Pasal 471 ayat (2) KUHP
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(KUHP hlm. 163)
Penjelasan Pasal 471 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
Anotasi KUHP Pasal 471
Kendatipun demikian, ada pemberatan pidana terhadap penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (2).
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 487)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini bukan tindak pidana tersendiri, melainkan ketentuan pemberatan yang menempel pada ayat (1). Seluruh unsur ayat (1) harus terpenuhi lebih dahulu, dan uraiannya ada pada anak pasal Pasal 471 ayat (1).
Rumusannya memakai kata "dapat ditambah", sama dengan Pasal 470 KUHP. Penyusun membacanya sebagai kewenangan hakim, bukan kewajiban, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
YANG PERLU DIBUKTIKAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Yang perlu dibuktikan penyidik adalah adanya hubungan kerja antara tersangka dan korban, dengan kedudukan korban sebagai orang yang bekerja pada tersangka atau menjadi bawahannya.
Rumusannya menyebut 2 keadaan yang dipisah kata "atau", yaitu bekerja padanya dan menjadi bawahannya. Penyusun membaca keadaan pertama menunjuk hubungan kerja langsung, dan keadaan kedua menunjuk hubungan kedudukan yang lebih rendah dalam susunan pekerjaan tanpa harus berupa hubungan kerja langsung. Sumber tidak menerangkan pembedaan itu, sehingga dinyatakan terbuka sebagai penafsiran.
Alat bukti yang lazim dipakai adalah perjanjian kerja, surat pengangkatan, daftar pegawai, keterangan korban, keterangan saksi dari tempat kerja, dan keterangan tersangka. Pada hubungan kerja yang tidak tertulis, uraian bersandar pada keterangan saksi dan keadaan nyata sehari-hari.
PENJELASAN PENYUSUN
Pemberatan ini berbeda dari Pasal 470 KUHP. Pasal 470 KUHP berlaku bagi Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 KUHP dan tidak mencakup Pasal 471 KUHP. Sebaliknya Pasal 471 ayat (2) KUHP hanya berlaku bagi ayat (1) pasal itu sendiri.
Akibatnya, penganiayaan ringan terhadap Pejabat yang sedang menjalankan tugas tidak dapat diperberat dengan Pasal 470 huruf a KUHP. Namun perbuatan seperti itu juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan, karena Pasal 471 ayat (1) KUHP menyebut Pasal 470 KUHP sebagai salah satu yang dikecualikan. Penyusun membacanya sebagai keadaan yang mengembalikan perkara kepada Pasal 466 KUHP, dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran.
AKIBAT PENERAPAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Penerapan Pasal 471 ayat (2) KUHP menaikkan ancaman dari 6 Bulan menjadi 8 Bulan, atau denda kategori II ditambah sepertiga. Perhitungan ini merupakan hitungan penyusun, bukan kutipan sumber.
Akibatnya menyentuh acara pemeriksaan. Pasal 258 ayat (2) KUHAP menetapkan batas acara pemeriksaan cepat pada ancaman 6 Bulan, sehingga ancaman 8 Bulan melampaui batas tersebut. Sumber tidak menerangkan apakah ambang itu dihitung sebelum atau sesudah pemberatan. Hal ini dinyatakan terbuka sebagai hal yang tidak ditemukan dalam sumber.
Karena akibatnya berupa penentuan acara pemeriksaan yang ditempuh penyidik, keadaan ini perlu dipastikan sejak awal penyidikan, bukan setelah berkas disusun.
PENJELASAN PENYUSUN
Uraian mengenai perbuatan, kesengajaan, dan akibat pada pasal ini sama dengan Pasal 471 ayat (1) KUHP. Yang ditambahkan ayat (2) hanya keadaan hubungan kerja. Draft Pertanyaan pada Pasal 471 ayat (1) memuat butir mengenai hubungan kerja tersebut.