Unsur dilakukan terhadap Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang
Penjelasan
Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
(KUHP hlm. 166)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini memuat dua cabang yang berdiri sendiri, yaitu Ternak, dan Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. Keduanya bersifat pilihan. Terpenuhinya salah satu cabang sudah cukup untuk memberatkan pencurian menjadi Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP, sehingga penyidik tidak perlu membuktikan kedua-duanya sekaligus.
CABANG PERTAMA: TERNAK
Pasal 183 KUHP menentukan bahwa Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
(KUHP hlm. 58)
PENJELASAN PENYUSUN
Dari rumusan tersebut, tidak setiap hewan peliharaan termasuk Ternak. Hewan yang dipelihara semata-mata sebagai kesenangan atau teman di rumah berada di luar pengertian ini karena tidak diperuntukkan sebagai sumber pangan maupun sumber mata pencaharian. Sebaliknya, sapi, kerbau, kambing, dan unggas yang dipelihara untuk dikonsumsi atau dijual memenuhi pengertian Ternak.
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa pada cabang pertama ini, undang-undang tidak menuntut pembuktian bahwa hewan tersebut merupakan nafkah utama korban. Yang harus dibuktikan hanyalah bahwa hewan itu berstatus Ternak menurut Pasal 183 KUHP. Persyaratan mengenai nafkah utama hanya melekat pada cabang kedua.
CABANG KEDUA: BARANG YANG MERUPAKAN SUMBER MATA PENCAHARIAN ATAU SUMBER NAFKAH UTAMA SESEORANG
Pasal 147 KUHP menentukan bahwa Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
Penjelasan Pasal 477 huruf c KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang" misalnya, sepeda motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Dua contoh dalam Penjelasan tersebut menunjukkan pola yang sama, yaitu adanya kaitan langsung antara barang dengan pekerjaan yang dijalani pemiliknya. Sepeda motor menjadi berat bukan karena nilainya, melainkan karena pemiliknya bekerja sebagai tukang ojek. Mesin jahit menjadi berat karena pemiliknya bekerja sebagai penjahit. Dengan demikian yang menentukan bukan jenis barangnya, melainkan fungsi barang itu bagi penghasilan orang yang bersangkutan.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "seseorang" dalam rumusan pasal menunjuk pada orang perseorangan tertentu, bukan pada masyarakat secara umum. Karena itu penyidik perlu menghubungkan barang yang dicuri dengan penghasilan korban tertentu, bukan sekadar menyatakan bahwa barang semacam itu pada umumnya dipakai orang untuk bekerja.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "utama" juga memberi batas. Barang yang hanya sesekali menunjang pekerjaan, atau yang keberadaannya dapat digantikan tanpa memutus penghasilan korban, belum tentu masuk dalam pengertian ini. Yang dituju undang-undang adalah barang yang menjadi tumpuan penghasilan korban.
SIFAT PEMBERATAN:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya, pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan, dan hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, keadaan yang memberatkan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tidak boleh diperluas dengan penafsiran atau perbandingan. Apabila fakta yang ditemukan tidak memenuhi rumusan unsur ini, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, tanpa pemberatan.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini bersifat pilihan. Unsur dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan salah satu dari dua cabang berikut, tidak perlu kedua-duanya.
CABANG PERTAMA - TERNAK:
Cabang ini dipakai apabila yang diambil berupa hewan. Cabang ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan satu hal:
1.
Hewan yang diambil merupakan Ternak
Buktikan bahwa hewan tersebut merupakan hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP. Tidak perlu dibuktikan bahwa hewan tersebut merupakan nafkah utama korban, karena persyaratan itu hanya melekat pada cabang kedua.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban mengenai untuk keperluan apa hewan tersebut dipelihara
Keterangan saksi lingkungan sekitar mengenai kebiasaan korban memelihara dan menjual hasil ternak
Surat keterangan kepemilikan hewan, kartu ternak, atau surat keterangan dari kepala desa maupun kelompok ternak
Bukti penjualan hasil ternak berupa nota, catatan pembeli, atau keterangan pengepul
Pemeriksaan tempat kejadian perkara pada kandang atau tempat penggembalaan
Keterangan ahli dari dinas peternakan apabila timbul persoalan mengenai status hewan
CABANG KEDUA - BARANG YANG MERUPAKAN SUMBER MATA PENCAHARIAN ATAU SUMBER NAFKAH UTAMA SESEORANG
Cabang ini dipakai apabila yang diambil berupa barang selain hewan. Cabang ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan tiga hal secara bersamaan:
1.
Korban menjalani mata pencaharian atau pekerjaan tertentu
Buktikan bahwa korban benar-benar menjalani suatu pekerjaan, bukan sekadar mengaku memiliki pekerjaan tersebut.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban mengenai jenis pekerjaan dan sejak kapan dijalani
Keterangan saksi dari lingkungan kerja atau tempat tinggal korban
Kartu anggota paguyuban, surat izin usaha mikro, atau surat keterangan usaha
Catatan penghasilan, buku pesanan pelanggan, atau riwayat pesanan pada aplikasi
2.
Barang yang diambil dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan tersebut
Buktikan adanya kaitan langsung antara barang dengan pekerjaan korban, sebagaimana contoh dalam Penjelasan Pasal 477 huruf c KUHP berupa sepeda motor bagi tukang ojek motor dan mesin jahit bagi seorang penjahit.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban mengenai cara barang tersebut dipergunakan sehari-hari
Keterangan saksi yang pernah melihat korban bekerja menggunakan barang tersebut
Pemeriksaan barang bukti yang memperlihatkan bekas pemakaian rutin
Foto atau rekaman yang memperlihatkan korban bekerja menggunakan barang tersebut
Faktur pembelian, buku servis, atau dokumen kepemilikan barang
3.
Penghasilan dari pekerjaan tersebut merupakan sumber nafkah utama korban
Buktikan bahwa penghasilan dari pekerjaan itu menjadi tumpuan korban, bukan penghasilan sampingan. Kata utama dalam rumusan pasal memberi batas, sehingga barang yang hanya sesekali menunjang pekerjaan atau yang ketiadaannya tidak memutus penghasilan korban belum tentu masuk dalam pengertian ini.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban mengenai seluruh sumber penghasilannya beserta perbandingannya
Keterangan saksi mengenai sumber penghasilan korban selain pekerjaan tersebut
Keterangan mengenai apa yang dilakukan korban untuk memperoleh penghasilan setelah barang hilang
Catatan penghasilan atau bukti transaksi yang menunjukkan besaran pendapatan dari pekerjaan tersebut
CATATAN PENTING:
Pengakuan korban bahwa barang tersebut merupakan sumber nafkah utamanya tidak cukup berdiri sendiri. Keterangan itu wajib didukung keterangan saksi lain dan bukti yang menunjukkan pekerjaan korban benar-benar dijalani.
Apabila setelah didalami ternyata korban memiliki penghasilan tetap dari sumber lain sehingga barang yang dicuri hanya menunjang penghasilan tambahan, unsur ini tidak terpenuhi. Penyidik tidak boleh memaksakan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP, melainkan menerapkan Pasal 476 KUHP atau huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi. Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan dalam Pasal 477 bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, sehingga tidak boleh diperluas dengan penafsiran.
Apabila pelaku sudah mulai melaksanakan pengambilan tetapi tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, misalnya dipergoki atau ditangkap, penyidik harus menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan. Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) KUHP ancaman pidana menjadi paling banyak dua per tiga dari maksimum ancaman pidana pokok. Sebaliknya, apabila pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP perbuatan tersebut tidak dipidana. Karena itu penyidik wajib menggali secara tegas apa yang menyebabkan perbuatan tidak selesai.
Penyidik juga wajib memeriksa apakah dalam perbuatan yang sama terpenuhi pula huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP, misalnya dilakukan pada malam hari di dalam rumah sebagaimana huruf e atau dilakukan bersama-sama dan bersekutu sebagaimana huruf g. Perlu diperhatikan bahwa pemberatan menjadi 9 tahun berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP hanya berlaku bagi perbuatan huruf e yang disertai cara huruf f dan huruf g. Kombinasi huruf c dengan huruf lain tetap berada dalam ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum tersedia contoh putusan pengadilan untuk unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan unsur pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP masih sangat terbatas dan belum seluruhnya terpublikasi.
Perlu diperhatikan pula bahwa rumusan huruf c ini tidak seluruhnya sama dengan ketentuan terdahulu. Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP lama hanya mengatur pencurian ternak, sedangkan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP menambahkan cabang baru berupa Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. Putusan berdasarkan KUHP lama karena itu tidak dapat langsung dijadikan rujukan untuk cabang yang kedua.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP beserta penjelasannya, yang memberi contoh sepeda motor bagi tukang ojek motor dan mesin jahit bagi seorang penjahit.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan barang apa saja yang hilang beserta ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai jenis Barang yang diambil).
2.
Tanyakan apa pekerjaan korban sehari-hari dan sejak kapan pekerjaan itu dijalani (untuk menguatkan pembuktian adanya mata pencaharian yang dijalani korban).
3.
Tanyakan bagaimana barang tersebut dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan itu (untuk menguatkan pembuktian adanya kaitan langsung antara Barang dengan mata pencaharian korban).
4.
Tanyakan dari mana saja korban memperoleh penghasilan selama ini dan berapa perbandingannya (untuk menguatkan pembuktian bahwa penghasilan dari barang tersebut merupakan sumber nafkah utama).
5.
Tanyakan apa yang korban lakukan untuk memperoleh penghasilan setelah barang itu hilang (untuk menguatkan pembuktian mengenai kedudukan barang sebagai tumpuan penghasilan).
6.
(Opsional jika barang yang diambil berupa hewan) Tanyakan untuk keperluan apa hewan tersebut dipelihara (untuk menguatkan pembuktian bahwa hewan tersebut merupakan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP).
7.
Tanyakan siapa saja yang mengetahui pekerjaan korban dan penggunaan barang tersebut sehari-hari (untuk memperoleh calon saksi yang dapat menguji keterangan korban).
8.
Tanyakan surat atau dokumen apa yang korban miliki berkaitan dengan barang dan dengan pekerjaannya (untuk memperoleh alat bukti surat).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Sumber nafkah utama:
Menjerat: "Sapi tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan Saudara, bukan demikian?"
Benar: "Dari mana saja Saudara memperoleh penghasilan selama ini?"
Contoh pertanyaan 2 - Penggunaan barang dalam pekerjaan:
Menjerat: "Tanpa mesin jahit tersebut Saudara tidak mungkin dapat bekerja, benar demikian?"
Benar: "Bagaimana mesin jahit tersebut Saudara pergunakan dalam pekerjaan sehari-hari?"
Contoh pertanyaan 3 - Peruntukan hewan:
Menjerat: "Kambing tersebut Saudara pelihara untuk dijual, tentu bukan sekadar dipelihara di rumah?"
Benar: "Untuk keperluan apa kambing tersebut Saudara pelihara?"
Catatan pada pertanyaan 4: pertanyaan mengenai perbandingan penghasilan disampaikan secara terbuka dan tidak mendesak korban menyebut satu sumber penghasilan saja. Apabila ternyata korban memiliki penghasilan tetap dari sumber lain, fakta tersebut tetap dicatat apa adanya dalam berita acara pemeriksaan, karena berpengaruh terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur ini.
Catatan pada pertanyaan 6: pertanyaan ini hanya diajukan apabila barang yang diambil berupa hewan, dan diarahkan pada peruntukan pemeliharaan, bukan pada perasaan korban terhadap hewan tersebut.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan sejak kapan saksi mengenal korban dan dalam hubungan apa (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keseharian korban).
2.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai pekerjaan korban sehari-hari (untuk menguatkan pembuktian adanya mata pencaharian korban melalui keterangan pihak lain).
3.
Tanyakan apakah saksi pernah melihat korban bekerja dan bagaimana keadaannya pada saat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai penggunaan Barang dalam pekerjaan korban).
4.
Tanyakan barang apa yang saksi lihat dipergunakan korban dalam bekerja beserta ciri-cirinya (untuk menghubungkan keterangan saksi dengan barang yang menjadi objek pencurian).
5.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai sumber penghasilan korban selain dari pekerjaan tersebut (untuk menguji keterangan korban mengenai sumber nafkah utama).
6.
(Opsional jika barang yang diambil berupa hewan) Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai pemeliharaan hewan tersebut oleh korban (untuk menguatkan pembuktian mengenai peruntukan hewan sebagai Ternak).
7.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai keadaan korban setelah barang tersebut hilang (untuk menguatkan pembuktian mengenai kedudukan barang bagi penghasilan korban).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Pekerjaan korban:
Menjerat: "Saudara tentu mengetahui bahwa korban sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai pekerjaan korban sehari-hari?"
Contoh pertanyaan 2 - Penggunaan barang:
Menjerat: "Setiap hari Saudara melihat korban bekerja dengan sepeda motor tersebut, tidak pernah dengan kendaraan lain?"
Benar: "Apa yang Saudara lihat dipergunakan korban pada saat bekerja?"
Catatan pada pertanyaan 5: keterangan mengenai sumber penghasilan lain tetap dicatat apa adanya meskipun berpotensi melemahkan unsur ini, karena penyidikan bertujuan menemukan fakta yang sebenarnya.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan barang apa yang diambil beserta jumlah dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian).
2.
Tanyakan dari mana dan dalam keadaan bagaimana barang tersebut diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat dan cara pengambilan).
3.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai pemilik barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai kepemilikan Barang oleh orang lain).
4.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai pekerjaan pemilik barang tersebut sehari-hari (untuk mengetahui sejauh mana tersangka mengetahui kedudukan Barang bagi penghasilan korban).
5.
(Opsional jika barang yang diambil berupa hewan) Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai keadaan dan pemeliharaan hewan tersebut sebelum diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai status hewan sebagai Ternak).
6.
Tanyakan barang tersebut hendak dipergunakan atau diperlakukan bagaimana setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai maksud untuk dimiliki secara melawan hukum).
7.
Tanyakan di mana barang tersebut berada pada saat pemeriksaan dan kepada siapa telah diserahkan apabila sudah berpindah (untuk penelusuran barang bukti dan pihak lain yang terlibat).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Pengetahuan mengenai pekerjaan korban:
Menjerat: "Saudara tentu sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut dipakai korban untuk mengojek, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai pekerjaan pemilik sepeda motor tersebut?"
Contoh pertanyaan 2 - Maksud terhadap barang:
Menjerat: "Sapi tersebut Saudara ambil untuk dijual, tidak ada maksud lain?"
Benar: "Setelah sapi tersebut Saudara ambil, hendak Saudara apakan?"
Catatan pada pertanyaan 4: rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tidak menyebutkan secara tegas bahwa pelaku harus mengetahui barang tersebut merupakan Ternak atau merupakan sumber nafkah utama korban. Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang diketahui tersangka tetap perlu digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku, yang menurut Pasal 54 ayat (1) KUHP termasuk hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan.