Penjelasan Pasal 476 KUHP
Yang dimaksud dengan 'mengambil' tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan 'mengambil' lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud 'memiliki Barang orang lain secara melawan hukum.' Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Inti unsur mengambil adalah perpindahan suatu barang dari orang yang berhak kepada orang yang tidak berhak, baik secara fisik maupun nonfisik.
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
Anotasi KUHP Pasal 476
Lihat Putusan Hoge Raad 23 Mei 1921: Electrice energie is een good, vatbaar voor wegneming. Dalam putusan tersebut Hoge Raad tidak hanya melakukan interpretasi ekstensif terhadap unsur 'barang' yang mana energi listrik ditafsirkan sebagai barang tidak berwujud, namun juga melakukan gesetze analogie terhadap unsur 'mengambil'.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 496)