Rincian
Pasal 471
Penganiayaan ringan
Ayat (1)
Penganiayaan ringan
Penjara maks. 6 Bulan / denda Kategori II
Ayat (2)
Penganiayaan ringan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya
Pidana ditambah 1/3
Ayat (3)
Percobaan penganiayaan ringan
Tidak dipidana