Pasal 471 ayat (3) KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
(KUHP hlm. 163)
Penjelasan Pasal 471 KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 322)
PENJELASAN PENYUSUN
Ayat ini bukan tindak pidana, melainkan pengecualian. Percobaan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana ayat (1) tidak dipidana, sehingga perbuatan yang berhenti pada tahap percobaan tidak dapat dijadikan dasar penyidikan berdasarkan pasal ini.
Pasal 19 KUHP
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
(KUHP hlm. 10)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 19 KUHP memuat ketentuan yang sejalan bagi tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II. Pasal 471 ayat (1) KUHP diancam penjara 6 Bulan atau denda kategori II secara alternatif, sehingga tidak termasuk tindak pidana yang hanya diancam denda. Karena itu dasar tidak dipidananya percobaan pada pasal ini adalah Pasal 471 ayat (3) KUHP sendiri, bukan Pasal 19 KUHP. Ini dinyatakan terbuka sebagai penafsiran penyusun.
PENJELASAN PENYUSUN
Pengecualian ini hanya menunjuk ayat (1). Penyusun membacanya sebagai pengecualian yang tidak mencakup ayat (2), dan menyatakannya terbuka sebagai penafsiran karena sumber tidak menerangkan hal ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Bagi penyidik, akibat ketentuan ini adalah bahwa perbuatan yang belum mengenai tubuh korban tidak dapat diproses berdasarkan pasal ini. Uraian dalam berkas perlu menegaskan bahwa perbuatan telah mengenai tubuh korban dan menimbulkan rasa sakit.