Pasal 478 KUHP menentukan bahwa jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 478 KUHP menyatakan Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini berbentuk negatif. Yang harus dibuktikan bukan bahwa perbuatan dilakukan di suatu tempat tertentu, melainkan bahwa perbuatan justru tidak dilakukan di dalam rumah maupun di dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Cara berpikirnya karena itu berbeda dari unsur-unsur pada Pasal 477 KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Meskipun Penjelasan Pasal 478 KUHP hanya menyatakan cukup jelas, istilah rumah dan pekarangan tertutup dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP. Karena kedua pasal berada dalam bab yang sama dan memakai istilah yang sama, rumusan tersebut dipakai pula dalam memahami Pasal 478 KUHP.
PENGERTIAN RUMAH:
Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Yang menentukan adalah peruntukan atau penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat kediaman atau tempat tinggal, bukan bentuk maupun bahan bangunannya. Rumah papan, rumah panggung, gubuk, kamar kos, maupun bangunan sementara yang ditinggali termasuk dalam pengertian ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Sebaliknya, bangunan yang tidak diperuntukkan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal berada di luar pengertian rumah. Toko, gudang, kios pasar, kantor, bengkel, sekolah, dan rumah ibadah pada umumnya bukan rumah dalam pengertian ini, kecuali bangunan tersebut memang digunakan sebagai tempat tinggal, misalnya toko yang bagian belakangnya ditempati pemiliknya.
PENGERTIAN PEKARANGAN TERTUTUP:
Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Tanda batas yang disebut dalam Penjelasan tersebut tidak harus berupa bangunan. Tumbuh-tumbuhan yang ditanam sebagai pagar hidup, tumpukan batu, saluran air, dan sungai sama-sama diakui sebagai tanda batas. Yang penting adalah adanya tanda batas tertentu yang dapat dikenali, bukan tinggi atau kuatnya batas tersebut.
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Kata yang ada rumahnya menunjukkan dua hal yang harus ada bersama-sama, yaitu adanya tanda batas tertentu dan adanya rumah di dalam pekarangan tersebut. Sebidang tanah berpagar yang tidak ada rumahnya, misalnya kebun berpagar, lahan kosong bertembok, atau kandang berpagar yang berdiri sendiri, tidak termasuk dalam pengertian ini.
CONTOH KEADAAN YANG MEMENUHI UNSUR INI:
PENJELASAN PENYUSUN
Berdasarkan uraian di atas, unsur ini pada umumnya terpenuhi apabila pencurian terjadi di jalan umum, di pasar, di tempat parkir umum, di terminal atau stasiun, di kebun atau sawah yang tidak berpagar dan tidak ada rumahnya, di halaman terbuka toko yang tidak berpagar, serta di tempat lain yang bukan rumah dan bukan pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
MENGAPA UNSUR INI ADA:
PENJELASAN PENYUSUN
Pembentuk undang-undang memandang pencurian yang terjadi di dalam rumah atau di dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya lebih berat, karena menyentuh ketenteraman tempat tinggal orang. Karena itu keringanan dalam Pasal 478 KUHP hanya diberikan apabila perbuatan terjadi di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.
CATATAN MENGENAI BUKU ANOTASI:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa sama seperti pasal sebelumnya, Pasal 478 merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian ringan dengan nilai nominal tidak melebihi batas tertentu yang disebut dalam pasal tersebut. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Penyusun perlu menyampaikan bahwa penggunaan istilah gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi untuk Pasal 478 KUHP berbeda dari isi pasalnya. Delik terkualifikasi menunjuk pada tindak pidana yang diperberat, sedangkan Pasal 478 KUHP justru meringankan, yaitu menurunkan ancaman pidana menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Sesuai pegangan penyusunan buku saku ini, yang dipakai adalah rumusan KUHP itu sendiri, dan perbedaan tersebut disampaikan apa adanya agar tidak menimbulkan salah pengertian.
KETENTUAN DALAM KUHAP:
PENJELASAN PENYUSUN
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 478 KUHP. Meskipun demikian, karena Pasal 478 KUHP hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, terdapat beberapa ketentuan KUHAP yang berlaku dan sangat berbeda akibatnya dibandingkan Pasal 476 maupun Pasal 477 KUHP.
Pasal 100 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena Pasal 478 KUHP tidak diancam dengan pidana penjara dan tidak termasuk dalam daftar tindak pidana pada Pasal 100 ayat (2) KUHAP, tersangka pencurian ringan tidak dapat dikenakan penahanan.
Pasal 258 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat. Ayat (2) menentukan bahwa perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP menentukan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(KUHAP hlm. 44)
PENJELASAN PENYUSUN
Berbeda dengan Pasal 477 KUHP yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif, perkara Pasal 478 KUHP memenuhi syarat pada Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP sehingga terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sepanjang syarat lain dalam pasal itu juga terpenuhi.