Daftar Unsur Pasal
478 KUHP
1
“Setiap orang”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
2
“mengambil barang”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
3
“sebagian atau seluruhnya milik orang lain”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
4
“dengan maksud untuk dimiliki”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
5
“secara melawan hukum”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
6
“tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya”
7
“harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,-”
Pasal 478 KUHP hanya berlaku bagi Pasal 476 KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, dan tidak berlaku bagi huruf a sampai dengan huruf e berapa pun nilai Barang yang dicuri. (Penjelasan Penyusun atas KUHP hlm. 167)