf c
pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang
Huruf d
Pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang
Huruf e
Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak
Huruf f
Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil
Huruf g
Pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu