Pasal 307 Ayat (2)
Pengecualian bagi Senjata untuk Pertanian, Rumah Tangga, Pekerjaan yang Sah, Barang Pusaka, atau Barang Kuno
Pasal 307 ayat (2) KUHP
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.
(KUHP hlm. 103)
Penjelasan Pasal 307 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 296)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini bukan tindak pidana tersendiri dan tidak memiliki unsur yang harus dibuktikan. Ayat ini memuat pengecualian, yaitu keadaan yang menjadikan perbuatan sebagaimana ayat (1) tidak dapat dipidana.
Menurut penyusun, pengecualian ini merupakan penjabaran dari frasa tanpa hak pada ayat (1). Seseorang yang membawa senjata untuk salah satu keperluan dalam ayat ini berarti membawanya dengan hak.
Karena itu pemeriksaannya dilakukan bersamaan dengan unsur tanpa hak, bukan belakangan sebagai pembelaan. Uraian lengkap mengenai kelima keperluan yang dikecualikan, cara memeriksanya, serta rumusan majelis hakim yang berkaitan, ada pada bagian Penjelasan, Pembuktian, dan Contoh Putusan Pengadilan unsur tanpa hak pada Pasal 307 ayat (1) KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 307 ayat (2) KUHP.
Ayat ini merupakan pengecualian, bukan tindak pidana tersendiri, sehingga tidak memiliki ancaman pidana. Ketentuan KUHAP mengenai penahanan, mekanisme Keadilan Restoratif, dan bantuan hukum mengikuti Pasal 307 ayat (1) KUHP, dan uraiannya ada pada Kartu Pengantar Pasal 307, bagian Kutipan KUHAP.
Yang perlu diperhatikan penyidik, apabila pengecualian ini terpenuhi maka perbuatan tidak dapat dipidana, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Karena itu pemeriksaannya dilakukan sejak awal, sebelum dilakukan penahanan.
Anotasi KUHP Pasal 307
Pengecualian yang ada di ayat (2) itu sangat penting sebab hal itu dapat melindungi masyarakat yang mempunyai kepentingan melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat-alat tersebut.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 313-314)
PENJELASAN PENYUSUN
Anotasi menyebut pengecualian ini sangat penting. Alasannya, tanpa pengecualian tersebut masyarakat yang bekerja dengan alat semacam itu berpotensi terjerat ketentuan ayat (1).
Pada wilayah pertanian dan perkebunan, keterangan ini sangat berarti. Alat semacam parang dibawa sehari-hari untuk bekerja, sehingga pemeriksaan mengenai keperluan penggunaannya wajib dilakukan sejak awal.
Uraian lebih lanjut ada pada bagian Penjelasan unsur tanpa hak pada Pasal 307 ayat (1) KUHP.