Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini mencakup 2 subjek hukum, yaitu orang perseorangan dan Korporasi. Penyidik perlu menentukan sejak awal subjek mana yang dihadapi, karena cara pemanggilan dan cara pembuktiannya berbeda.
ORANG PERSEORANGAN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kemampuan bertanggung jawab merupakan syarat yang harus dipastikan penyidik, dan KUHP mengatur dua keadaan yang dapat mempengaruhinya.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 39 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua pasal itu mengatur derajat yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan. Pasal 38 KUHP berlaku bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual pada umumnya, dan akibatnya pidana dapat dikurangi. Pasal 39 KUHP berlaku bagi keadaan yang lebih berat, yaitu kekambuhan akut disertai gambaran psikotik atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, dan akibatnya tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dapat dikenai tindakan. Penyidik perlu memastikan keadaan mana yang dihadapi melalui keterangan ahli, bukan melalui penilaian sendiri.
Pasal 146 ayat (1) KUHAP
Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(KUHAP hlm. 79)
Pasal 221 KUHAP
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
a.
anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
b.
Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(KUHAP hlm. 118)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 221 KUHAP hanya mengatur kemungkinan memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal itu tidak menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sempurna, dan tidak pula menyatakan bahwa keterangannya hanya dapat dipakai sebagai petunjuk.
KORPORASI:
Pasal 146 KUHP
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 327 ayat (2) KUHAP
Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah.
(KUHAP hlm. 167)
Pasal 327 ayat (3) KUHAP
Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi.
(KUHAP hlm. 167)
Pasal 327 ayat (4) KUHAP
Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa.
(KUHAP hlm. 167)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketentuan mengenai Rehabilitasi atau perawatan pada Pasal 146 KUHAP berlaku bagi orang perseorangan yang menyandang disabilitas mental atau intelektual berat, bukan bagi Korporasi.