Unsur mengambil barang
Penjelasan
Penjelasan Pasal 476 KUHP
Yang dimaksud dengan 'mengambil' tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan 'mengambil' lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud 'memiliki Barang orang lain secara melawan hukum.' Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Inti unsur mengambil adalah perpindahan suatu barang dari orang yang berhak kepada orang yang tidak berhak, baik secara fisik maupun nonfisik.
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
Anotasi KUHP Pasal 476
Lihat Putusan Hoge Raad 23 Mei 1921: Electrice energie is een good, vatbaar voor wegneming. Dalam putusan tersebut Hoge Raad tidak hanya melakukan interpretasi ekstensif terhadap unsur 'barang' yang mana energi listrik ditafsirkan sebagai barang tidak berwujud, namun juga melakukan gesetze analogie terhadap unsur 'mengambil'.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 496)
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "mengambil barang" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan adanya perpindahan barang dari orang yang berhak kepada orang yang tidak berhak. Perbuatan mengambil dinyatakan selesai apabila barang sudah berpindah tempat dari tempat semula. Pembuktiannya meliputi:
1.
Pengambilan Secara Fisik:
Buktikan bahwa tersangka secara nyata telah memindahkan barang milik korban dari tempatnya tanpa izin. Pembuktiannya melalui:
Keterangan saksi yang melihat langsung perbuatan 'mengambil'
Rekaman CCTV atau alat bukti elektronik lainnya
Barang bukti yang ditemukan pada tersangka atau di tempat tersangka
Keterangan tersangka mengenai cara dan tujuan pengambilan barang
2.
Pengambilan Secara Nonfisik:
Buktikan bahwa tersangka melakukan perbuatan fungsional yang mengakibatkan perpindahan barang secara melawan hukum, misalnya transfer uang tanpa hak atau penggunaan tenaga listrik tanpa izin. Pembuktiannya melalui:
Rekaman transaksi keuangan atau data elektronik
Keterangan ahli di bidang teknologi atau kelistrikan jika diperlukan
Dokumen atau bukti penggunaan tanpa izin
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa pada prinsipnya yang dimaksud dengan mengambil suatu barang adalah perbuatan terhadap suatu barang baik seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang mengakibatkan peralihan kekuasaan barang tersebut ke dalam kekuasaan si pelaku. Perbuatan mengambil dikatakan selesai apabila barang yang diambil sudah berpindah tempat dari tempat semula.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 11)
Putusan Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb
Bahwa menurut Simons, mengambil itu ialah membawa suatu barang menjadi berada dalam penguasaannya atau membawa barang tersebut secara mutlak berada di bawah penguasaannya yang nyata, dengan kata lain, pada waktu pelaku melakukan perbuatannya, barang tersebut harus belum berada dalam penguasaannya.
(Putusan PN Stabat Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb hlm. 13)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua putusan sejalan dengan Penjelasan Pasal 476 KUHP, yaitu inti perbuatan mengambil adalah berpindahnya penguasaan barang, bukan cara mengambilnya. Ukuran selesainya juga jelas, yaitu ketika barang sudah berpindah dari tempat semula. Perlu dicatat bahwa Putusan PN Stabat menyandarkan pengertian itu pada pendapat ahli hukum, sehingga yang dikutip di sini adalah pertimbangan majelis, bukan pendapat ahlinya.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan barang apa yang diambil dan bagaimana wujud serta ciri-cirinya (untuk menguatkan bahwa objek yang diambil memenuhi definisi Barang sesuai Pasal 147 KUHP)
2.
Tanyakan di mana barang tersebut berada sebelum diambil (untuk menguatkan pembuktian adanya perpindahan barang dari tempat semula)
3.
Tanyakan apakah korban pernah memberikan izin kepada seseorang untuk mengambil barang tersebut (untuk menguatkan bahwa perpindahan terjadi kepada pihak yang tidak berhak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Contoh pertanyaan 1 - Barang yang diambil:
Menjerat: "Apakah yang diambil pelaku adalah sepeda motor Saudara?"
Benar: "Jelaskan barang apa yang hilang beserta wujud dan ciri-cirinya"
Contoh pertanyaan 2 - Letak barang sebelum diambil:
Menjerat: "Apakah barang tersebut Saudara tinggalkan di halaman rumah?"
Benar: "Jelaskan di mana barang tersebut berada sebelum hilang"
Contoh pertanyaan 3 - Izin pengambilan:
Menjerat: "Apakah Saudara tidak pernah mengizinkan siapapun mengambil barang tersebut?"
Benar: "Apakah Saudara pernah memberikan izin kepada seseorang untuk mengambil barang tersebut?
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apakah saksi melihat seseorang mengambil atau memindahkan barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan mengambil)
2.
Tanyakan bagaimana cara barang tersebut diambil dan ke arah mana dibawa (untuk menguatkan pembuktian perpindahan barang dari tempat semula)
3.
Tanyakan apakah saksi mengetahui adanya izin dari pemilik kepada orang tersebut untuk mengambil barang (untuk menguatkan bahwa perpindahan terjadi kepada pihak yang tidak berhak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP.
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan mengambil:
Menjerat: "Apakah Saudara melihat pelaku mengambil sepeda motor tersebut?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat pada saat kejadian tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Cara dan arah pengambilan:
Menjerat: "Apakah barang tersebut dibawa kabur ke arah jalan utama?"
Benar: "Jelaskan bagaimana barang tersebut dipindahkan dan ke arah mana dibawa"
Contoh pertanyaan 3 - Izin dari pemilik:
Menjerat: "Apakah Saudara mengetahui bahwa orang tersebut tidak memiliki izin dari pemiliknya?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui adanya izin dari pemilik kepada orang tersebut?"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan barang apa yang diambil oleh tersangka beserta wujud dan ciri-cirinya (untuk menguatkan bahwa objek yang diambil memenuhi definisi Barang sesuai Pasal 147 KUHP)
2.
Tanyakan dari mana tersangka mengambil barang tersebut dan ke mana dibawa (untuk menguatkan pembuktian perpindahan barang dari tempat semula)
3.
Tanyakan bagaimana cara tersangka mengambil barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian perbuatan mengambil, baik secara fisik maupun nonfisik sesuai Penjelasan Pasal 476 KUHP)
4.
Tanyakan apakah tersangka meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik sebelum mengambil barang tersebut (untuk menguatkan bahwa perpindahan terjadi kepada pihak yang tidak berhak)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Barang yang diambil:
-Menjerat: "Apakah barang yang Saudara ambil berupa sepeda motor?"
Benar: "Jelaskan barang apa yang Saudara ambil beserta wujud dan ciri-cirinya"
Contoh pertanyaan 2 - Asal dan tujuan pemindahan:
Menjerat: "Apakah Saudara membawa barang tersebut ke tempat yang sepi?"
Benar: "Jelaskan dari mana Saudara mengambil barang tersebut dan ke mana Saudara membawanya"
Contoh pertanyaan 3 - Cara pengambilan:
Menjerat: "Apakah Saudara mengambil barang tersebut saat kondisi sedang sepi?"
Benar: "Jelaskan secara rinci bagaimana Saudara mengambil barang tersebut"
Contoh pertanyaan 4 - Izin dari pemilik:
Menjerat: "Apakah Saudara tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya?"
Benar: "Apakah Saudara meminta izin kepada pemilik sebelum mengambil barang tersebut?"