Daftar Unsur Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHP
1
“Setiap Orang”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
2
“mengambil barang”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
3
“sebagian atau seluruhnya milik orang lain”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
4
“dengan maksud untuk dimiliki”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
5
“secara melawan hukum”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
6
“dilakukan terhadap Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”
Setiap huruf pada Pasal 477 ayat (1) KUHP memuat lima unsur Pasal 476 KUHP ditambah satu unsur khas (Penjelasan Penyusun), dan hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif (Anotasi KUHP Nasional hlm. 498).