Pasal 477 ayat (2) KUHP
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 477 ayat (2) KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini bukan tindak pidana tersendiri dan tidak memiliki unsur yang harus dibuktikan. Ayat ini memuat pemberatan ancaman pidana, dari paling lama 7 tahun menurut ayat (1) menjadi paling lama 9 tahun.
Yang dibuktikan tetap unsur pada ayat (1), yaitu unsur huruf e beserta unsur huruf f atau huruf g yang menyertainya.
HURUF YANG DISEBUT DAN YANG TIDAK DISEBUT:
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini hanya menyebut huruf e sebagai perbuatan pokoknya, disertai cara sebagaimana huruf f dan huruf g.
Huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak disebut. Dengan demikian pencurian benda suci, benda purbakala, Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian, maupun pencurian pada waktu terjadi keadaan tertentu tetap berada dalam ancaman ayat (1), yaitu paling lama 7 tahun, sekalipun disertai cara sebagaimana huruf f atau huruf g.
Penyidik karena itu tidak memakai ayat ini bagi kombinasi huruf selain huruf e.
CATATAN MENGENAI RUMUSAN SALAH SATU CARA:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan ayat ini memakai frasa "salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g". Frasa "salah satu cara" menunjukkan bahwa yang disyaratkan cukup 1 cara, sedangkan kata penghubung "dan" pada umumnya menunjukkan keduanya harus ada.
Menurut penyusun, yang menentukan adalah frasa "salah satu cara", sehingga cukup terpenuhi huruf f saja atau huruf g saja. Kata "dan" dalam rumusan tersebut dibaca sebagai penyebutan kedua huruf yang menjadi rujukan, bukan sebagai syarat kumulatif. Pembacaan sebaliknya akan membuat frasa "salah satu cara" tidak mempunyai arti.
Simpulan ini merupakan penafsiran penyusun, karena KUHP, Penjelasannya, maupun Anotasi KUHP tidak menguraikan hal tersebut. Rumusan yang sama juga terdapat pada Pasal 479 ayat (4) KUHP, dan dibaca dengan cara yang sama.
PENERAPAN DALAM PUTUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Penerapan ayat ini pernah dilakukan dalam praktik peradilan, yaitu dalam perkara yang didakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g. Majelis menegaskan bahwa meskipun surat dakwaan menyebut ayat (1), ancaman pidana yang berlaku mengacu pada ayat (2), sedangkan unsur yang diuraikan tetap unsur ayat (1).
Kutipan pertimbangan majelis mengenai hal tersebut ada pada bagian Contoh Putusan Pengadilan unsur Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
LANGKAH PEMERIKSAAN BAGI PENYIDIK:
PENJELASAN PENYUSUN
Penyidik yang menangani perkara yang memenuhi huruf e memeriksa pula terpenuhinya huruf f dan huruf g. Apabila salah satunya terpenuhi, ancaman pidananya menjadi paling lama 9 tahun berdasarkan ayat ini.
Uraian dalam berkas tetap memuat unsur huruf e beserta unsur huruf f atau huruf g yang menyertainya, lalu menyebutkan ayat ini sebagai dasar ancaman pidananya.
Uraian lengkap mengenai masing-masing huruf ada pada bagian Penjelasan dan Pembuktian unsur huruf e, huruf f, dan huruf g.